Isu Terkini

Viral Anjing Peliharaan Mati di Penitipan Hewan, Bagaimana Prosedur Perizinan Petshop?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Tempat penitipan hewan selalu menjadi pilihan bagi para pemilik yang ingin berpergian jarak jauh dalam beberapa kurun waktu. Hal ini terjadi karena beberapa transportasi umum seperti pesawat dan kereta api yang punya aturan larangan membawa hewan. Di samping itu juga, membawa hewan dalam jarak jauh memiliki resiko tersendiri.

Maka dari itulah, tempat penitipan hewan kerap dijadikan pilihan terakhir untuk menjaga peliharaan kesayangan. Namun, bagaimana jika ternyata tempat penitipan yang telah dipercayai itu justu membuat binatang mengalami hal buruk hingga meninggal dunia? Seperti video yang viral baru-baru ini.

Video anjing mati yang dimasukkan ke dalam karung itu jadi sorotan warganet di media sosial. Disebutkan, anjing tersebut menjadi korban malpraktik sebuah toko penitipan binatang peliharaan. Dalam video terdengar suara pemilik hewan yang menangis histeris karena melihat anjingnya yanng berjenis Siberian Husky itu sudah mati dan bersimbah darah.

UNTUK SEMUA PET OWNER, HATI2 PILIH KLINIK/TEMPAT PENITIPAN UNTUK PET KESAYANGAN KALIAN

kasus anjing sky, husky yang ada indikasi jadi korban malpraktek. Dititip sama ownernya untuk berobat, pas dijemput sky udah kondisi mati bersimbah darah dan dimasukkin ke karung dog food pic.twitter.com/QZ2Mb2LfDK— PoppyAK ???? (@popsiepops) January 23, 2019

Usut punya usut peritiwa itu terjadi di Toko Garden Petshop 21 Sawangan, Depok, Jawa Barat. Kepala Toko yang bernama Erwin pun juga sudah membenarkan video yang telah diunggah ulang oleh banyak pengguna media.

Erwin pun merasa gerah dengan tersebarnya video tersebut. Ia menceritakan bahwa peristiwa anjing mati itu terjadi pada Minggu dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan di Polres. Namun selang dua hari berlalu, video yang menyangkut nama baik usahanya itu justru jadi bahan pembicaraan.

“Ini pihak ketiga kita usut yang menyebarkan video. Itu sudah selang dua hari. Kejadian Minggu, kemudian diviralkan tanggal 22. Tim kami sudah ke polres terkait penyebaran video ini. Karena ini menyangkut nama baik. Jadi masalah yang sudah selesai dicubit orang lain,” kata Erwin seperti dikutip Detik.com pada Rabu, 23 Januari 2019.

Memang, hingga kini netizen masih menghujat petshop yang menyebabkan kematian anjing bernama Sky itu. Apalagi ada komentar-komentar yang mengungkapkan bahwa sempat ada kejadian yang sama di tempat kejadian yang sama. Hal itu menjadi tanda tanya bagi publik, bagaimana seharusnya sebuah petshop bertanggung jawab atas hewan yang dijadikan malpraktek?

Pendirian Usaha Petshop Harus dengan Berbagai Prosedur Perizinan

Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan wajib memiliki izin usaha dari bupati/walikota. Secara umum, sebuah usaha pada dasarnya harus melengkapi beberapa dokumen untuk mendapatkan perizinan kegiatan usaha. Dokumen yang diperlukan itu antara lain ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP) seperti yang diatur Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Selain itu, diperlukan juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Perlu diketahui, tanpa memiliki SIUP, pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

View this post on Instagram

A post shared by Yayasan Sarana Metta Indonesia (@christian_joshuapale) on Jan 22, 2019 at 2:31am PST

Khusus petshop sendiri, para pemilik usaha juga harus berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Meski tak membahas soal usaha penitipan hewan, namun di bidang kesehatan hewan tertulis jelas aturannya.

Perlu diketahui setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan wajib memiliki izin usaha dari bupati/walikota. Pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan, dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.

Setiap orang yang melanggar kewajiban memiliki izin usaha di bidang pelayanan kesehatan hewan dari bupati/walikota dikenai sanksi administratif berupa: peringatan secara tertulis, pengenaan denda, penghentian sementara dari kegiatan, pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan Obat Hewan, Pakan, alat dan mesin, hingga pencabutan izin.

Sebagai tambahan informasi, di dalam Peraturan Menteri Pertanian tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan (Permentan 18/2009), pun mengenal istilah petshop obat hewan atau depo. Dalam aturan itu, tertulis bahwa untuk memperoleh izin usaha obat hewan, haruslah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis, salah satunya rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat.

Share: Viral Anjing Peliharaan Mati di Penitipan Hewan, Bagaimana Prosedur Perizinan Petshop?