Budaya Pop

Viral! Ada Mobil Berkepala Dua yang Ditilang Polisi

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Mobil berkepala dua, punya setir dua, bahkan ada dua mesin dalam satu mobil, menarik banget gak sih guys? Adalah Rony Gunawan, laki-laki berumur 71 tahun yang nyoba-nyoba modifikasi mobil dari hasil membeli lelang armada taksi. Kebolehannya dalam menyalurkan ide yang anti mainstream itu ternyata karena Rony merupakan kepala bengkel. Tapi Rony ngaku kalau modifikasi mobil yang unik itu baru pertama kali ia lakukan.

Sejak Senin (16/1) mobil dengan jenis sedan vios itu mulai jadi perbincangan publik. Apalagi, setelah mobil yang sempat berlalu lalang di kawasan Sukajadi, Bandung ditilang polisi.

“Jadi pas pertama kali digunakan di jalan, mau dibawa ke rumah dari bengkel malah kena razia,” terang Rony dilansir dari Kumparan.com pada (16/1) kemarin.

Walupun unik, mobil dengan panjang 4,4 meter dan lebar 1,7 meter ini udah ngelanggar pasal 275 ayat 2 tentang persyaratan teknis dan Pasal 286 tentang persyaratan laik jalan Undang-Undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009. Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza bilang bahwa pemilik mobil sudah diberikan surat pernyataan bermaterai atas penggunaan mobil lucunya itu.

“Dibuatkan surat pernyataan bermaterai untuk tidak dioperasionalkan sehari-hari,” jelas Agung dikutip Detik.com.

Sebenarnya, Rony memang tidak berencana memakai mobil dengan empat kursi yang saling membelakangi itu untuk kegiatan sehari-harinya. Mobil yang masih menggunakan transmisi manual itu niatnya untuk diikutkan ke dalam kontes.

Oleh sebab itu, sang pemilik mobil, Rony tak mempermasalahkan aturan yang dibebankan pada mobil kreasinya itu. Ia juga tak merasa keberatan dengan larangan atas mobilnya yang tidak dibolehkan menjadi alat transportasi.

“Memang niatnya bukan untuk dipakai sehari-hari. Kebetulan pas mau dibawa ke rumah kena razia,” kata Rony santai.

Share: Viral! Ada Mobil Berkepala Dua yang Ditilang Polisi