Isu Terkini

Video Tabrak Lari Solo: Marka Dibuat Bukan untuk Dilanggar

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Sebuah video yang menayangkan peristiwa tabrak lari antara mobil dan sepeda motor di tikungan jalan layang Manahan, Solo, Jawa Tengah, sedang mewabah di media sosial. Video yang mulanya diunggah di akun Instagram @iks_infokaresidenansolo ini sudah ditonton lebih dari 100 ribu kali dan mendapat lebih dari dua ribu komentar.

View this post on Instagram

A post shared by Karesidenan Solo (@iks_infokaresidenansolo) on Jul 10, 2019 at 4:39am PDT

Ada mobil melaju kencang dari selatan dan sepeda motor dari arah barat. Jalan layang yang menikung menciptakan blind spot bagi kedua pengendara. Pengendara mobil memutuskan menyalip kendaraan di depannya, mengambil jalur kendaraan dari arah berlawanan, yang ternyata tak kosong. Tabrakan tak dapat dihindari, lalu pengendara mobil kabur.

Kecelakaan itu terjadi karena kesalahan pengemudi mobil. Meski tidak dibatasi separator, sebenarnya dua jalur yang arahnya berlawanan ini sudah dibatasi garis tak putus. Artinya, baik pengendara dari arah selatan maupun dari arah barat tidak boleh menyalip ke luar jalur.

Marka jalan dibuat dengan harapan pengendara dapat tertib berkendara meski tidak diawasi. Marka mengatur lalu lintas dengan baik sehingga kemacetan terurai dan kecelakaan dapat diminimalisir. Kembali ke kecelakaan yang terjadi di Solo, jika saja pengendara mobil tersebut memahami dan mematuhi marka jalan, mungkin ceritanya akan berbeda.

Mengabaikan Marka Jalan Jadi Kebiasaan

Kecelakaan di tikungan jalan layang Manahan merupakan contoh fatal dari pelanggaran marka jalan. Pasalnya, pelanggaran akan marka jalan bukanlah sesuatu yang tiba-tiba dilakukan sekali seumur hidup saja. Biasanya, pengendara yang melanggar marka jalan ini memang sudah sering melanggar sehari-harinya.

Minimnya kesadaran dan kepatuhan pada marka jalan adalah sesuatu yang masih tertanam kuat di masyarakat, khususnya kalangan urban. Mulai dari melanggar batas garis lampu lalu lintas dan kotak kuning, melanggar rambu-rambu parkir dan berhenti di pinggir jalan, sampai melanggar garis tak putus, semuanya terasa normal di kota-kota besar Indonesia. Hal ini tampak dari data yang dibeberkan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. Mereka mengungkapkan bahwa sebanyak 8.734 kendaraan telah ditindak selama tahun 2018 saja di wilayah mereka. Bayangkan, jika Jakarta Selatan saja sudah sebanyak itu, bagaimana dengan seluruh Jakarta atau seluruh Indonesia?

Justifikasi paling sederhana dari mereka yang melanggar lalu lintas adalah ketiadaan pengawasan. Selama tidak ada kemungkinan untuk ditilang, mereka enggan patuh. Padahal, esensi marka jalan bukan tentang ditilang atau tidak.

Berkaca dari kejadian di Solo, seharusnya pengendara mulai sadar terkait bahaya yang mengintainya jika melanggar marka-marka jalan. Setidaknya, pahamilah marka-marka jalan yang sering dijumpai di jalan seperti garis tak putus-putus, garis berhenti lampu lalu lintas, kotak kuning di tengah-tengah persimpangan, dan rambu-rambu dilarang berhenti atau parkir di bahu jalan. Kembali lagi, ini bukan urusan ditilang atau tidak, tetapi urusan keselamatan di jalanan.

Untuk meminimalisir pelanggaran marka jalan, kebijakan Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE), atau yang lebih dikenal dengan istilah e-tilang, harus segera diterapkan. Di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, e-tilang sudah mulai diuji coba. Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengungkapkan bahwa selama masa uji coba di penghujung 2018 lalu, salah satu pelanggaran yang paling banyak terdata adalah pelanggaran marka jalan. Ia juga mengatakan bahwa selama 24 hari uji coba berlangsung, ada lebih dari 3 ribu kendaraan terpantau melanggar lalu lintas.

“Sejauh ini pelanggarannya adalah melanggar marka jalan dan menerobos lampu merah yang paling banyak,” tutur Kombes Pol Yusuf di hadapan wartawan, Selasa, 27 November 2018.

Hal ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat masih begitu minim, bahkan ketika e-tilang sudah mulai diterapkan. Nantinya, jika kebijakan sudah benar-benar diterapkan, denda tilang yang tiba-tiba diantarkan ke rumah dapat menjadi satu mekanisme efektif untuk mengurangi pelanggaran marka.

Share: Video Tabrak Lari Solo: Marka Dibuat Bukan untuk Dilanggar