General

Verifikasi Faktual Untuk Partai Lama Selesai, Ada Satu Partai yang Belum Lolos

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Salah satu tahapan dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 adalah dilaksanakannya verifikasi faktual terhadap partai politik. Apa sih verifikasi faktual itu? Nih guys, tim ASUMSI jelasin!

Sesuai dengan petunjuk teknis verifikasi partai politik calon peserta pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai politik. Pelaksanaannya terdiri dari pencocokan kebenaran Surat Keputusan (SK), pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat sekurang-kurangnya 30%, domisili kantor, serta kecocokan KTP pengurus partai pusat.

Verifikasi faktual yang tetap harus dijalani oleh partai lama ini sesuai dengan keputusan uji materi Mahkamah Konstitusi, di mana pada Pasal 137 ayat (1) berbunyi “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU”. Nah, kemarin (29/1) Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) telah menyelesaikan proses verifikasi faktual tingkat pusat untuk 12 partai politik (parpol) lama yang sudah pernah menjadi peserta Pemilu 2014.

Di hari Minggu (28/1) verifikasi faktual dilakukan oleh lima parpol, yaitu Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat.

Dari lima partai itu, hanya Nasdem, Hanura, dan Demokrat yang dinyatakan lolos karena memenuhi syarat. PBB belum memenuhi syarat karena satu pengurus perempuannya yang lupa membawa KTP.

“Salah satu pengurusnya (perempuan) lupa bawa KTP, sehingga sempat dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat),” kata Ketua Bidang Pemenangan Presiden PBB Sukmo Harsono dikutip Kompas.com pada Minggu (28/1) kemarin.

Tapi, saat pukul 15.00 WIB, pengurus perempuan tersebut datang membawa ke KPU dengan membawa KTP serta Kartu Tanda Anggota (KTA).

Nasib sama juga dialami oleh Partai Amanat Nasional alias PAN. Parpol pimpinan Zulkifli Hasan itu dinyatakan BMS karena belum memenuhi syarat komponen kepengurusan inti dan keterwakilan perempuan. Tetapi keesokan harinya, Bendahara Umum PAN, Nasrullah dan satu pengurus perempuan, yakni Wakil Bendahara Umum Wa Ode Nur Zainab datang ke KPU dengan membawa KTP dan KTA.

Dengan begitu, PAN dan PBB kemudian dinyatakan lolos.

Pada hari kedua, Senin (29/1) kemarin, verifikasi faktual dilakukan terhadap tujuh parpol yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Hasilnya, semua dinyatakan lolos kecuali PKPI, hal itu karena belum terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan. Tapi tenang, masih ada tahapan perbaikan yang berlangsung selama dua hari, 1-2 Februari 2018.

Selamat ya untuk Partai yang udah lolos!

Share: Verifikasi Faktual Untuk Partai Lama Selesai, Ada Satu Partai yang Belum Lolos