General

Usulan RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren Diterima, DPR Akan Bentuk Panitia Kerja

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Buat warga Indonesia, tentu udah enggak asing lagi dong dengan sekolah-sekolah keagamaan seperti pesantren? Keberadaan pesantren di tengah-tengah masyarakat menjadi salah satu pilihan bagi warga yang ingin memberi muatan pendidikan agama secara lebih menyeluruh untuk anak-anaknya. Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama sendiri mencatat bahwa jumlah santri pondok pesantren di 34 provinsi di seluruh Indonesia mencapai 3,65 juta jiwa, yang tersebar di 25.000 pondok pesantren.

Meskipun memiliki jumlah santri yang besar, namun di Indonesia sendiri masih ada ketimpangan lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren, baik dalam hal anggaran maupun kebijakan sistem pendidikan nasional. Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati. Reni juga menambahkan bahwa pendidikan agama yang diajarkan di sekolah juga dinilai masih belum mencukupi.

Oleh sebab itu, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) berencana untuk membentuk panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren. Rancangan itu diusulkan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sebagai pihak pengusul RUU, Reni mengungkapkan bahwa saat ini, secara implementatif masih terjadi ketimpangan terhadap Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, baik dalam hal persoalan anggaran maupun kebijakan.

“Yang kami inginkan agar perhatian terhadap lembaga pendidikan dan pesantren, dan alhamdulillah mayoritas fraksi juga setuju,” ujar Reni dilansir Okezone.com pada Rabu, 28 Maret.

Selain itu, anggota Komisi X DPR RI ini juga menilai fakta bahwa pendidikan agama masih terpisah dari sistem pendidikan nasional yang diatur dalam perundangan. Karena itu, Baleg sepakat untuk membentuk Panja RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.

“Kita akan membentuk panja harmonisasi untuk melakukan pendalaman dari draf PPP dan PKB,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, pada 27 Maret.

Totok menuturkan pembahasan dengan pemerintah akan dimulai kalau RUU udah disepakati jadi usulan DPR. Sebelum dibentuk panja dan pembahasan, draf dari PPP dan PKB akan diintegrasikan terlebih dahulu.

“Definisi diperluas diperdalam dengan pendidikan lain meskipun namanya bukan pesantren, supaya pendidikan keagamaan Islam dan agama lain maju dan landasan karakter bangsa itu saya kira tidak akan membatasi diri batasan-batasan seperti itu penamaan saja,” ungkapnya.

Akan Mengatur Apakah UU Lembaga Pendidikan dan Pesantren ini nantinya?

Juru Bicara Fraksi PKB Nihayah Wafiroh mengungkapkan bahwa draf usulan RUU dari fraksinya terdiri dari 10 bab dan 199 pasal. Keseluruhan draf itu rencanaya tidak hanya mengatur tentang pendidikan agama Islam aja, tapi juga empat agama lain yang diyakini di Indonesia, yakni pendidikan keagamaan Kristen 20 pasal, Katolik 20 pasal, Hindu 26 pasal, Buddha 30 pasal, dan Konghucu 13 pasal.

Rencananya, RUU ini nantinya akan mengakomodasi pendidikan agama dan pesantren yang belum mendapatkan perhatian secara proporsional dari kebijakan 20 persen anggaran biaya pendidikan yang diamanatkan UUD.

Menurut Nihayah, anggaran yang didapat untuk pendidikan diniyah dan pesantren hanya 1,8 persen dari APBN yakni Rp 875 miliar. Dana itu digunakan untuk biaya pendidikan di sebanyak 76.566 madrasah diniyah takmiliyah, 134.860 lembaga pendidikan Al-Qur’an dan 28.961pondok pesantren.

“Itu yang terdaftar, tapi masih banyak yang belum terdaftar dan masih banyak jutaan santri di pesantren. Tentu jauh daripada cukup untuk bisa mengatakan negara ini berpihak pada pendidikan pesantren,” kata Nihayah dalam kesempatan yang sama.

Share: Usulan RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren Diterima, DPR Akan Bentuk Panitia Kerja