Isu Terkini

Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan Johan Anuar Dilantik Jadi Wabup OKU, Boleh Keluar Rutan

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Foto: Ramadhan/Asumsi.co

Terdakwa kasus dugaan korupsi tanah kuburan, Johan Anuar, diizinkan Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk keluar dari rumah tahanan (rutan) untuk menghadiri pelantikan dirinya sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2020-2025.

Kapan pelantikannya?

Rencananya, Johan akan dilantik secara fisik sebagai Wabup OKU pada Jumat (26/2), di Griya Agung, Palembang.

Bagaimana proses izinnya?

Permohonan izin baik dari Plh Bupati dan kuasa hukum Johan sudah diterima PN Palembang. Sudah ada surat dari Kemendagri juga terkait permintaan izin itu.

Tetap dilakukan pengawalan

Pejabat Humas PN Palembang, Abu Hanifah–yang juga salah satu anggota majelis hakim–bilang kalau pihaknya sudah bermusyawarah dan mencapai kesepakatan bahwa Johan Anuar diperbolehkan menghadiri pelantikan.

“Izin yang dimaksud sudah termasuk dalam ketentuan undang-undang. Hanya saja dengan syarat, dilakukan pengawalan dan pelaksanaannya itu tetap dilakukan oleh jaksa dari KPK,” kata Abu, mengutip Detik, Kamis (25/2).

Abu menjelaskan bahwa sepanjang Johan belum menerima putusan hukum tetap, artinya ia masih punya hak untuk dilantik. Sidang kasus dugaan korupsi lahan kuburan sudah berjalan dan mendekati agenda putusan.

“Akan tetapi, setelah dilantik statusnya langsung nonaktif karena dia masih terdakwa. Status JA terdakwa, sudah lebih-kurang 10 kali menjalani sidang, mungkin 3-4 kali sidang lagi baru ada putusan,” ujarnya.

Setelah pelantikan selesai, Johan kembali ke rutan lagi

Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rahmawati, membenarkan pengurusan surat izin keluar rutan dari kliennya sudah dikirim ke PN Palembang. Ia bilang Johan hanya sebatas menghadiri pelantikan sebagai Wakil Bupati OKU.

Setelah acara selesai, ia akan kembali masuk ke dalam Rutan. “Hanya menghadiri pelantikan saja, kalau gladi resik tidak waktunya mepet,” kata Titis, seperti dilansir dari Kompas.

Sekilas kasus korupsi Johan

Sebelumnya, JPU KPK menjerat Johan Anwar dengan pasal berlapis. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (22/12/20) lalu, Johan diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lahan kuburan di Kabupaten OKU ketika menjabat sebagai Wakil ketua DPRD setempat pada 2013 lalu.

Meski ditetapkan sebagai terdakwa kasus lahan kuburan, Johan yang maju sebagai Wakil Bupati OKU dan berpasangan dengan Kuryana Aziz itu berhasil mengungguli kotak kosong pada Pilkada serentak (9/12/20) lalu.

Share: Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan Johan Anuar Dilantik Jadi Wabup OKU, Boleh Keluar Rutan