General

Uji Publik Rancangan Peraturan KPU, Ada Pembahasan Teknis Cuti Calon Presiden Petahana

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Selain sibuk menyiapkan Pilkada serentak yang tinggal menghitung bulan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sedang sibuk merancang Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti. Pada Senin, 19 Maret, KPU pun gelar uji publik PKPU.

Badan Pengawas Pemlu (Bawaslu), yang dalam hal ini diwakili Komisioner Fritz Edward Siregar, para pegiat pemilu, perwakilan partai politik, pimpinan media massa dan elektronik, hingga perwakilan universitas diundang untuk ngasih masukan dalam rancangan PKPU tersebut.

Ketua KPU Arief Budiman bilang, setiap pembentukan PKPU, pihaknya akan melakukan uji publik. Arief menjelaskan, sebelum uji publik, KPU terlebih dulu membuat draf hingga pembahasan dengan para ahli.

“Diawali dengan membuat draf dan dibahas dalam rapat pleno dan menyatakan siap untuk diujipublikkan. Jika belum dinyatakan siap, maka kami akan lakukan pembahasan dengan para ahli, kemudian akan kita sampaikan pada DPR,” ujar Arief, Senin, 19 Maret.

Arief yang ditemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dan Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan bahwa setidaknya ada empat poin yang dibahas dalam uji publik draf PKPU, di antaranya:

  1. Penyerahan syarat dukungan, penelitian, dan verifikasi perseorangan calon peserta pemilu dan pencalonan anggota DPD dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
  2. Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
  3. Dana kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
  4. Norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu 2019.

Acara uji publik yang mengundang beberapa elemen tersebut dimaksudkan agar tiap rancangan mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

“Kemudian institusi pemerintah, teman-teman NGO, kita undang, kita minta masukan dari mereka. Ada perwakilan dari petinggi media,” kata Arief.

Setelah melewati tahap uji publik, hasil rancangan PKPU bakalan dibahas di dalam rapat pleno. Setelah melewati semua tahapan dan telah rapi, akan dilanjutkan ke tahapan terakhir yaitu mengirimkannya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

“Setelah itu kita lakukan uji publik. Hasil dari uji publik tersebut kita rumuskan, ada yang perlu diperbaiki atau tidak, dan terakhir, nanti kita lakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR,” ungkapnya.

Aturan Cuti Calon Presiden Petahana

Simpang siur soal boleh atau tidaknya seorang calon presiden yang masih menjabat untuk mengajukan cuti saat melaksanakan kampanye diperjalas oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Menurut Hasyim, presiden yang akan nyapres kembali di 2019 boleh berkampanye, namun harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan bahwa capres petahana tidak perlu mengambil cuti untuk kampanye di Pilpres 2019. Capres petahana tetap bisa melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin negara, meskipun Wahyu enggak menampik bahwa belum ada Peraturan dari KPU (PKPU) tentang ruang gerak kampanye capres pejawat itu.

“Kita akan melihat semangat undang-undang kemudian hasil rapat konsultasi bagaimana, tapi yang pasti PKPU soal itu belum dibahas,” kata Wahyu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 14 Maret lalu.

Share: Uji Publik Rancangan Peraturan KPU, Ada Pembahasan Teknis Cuti Calon Presiden Petahana