Isu Terkini

Aturan Permendagri Yang Mengatur Izin Penelitian Resmi Dicabut

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Buat kalian para peneliti yang mulai resah karena Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang penerbitan Surat Keterangan Penelitian atau SKP, saat ini kalian udah bisa bernafas lega. Pasalnya, Permendgri yang mewajibkan penerbitan SKP sebelum mulai meneliti itu akhirnya dibatalkan karena menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Padahal, Permendagri yang baru aja terbit pada 11 Januari 2018 itu sebenarnya belum sempat beredar dan belum disosialisasikan.

Awalnya sih, Permendagri tersebut dikeluarkan untuk ngatur rencana pelaksanaan penelitian di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya adalah agar para peneliti yang mau meneliti di Indonesia ini tertib adiministrasi. Selain itu, tujuan diwajibkannya SKP ini juga untuk pengendalian pelaksanaan penelitian dan dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian.

Nah, bagian dampak negatif yang enggak dijelaskan ukuran dan maksudnya gimana itu lah yang akhirnya justru memunculkan polemik. Mantan Menristek era Presiden ke-4, Muhammad AS Hikam bahkan menentang keras Permendagri itu.

“Ciri khas rezim otoriter adalah takut kebohongannya terbuka. Karena itu ia batasi dan larang riset IPTEK dengan macam-macam dalih konyol,” kata Hikam pada 6 Februari kemarin.

Dengan dibatalkannya permendagri tersebut, maka otomatis aturan mengenai aturan soal penerbitan SKP kembali ke permendagri yang lama.

“Dengan berbagai pertimbangan saya sebagai Mendagri membatalkan permendagri tersebut,” ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dikutip Kompas.com pada 7 Februari.

Dan untuk perbaikan, Kemendagri rencananya akan minta masukan dulu ke para akademisi dan peneliti serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui focus group discussion (FGD).

Wah, saatnya kita kawal terus perjalanan Permendagri ini guys, jangan sampe kendor dan malah makin membatasi berkembangnya ilmu pengetahuan di Indonesia.

Share: Aturan Permendagri Yang Mengatur Izin Penelitian Resmi Dicabut