Isu Terkini

Tolak Peraturan Menteri, Sopir Taksi “Zaman Now” Long March Ke Istana

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Halo guys! Hujan-hujan gini, pasti mager banget lah ya kalo harus keluar rumah. Biasanya nih, buat kalian yang mager bawa kendaraan sendiri tapi tetep harus keluar rumah karena ada rapat/kuliah/sekolah/ngapel gebetan, mobil atau taksi berbasis online bisa jadi solusi. Tinggal order, sang driver udah siap nganter lo ke tujuan. Tapi, tau gak sih lo, kalo hari ini (29/1), para sopir taksi online dari berbagai daerah berkumpul di depan Istana Merdeka untuk memprotes Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Wah, panjang banget ya namanya. Aturan soal apa sih tuh? Kok diprotes?

Jadi guys, peraturan yang bakal berlaku mulai bulan Februari mendatang itu akan mewajibkan mobil pribadi yang digunakan untuk moda angkutan online agar memiliki stiker, ikutan uji KIR atau SIM A Umum, join di koperasi, dan dibatasi jumlahnya berdasarkan kuota di tiap daerah.

Terkait kebijakan ini, salah satu pengemudi taksi online, namanya Bintang, mengungkapkan bahwa dari empat aturan di atas, ada dua poin yang paling berat untuk para pengemudi yaitu terkait stiker dan kuota. Selain sebagai pengemudi, Bintang ini juga tergabung dalam Forum Driver Online (FDO).

“Aturan yang paling berat poin satu soal stiker dan empat mengenai kuota,” ucap Bintang dilansir Tribunnews.com pada Senin (29/1) hari ini.

Sekedar informasi, dalam aturan pemerintah yang akan berlaku mulai Februari mendatang itu diatur bahwa tiap kendaraan berplat hitam yang dijadikan taksi online wajib memasang stiker berbentuk lingkaran berdiamater 15 centimeter. Stiker itu harus dipasang pada bagian depan dan belakang mobil.

Sumber foto: Liputan6.com

Untuk peraturan tentang kuotanya sendiri, tiap wilayah akan diatur oleh Gubernurnya masing-masing, karena penghitungannya akan disesuaikan dengan kebutuhan tiap daerah. Khusus kawasan Jabodetabek, aturan soal kuota ini akan diatur oleh Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang disetujui oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa Permen Perhubungan Nomor 108 itu akan tetap berlaku mulai 1 Februari mendatang. Peraturan tentang kuota yang dituntut pendemo, menurut Budi merupakan cara pemerintah untuk memberikan ruang untuk moda transportasi lain.

“Tentang kuota. Sudikah kita jika online itu merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai? Kan kasihan mereka yang punya taksi satu terlibas dengan itu,” jelas Budi dikutip Liputan6.com pada Jumat (26/1) lalu.

Budi juga sudah memberikan tanggapannya terkait masalah stiker.

“Soal stiker, dikomplain stiker. Tahu enggak, kalau taksi online di Inggris itu bukan stiker segini (kecil), tapi semobil-mobilnya dicat warna khusus, agar penumpang tau ini nomor identitasnya. Sehingga kalau ada apa-apa, ini bukan mobil pribadi, tiba-tiba si pengemudi katakanlah berbuat tidak senonoh, nah bisa ditangani,” ujarnya.

Namun begitu, menurut Sekertaris Jenderal Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Fahmi Maharaja, peraturan dari perusahaan pemilik aplikasi sudah cukup ketat. Sehingga, tidak perlu lagi uji KIR atau SIM A Umum. Lebih dari itu, Fahmi menganggap bahwa peraturan pemerintah hanya memberatkan driver tapi abai pada pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik perusahaan. Rumit ya guys, permasalahan angkutan jaman now.

Share: Tolak Peraturan Menteri, Sopir Taksi “Zaman Now” Long March Ke Istana