General

Tolak Hasil Rekapitulasi Pilpres 2019, Prabowo-Sandi Bakal Ajukan Gugatan ke MK

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan (21/5). Didampingi sejumlah petinggi Badan Pemenangan Nasional (BPN), mereka menolak hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelumnya, Prabowo-Sandi beserta petinggi BPN menggelar rapat internal di kediaman pribadinya itu. Berikut petikan keterangan Prabowo:

Prabowo: Kami Menolak Hasil Penghitungan Suara Pilpres 2019

“Seperti yang telah disampaikan pada pemaparan kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Sahid Jaya pada tanggal 14 Mei 2019 yang lalu, kami, paslon 02, tidak akan menerima hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU selama perhitungan tersebut bersumber pada kecurangan,” kata Prabowo.

“Pihak paslon 02 juga telah memberi kesempatan kepada KPU untuk memperbaiki seluruh proses sehingga benar-benar mencerminkan hasil pemilu yang jujur dan adil. Namun, hingga saat terakhir, tidak ada upaya yang dilakukan KPU untuk memperbaiki proses tersebut.”

Selain itu, Prabowo juga menyoroti waktu pengumuman rekapitulasi nasional Pilpres 2019 yang dilakukan KPU pada Selasa (21/5) dini hari. “Kami juga merasa pengumuman rekap hasil itu dilaksanakan pada waktu yang janggal, di luar kebiasaan,” ujar Ketua Umum partai Gerindra tersebut.

Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum sesuai konstitusi, dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusionalnya dirampas pada Pemilu 2019 ini. Namun, dalam rangka mencari keadilan, ia menyerukan bagi seluruh masyarakat, relawan, pendukung, dan simpatisan untuk tetap bertindak sesuai koridor hukum dan menggelar aksi secara dami.

“Menyerukan kepada seluruh relawan dan simpatisan untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum serta selalu menjaga aksi yang dilakukan di depan umum, dilakukan dengan damai, berakhlak, dan konstitusional,” ujarnya. “Kami sungguh-sungguh menjunjung tinggi kehidupan hukum dan demokrasi.”

KPU sudah menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pilpres 2019 secara nasional. Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin ditetapkan menjadi pemenang dengan raihan 55,50% suara, sedangkan Prabowo-Sandi 44,50% suara.

Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019..

Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Jokowi-Ma’ruf unggul di 21 provinsi dan pasangan nomor urut 02 unggul di 13 provinsi. Data resmi itu telah disahkan oleh KPU tertanggal Senin, 20 Mei 2019, sekira pukul 24.00 WIB.

Adapun 21 provinsi yang berhasil dimenangkan oleh Jokowi-Ma’ruf adalah Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, Gorontalo, dan Papua.

Kemudian: Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara.

Sementara itu, 13 provinsi yang dimenangkan Prabowo-Sandi adalah Jawa Barat, Jambi, Sumatra Selatan, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Sulawesi Selatan, dan Riau.

BPN Siap Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi

Sejalan dengan Prabowo, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan hukum untuk melaporkan berbagai kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2019 ke MK.

“Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi. Rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Kediaman Prabowo.

Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan BPN akan mempersiapkan materi gugatan terkait kecurangan di Pilpres 2019 dalam beberapa hari ke depan sesuai tenggat pengajuan gugatan.

“Ada hal-hal sangat krusial, terutama mengenai perhitungan suara, yang sangat signifikan dan bisa dibawa ke MK,” ujarnya.

Share: Tolak Hasil Rekapitulasi Pilpres 2019, Prabowo-Sandi Bakal Ajukan Gugatan ke MK