Isu Terkini

Tinggal Tiga Bulan, RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Ada Kemajuan

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019, masih tertahan. Ia harus menunggu paraf dari beberapa menteri sebelum dapat dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal masa jabatan para anggota DPR tinggal tiga bulan.

“Kami berharap bisa segera karena kan pemerintah berkepentingan, DPR juga demikian,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A Pangerapan, dalam diskusi publik “Melindungi Privasi Data di Indonesia,” Jakarta, Rabu (3/7).

Dalam RUU PDP, ada tiga kementerian yang terlibat: Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Waktu yang dibutuhkan cukup panjang mengingat suara ketiga kementerian itu harus senada.

Terlepas dari soal-soal birokrasi, Semuel juga merasa bahwa kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi ini masih rendah, dan karenanya pembahasan RUU PDP terasa kurang mendesak.

“Saya banyak menemukan orang mengunggah Kartu Keluarga. Mungkin bahagia karena ada anggota keluarga baru yang masuk KK. Tapi tidak perlu demikian. Data itu sensitif dan bisa disalahgunakan,” ujarnya.

DPR Pesimistis Perihal Pengesahan RUU PDP

Anggota Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa DPR masih menantikan RUU PDP dari pemerintah. Namun, hingga saat ini, ia belum mengetahui perkembangannya. Menurutnya, pembahasan tidak lagi dapat ditunda-tunda.

“Kalau kami lihat sisa waktu, kami berharap pemerintah bisa segera. Kalau sekarang masuk, kami masih punya waktu dua bulan. Kalau lebih lama, kami tidak punya cukup waktu untuk bisa menyelesaikan UU ini di DPR, padahal urgensinya sangat tinggi,” ujar Meutya kepada para wartawan. Ia pun melanjutkan, “Kalau kita menunggu RUU ini sempurna, waktu yang ada kurang dari dua bulan tidak cukup. Jadi poin-poin penting dan mendasar soal data pribadi harus diselesaikan sekarang. Kalau memang diperlukan nanti karena belum sempurna, bisa direvisi di periode berikutnya.”

Nada yang lebih pesimistis diutarakan oleh Anggota Komisi Pertahanan DPR Supiadin Aries Saputra. Menurutnya, waktu tiga bulan tidak akan cukup untuk menyelesaikan RUU tersebut.

“Saya enggak terlalu optimistis selesai tahun ini karena masa kerja kami tinggal tiga bulan,” ujar Supiadin ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/7).

Tumpang Tindih Aturan

Selain suara antarkementerian yang sukar disatukan dan kesadaran masyarakat yang belum memadai, RUU PDP juga dirintangi 32 undang-undang tentang data pribadi yang tumpang tindih. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar ketika mengudara di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa, (25/12/2018).

“Ada 32 UU terkait data pribadi, tapi semuanya tumpang tindih. Sementara perkembangan teknologi saat ini, khususnya internet, telah mendorong pengumpulan data. Internet memungkinkan proses analisis data berskala besar,” ujar Wahyudi.

Berbicara di acara lain, Wahyudi berharap bahwa UU PDP dapat segera memperbaiki regulasi.

“UU PDP dapat jadi rujukan yang lebih pasti tentang definisi dan ruang lingkup data pribadi, perlindungan data, pemrosesan data pribadi dan termasuk di dalamnya transfer data,” ujarnya dalam diskusi publik bersama Meutya dan Semuel.

Share: Tinggal Tiga Bulan, RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Ada Kemajuan