Isu Terkini

Kenalan Yuk, Sama Tiga Pelaku Korupsi E-KTP yang Ngajuin Diri Jadi Justice Collaborator!

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi/Unsplash

Kasus korupsi e-KTP yang sedang rajin-rajinnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini membuat beberapa media juga tidak absen dalam meliput perkembangannya. Apalagi, kasus itu juga menyeret nama mantan Ketua DPR RI sekaligus mantan Ketua Partai Golkar yang hobi drama-drama bakpao, siapa lagi kalau bukan Setya Novanto. Dari serangkaian pengadilan yang dijalani Papa Setnov, tentu kita tidak asing lagi sama yang namanya justice collaborator. Untuk menjadi justice collaborator, seseorang harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu, seperti tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana yang serius atau terorganisir seperti korupsi, pelanggaran HAM berat, narkoba, terorisme, dan sebagainya. Keuntungan yang didapat dari seseorang yang ditetapkan sebagai justice collaborator yaitu adanya penghargaan berupa keringanan hukuman.

Ketentuan mengenai Justice collaborator ini juga diatur oleh banyak peraturan loh guys, seperti UU nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, UU nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC, UU nomor 5 tahun 2009 tentang Pengesahan United Nation Convetion Againts Transnational Organized Crime (UNTOC), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistle blower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) di dalam perkara tindak pidana tertentu, Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua KPK dan Ketua LPSK tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelaku dan saksi pelaku yang bekerjasama dan yang terakhir, Inpres nomor 9 tahun 2011 tentang RAN PK. Banyak kan? Nah, dalam satu kasus E-KTP ini, sudah ada tiga orang loh yang mengajukan dirinya sebagai justice collaborator, siapa saja?

1. Andi Narogong – Terdakwa kasus korupsi pada proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong sempat mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada September 2017. Andi merupakan pengusaha di bidang konveksi. Sebelum mengikuti lelang proyek e-KTP, Andi sudah biasa menjadi rekanan Kementerian Dalam Negeri. Awalnya, terdakwa Andi sempat mendapatkan status pelaku utama, namun karena sikapnya yang dianggap kooperatif dalam mengungkapkan nama lain di kasus e-KTP, Andi akhirnya ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK.

2. Papa Setnov – Setelah berbagai rintangan yang dilalui KPK dalam menangkap mantan orang nomor satu di Senayan itu, kini Setya Novanto justru mengajukan diri menjadi justice collaborator. “Tadi saya cek (permohonan JC) sudah diajukan ke penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah seperti dikutip dari kompas.com pada Rabu (10/1) lalu. Namun sampai saat ini, KPK masih belum memberikan keputusan terkait pengajuan pihak Novanto. Apalagi jika diingat, Novanto terlihat kurang korperatif saat menjalani persidangan-persidangan awalnya di pengadilan.

3. Anang Sugiana – Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) adalah salah satu tersangka kasus E-KTP juga ikutan ngajuin diri sebagai pihak yang bekerja sama dengan KPK alias jadi JC. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP itu mengajukan JC sejak pertengahan Januari 2018. Anang sendiri merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution, perusahaan konsorsium yang bergerak di bidang IT, sekaligus merupakan salah satu pemenang tender dalam proyek pengadaan e-KTP.

Itu dia guys, tiga orang yang terjerat kasus korupsi e-KTP yang mengajukan diri jadi justice collaborator. Sebenarnya, pengajuan diri itu bisa jadi salah satu sikap yang bisa mempermudah KPK dalam proses penyidikan untuk bisa menangkap pelaku utama yang sebenarnya. Karena, untuk jadi JC tidak boleh terdakwa yang merupakan pelaku utama. Semoga makin banyak yang jujur dan kasus ini bisa terkuak sampai ke akar-akarnya ya, Amin!

Share: Kenalan Yuk, Sama Tiga Pelaku Korupsi E-KTP yang Ngajuin Diri Jadi Justice Collaborator!