Guys, tau enggak sih, bahwa tiga bulan menjelang pemungutan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 ini, masih ada jutaan penduduk yang belum punya e-KTP? Buntut dari ketiadaan e-KTP ini adalah terancamnya hak pilih dari para penduduk itu. Hal ini karena untuk bisa nyoblos, calon pemilih harus bisa menunjukkan bukti usia dan kependudukan dengan cara menunjukkan e-KTP yang dimilikinya.
Dari catatan yang dimiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kurang lebih ada 1 juta lebih pemilih yang belum punya e-KTP. Temuan ini didapat Bawaslu setelah melakukan pengawasan di 17 provinsi se-Indonesia.
Sedangkan menurut data yang dimiliki oleh Tim Pemantau Pilkada Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), tercatat ada dua juta warga yang terancam enggak bisa menggunakan hak pilihnya karena faktor belum punya e-KTP. Fakta itu mereka temukan di Provinsi Kalimantan Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Tengah.
Tapi, buat elo yang sampe sekarang belum punya e-KTP, jangan khawatir. Karena pemerintah telah berkomitmen untuk menggenjot proses perekaman dan pencetakan e-KTP agar bisa selesai tepat waktu. Apa aja ya yang udah dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan hal ini? Yuk cek infonya!
Kalau menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemilih yang belum punya e-KTP itu kebanyakan dari pemilih pemula. Makanya, sistem jemput bola sedang dilakukan Kemendagri dengan ngebuat perekaman data yang fokusnya di SMA seluruh Indonesia.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran nomor 471.13/5387/SJ juga meminta supaya gubernur, bupati, dan wali kota untuk menugaskan Dukcapil masing-masing agar membuka layanan setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu.
“Bapak Mendagri sudah minta daerah agar hari libur atau Sabtu dan Minggu sekalipun tetap masuk. Layani masyarakat yang ingin merekam KTP-el dan keperluan adminduk lainnya di kecamatan atau Dinas Dukcapil,” kata Anggota Bawaslu M Afifuddin, di kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Sekedar informasi nih, guys, buat kalian pemilih pemula yang belum punya e-KTP, nama kalian sebenarnya udah dimasukkan ke dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Nah, DP4 itu sendiri udah bisa dijadikan dasar bagi Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga hak pilih dari pemilih pemula dijamin terpenuhi.
“Hak pilih pemilih pemilu sudah diakomodasi dalam DP4. Sepanjang sudah ada dalam DP4, nanti tinggal datang ke TPS, bawa surat panggilan atau pemberitahuan memilih,” ujar Afifuddin.
Mendagri Tjahjo Kumolo juga lagi nyusun dan sedang dalam proses penandatanganan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) soal batas waktu pembuatan e-KTP.
Dalam Permendagri itu, Tjahjo bakal ngasih batasan waktu pembuatan e-KTP paling lama selama satu jam.
“Dalam minggu ini akan segera mengeluarkan Permendagri bahwa pembuatan KTP baik di Dukcapil pusat maupun di Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia pembuatannya maksimum 1 jam,” kata Tjahjo dalam keterangannya pada Rabu, 4 April kemarin.