Isu Terkini

Tiga Alasan Mengapa Anies Baswedan Harus Segera Mengevaluasi Kebijakan Terbarunya

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Baru beberapa hari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup akses jalan demi memberikan lapak ke Pedagang Kaki Lima (PKL), ternyata udah menuai pro kontra guys. Di satu sisi memang Anies terlihat ingin membenahi jalan di tanah abang, bahkan para PKL pun mengaku pendapatnya bisa meningkat setelah diizinkan berjualan di trotoar pinggir jalan.

Tapi, ada baiknya Anies segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan barunya itu. Karena penutupan yang dimulai tiap pukul 08.00 sampai 18.00 itu memiliki banyak keanehan dan bisa menjadi sebuah pelanggaran yang sengaja dibuat. Apa saja?

PKL Diizinkan Berjualan – Kalian tentu tau, biasanya kehadiran PKL selalu dilarang, penertiban sampai penggusuran lapak PKL juga sering kita lihat di berbagai media. Namun Anies justru membuat sebuah kebijakan yang tidak biasa, ia malah mengizinkan adanya PKL, bahkan menyediakan fasilitas berupa tenda hingga ruas jalan yang khusus diperuntukkan sebagai tempat berjualan. Padahal pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, jelas ada peraturan yang melarang setiap orang atau badan yang berdagang di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang, dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan. Apalagi, pedagang legal yang berjualan di dalam gedung justru merasa rugi atas kebijakan Anies yang mengizinkan PKL itu.

Jalanan Umum Ditutup – Banyak warga yang tinggal di daerah Tanah Abang merasa penutupan jalanan umum itu mempersulit mobilisasi mereka. “”Respon dari masyarakat sangat berkeberatan. Sarana umum jalan dipakai untuk pedagang karena aset-aset Jalan Jati baru X tertutup jadi akses warga kita terganggu,” kata Ketua RW 01 Jalan Jati Baru X, Budiharjo seperti dilansir suara.com pada (22/12). Bahkan, saat ini sudah ada petisi online yang meminta Anies mencabut kebijakannya. Petisi yang dibuat oleh Iwan M di situs change.org sudah mendapatkan lebih dari 28 ribu penggugat. Sebenarnya pengalihan fungsi jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya diatur dalam pasal 127 di UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Tapi apakah pengalihan jalan yang diperuntukan PKL itu bisa dimaklumi?

Keputusan Penutupan Jalan Tidak Melibatkan Warga Tanah Abang – Tiap pengambilan keputusan  dalam sebuah kebijakan sebenarnya perlu melibatkan aspirasi dari warga negara. Karena tiap kebijakan, warga yang potensial dikorbankan atau terkorbankan. Jika Anies sebelumnya meminta pendapat serta izin dari warga setempat, tentunya kebijakannya akan lebih mendapatkan dukungan dan akan mengurangi pro kontra yang lebih deras. Apalagi, suara dari warga yang pasti merasakan langsung tiap kebijakan yang diterapkan itu, tetap dibutuhkan untuk mendapatkan informasi agar mendapatkan saran yang lebih sesuai untuk kebaikan wilayahnya.

Share: Tiga Alasan Mengapa Anies Baswedan Harus Segera Mengevaluasi Kebijakan Terbarunya