General

Tes Kesehatan Enggak Lolos, Bisa Saja Diganti

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Setelah resmi mendaftar sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden, kini saatnya mereka menjalani tahap pemeriksaan tes kesehatan. Hal ini sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada hari Minggu kemarin (12/8), Jokowi-Ma’ruf Amin telah menjalani tes kesehatan tersebut di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Sementara giliran untuk Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jatuh pada hari ini, Senin, 13 Agustus 2018, di tempat yang sama.

Menurut peraturan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selanjutnya diatur dengan Peraturan KPU RI Nomor 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, terdapat tiga hal yang harus kita ketahui mengenai tes kesehatan tersebut. Ketiga hal ini adalah:

Diperiksa oleh Tim Dokter Khusus

Sebanyak 50 dokter dan 14 dokter spesialis ditugaskan memeriksa kedua bakal capres dan cawapres tersebut. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Ilham Oetama Marsis, mengungkapkan tim pemerkiksa kesehatan merupakan tim gabungan IDI dan RSPAD Gatot Subroto.

“Untuk Tim pemeriksa kesehatan merupakan tim gabungan antara IDI dan RSPAD Gatot Subroto. Tim terdiri dari dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan lain,” ujar Ilham Oetama Marsis dilansir dari Mediaindonesia.com pada Minggu, 12 Agustus 2018.

Tim dokter yang bertugas memeriksa bakal capres dan cawapres ini juga memenuhi beberapa persyaratan khusus. Salah satu syaratnya yaitu harus  memiliki masa kerja minimal 15 tahun atau lebih sebagai dokter spesialis, bukan anggota partai, bukan sebagai dokter pribadi bakal calon, atau sebagai anggota dokter kepresidenan, dan mendapat surat tugas dari perhimpunan dokter spesialisnya.

“Seluruh tim terikat kepada Sumpah dan Kode Etik sehingga wajib menjalankan pemeriksaan dengan profesional dan independen,” jelas Ilham.

Pemeriksaan Meliputi Kesehatan Fisik dan Kejiwaan

Ketua Tim Pemeriksaan Doktor Astronias Bhakti Awusi mengatakan, pemeriksaan tidak hanya meliputi kesehatan fisik, namun juga kejiwaan. Pemeriksaan jasmani itu melingkupi penyakit dalam, jantung, pembuluh darah, penyakit paru, bedah urologi, hingga ortopedi. Kemudian, ada juga pemeriksaan telinga, hidung, dan tenggorokan. Jadi, tes kesehatan fisik, kata Astronias, meliputi semua disiplin ilmu di bidang kesehatan.

“Pertama ditanyakan, biasanya mengenai riwayat penyakit keseluruhan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan jiwa, langsung pemeriksaan jasmani,” ujar Astronias pada media di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu, 12 Agustus 2018.

Hal itu juga senada dengan yang dituturkan oleh komisioner KPU, Hasyim Asyari, bahwa tes tersebut bukan hanya fisik, tapi  juga pemeriksaan kejiwaan juga. Sebab, berdasarkan aturan, capres dan cawapres harus sehat secara jasmani ataupun rohani dalam menjalankan tugas.

“Mulai dari luar mata, telinga, gigi, dan di (organ) dalam. Termasuk kemampuan rohani, ada psikotes. UU kan menentukan syaratnya mampu secara jasmani dan rohani,” Hasyim Asyari pada media di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Agustus 2018.

Sehingga, setidaknya ada 16 jenis pemeriksaan kesehatan yang diperiksa, meliputi minnesota multiphasic personality inventory (MMPI) yang berlangsung selama 90 menit, tes penyakit dalam 30 menit, bedah 20 menit, neurologi 60 menit, wawancara psikiatri MINI ICD-10, DIP, MMI 90 menit dan pemeriksaan mata 30 menit.

Tes dilanjutkan dengan THT-KL 20 menit; audiometri nada murni 30 menit;  pemeriksaan jantung dan pembuluh darah, EKG, treadmill 45 menit; ekokardiografi 20 menit; paru: spirometri dan tes lain 20 menit; radiologi thoraks 10 menit; tes MRI kepala minimal 30 menit; pengambilan sample laboratorium 10 menit; dan USG transvaginal 15 menit. Ada pula pemeriksaan penunjang lain atas indikasi dengan waktu penyesuaian.

Bakal Capres atau Cawapres Bisa Diganti Jika Tak Memenuhi Syarat

Pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) di Pemilu 2019 adalah tahapan wajib sebelum memimpin negara lima tahun mendatang. Prosesnya dilakukan secara tertutup oleh tim dokter yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lalu, bagaimana jika hasil tes kesehatan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)?

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan bahwa bakal capres dan cawapres  masih bisa diganti jika dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada pemeriksaan kesehatan. Menurut Wahyu, bakal capres-cawapres dinyatakan TMS jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan mereka tak lolos.

“Kalau tes kesehatannya tak terpenuhi ya dia tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon. Setelah dia (dinyatakan) tak memenuhi syarat, baru diganti (bakal capres/cawapres lain),” kata Wahyu pada media, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu, 12 Agustus 2018.

Share: Tes Kesehatan Enggak Lolos, Bisa Saja Diganti