General

PSI Tak Setuju Aturan KPU yang Melarang Curi Start Kampanye, Ini Alasannya!

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Sekitar dua hari yang lalu atau pada Rabu 21 Februari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman dengan tegas melarang parpol untuk mencuri start kampanye jelang Pemilu 2019. Aturan itu kemudian tak disetujui oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lho, apa ya alasannya?

Protes PSI soal larangan ‘curi’ start kampanye

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie menyesalkan larangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak membolehkan partai politik beriklan di media massa sebelum masa kampanye tiba pada 23 September mendatang. Grace pun membeberkan alasannya.

Berdasarkan penjelasan Grace, larangan beriklan untuk parpol peserta Pemilu 2019 itu justru bertolak belakang dengan upaya KPU mengedepankan asas kesetaraan. Ya, soal kesetaraan itu, Grace mengambil contoh soal eksistensi partai lama dan partai baru.

“Kalau pertimbangannya untuk kesetaraan ini tidak setara, karena ada partai yang sudah terkenal dan ada partai yang baru bayi,” kata Grace Natalie di Kantor DPP PSI, Jakarta, dinukil dari CNN Indonesia, Kamis 22 Februari.

Aturan tersebut memang masih baru rencana dan belum resmi diterapkan karena KPU sendiri belum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU). Usulan untuk menerapkan aturan tersebut pun masih dikaji oleh Komisi II DPR RI.

Meski begitu, Grace meminta KPU untuk mempertimbangkan ulang larangan partai politik beriklan di media massa sebelum masa kampanye. Grace menganggap peraturan seperti itu justru lebih menguntungkan partai lama dari pada partai baru yang butuh ruang untuk memperkenalkan diri.

“Ini jadi tidak setara dan kami tengah berusaha agar orang itu tahu apa yang sedang kami perjuangkan,” jelas Grace.

Apa alasan PSI tak setuju rencana aturan KPU itu?

Bukan tanpa alasan Grace tak setuju dengan aturan larangan bagi parpol untuk beriklan sebelum masa kampanye tiba menjelang Pemilu 2019. Grace mengacu pada peraturan yang diterapkan KPU di Pemilu sebelumnya, yang dinilai Grace justru jauh lebih baik.

Seperti diketahui, peraturan yang lama mengizinkan parpol memasang iklan untuk memperkenalkan diri sebelum masa kampanye, asalkan tidak menyinggung visi dan misi. Selain itu, parpol juga boleh memasang iklan tanpa ada kalimat yang mendorong masyarakat untuk memilih.

“Tapi untuk memperkenalkan diri masa tidak boleh? Padahal kalau mau dipilih kan dikenal dulu,” seloroh Grace.

Aturan kampanye parpol di Pemilu 2019

Sebelumnya, Arief Budiman selaku Ketua KPU sudah mengungkapkan bahwa jadwal kampanye 14 parpol peserta Pemilu 2019 itu dimulai pada tanggal 23 September 2018.

“Kampanye untuk Pemilu 2019 dilakukan tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Penetapan DCT dijadwalkan pada 20 September mendatang, maka masa kampanye baru bisa dimulai pada 23 September,” kata Arief Budiman di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu 21 Februari.

Maka dari itu, kampanye belum bisa dilakukan meski parpol sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 dan telah mengambil nomor urut.

“Apapun aktivitas yang dilakukan, kalau hal itu masuk dalam kegiatan kampanye maka dia hanya boleh dilaksanakan pada masa kampanye saja,” sambung Arief Budiman.

Intinya, kampanye terbuka parpol dilarang karena memang belum memasuki tahapan kampanye untuk Pemilu 2019. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) no.5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Jadwal kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang. Pemungutan suara sendiri akan digelar pada 17 April 2019.

Senada dengan Arief Budiman, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan juga menegaskan bahwa pihaknya bakal melarang partai politik peserta pemilu untuk memasang iklan di media cetak, elektronik, mau pun media online.

“Apa pun aktivitas yang dilakukan, kalau hal itu masuk dalam kegiatan kampanye maka dia hanya boleh dilaksanakan pada masa kampanye saja,” ucap Wahyu di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jakarta.

Share: PSI Tak Setuju Aturan KPU yang Melarang Curi Start Kampanye, Ini Alasannya!