Isu Terkini

Terancam Dibebastugaskan Ombudsman, Begini Reaksi Gubernur DKI Anies Baswedan

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Guys, udah tahu kan kalau kemarin lembaga negara yang punya wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman, ngumumin empat temuan dugaan pelanggaran terkait Pedagang Kaki Lima (PKL) di Tanah Abang?

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ngasih tempat untuk PKL di Jalan Jatibaru Raya, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, emang sampai saat ini masih menuai pro dan kontra.

Setidaknya, ada empat pelanggaran yang ditemukan Obudsman terkait penataan PKL tersebut. Salah satunya adalah Anies dianggap telah melanggar undang-undang seperti UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga: Ini Dia 4 Temuan Obudsman Terkait Pelanggaran Kebijakan PKL di Tanah Abang

Oleh karena itu, Anies terancam dibebastugaskan dari jabatannya kalau enggak ngikutin rekomendasi yang diberikan oleh pihak Ombudsman terkait penataan kawasan Tanah Abang. Plt Kepala Kantor Perwakilan DKI Jakarta Raya Dominikus Dalu bilang, seandainya dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari Pemprov DKI tak kunjung merelokasi pedagang PKL di Tanah Abang dan membuka Jalan Jatibaru, maka permintaan eksekusi itu akan meningkat menjadi rekomendasi.

Jika sudah menjadi rekomendasi, maka harus dijalankan selama satu hingga dua pekan. Namun jika tetap diabaikan maka akan ada sanksi administratif yang diberikan.

“Sanksinya ya, Gubernur [Anies] bisa di-non-job-kan, dibebastugaskan dari jabatannya saat ini. Kami sudah longgar itu, 30 hari kami beri waktu mereka, kemudian ditambah menjadi 60 hari untuk jalankan. Kalau masih abaikan kami beri waktu satu sampai dua minggu untuk jalankan, kalau tidak ya sanksi sesuai undang-undang,” kata Dominikus di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Maret.

Undang-undang yang dimaksud oleh Dominikus adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerin­ta­han Daerah, Ombudsman dibe­rikan atau didukung suatu kekuatan mengenai Manajemen Pelaya­nan Publik. Di Pasal 351 UU No. 23/2014 dinyatakan bahwa masyarakat berhak me­nga­dukan penyelenggara pela­yanan publik kepada peme­rintah daerah, Ombudsman, dan/atau DPRD.

Baca juga: Tiga Alasan Mengapa Anies Baswedan Harus Segera Mengevaluasi Kebijakan Terbarunya

Sementara Pasal 351 ayat (4) menyatakan bahwa kepala daerah wajib melak­sanakan rekomendasi Om­budsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.  Sedangkan pada Pasal 351 ayat (5) menyatakan kepala daerah yang tidak melaksanakan reko­mendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan ma­sya­rakat sebagaimana dimak­sud pada Pasal 351 ayat (4) diberikan sanksi berupa pem­bi­naan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kemen­terian serta tugas dan kewe­nangannya dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Tanggaapan Anies Baswedan Tentang Temuan Ombudsman

Anies mengaku ngasih apresiasi terkait laporan tentang kebijakan Tanah Abang yang dibuat oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. Namun, kata Anies, lembaga yang ngebuat laporan adalah Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya bukan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Baca juga: Atasi Ruwetnya Lalu Lintas Di Tanah Abang, Gubernur Anies Terapkan Solusi Ini

“Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan oleh perwakilan Ombudsman. Diingat-ingat ya, ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman. Karena itu ada dua hal berbeda. Ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa? Ombudsman. Ini adalah perwakilan,” ujar Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa, 27 Maret.

Share: Terancam Dibebastugaskan Ombudsman, Begini Reaksi Gubernur DKI Anies Baswedan