Isu Terkini

Temuan dan Tuntutan Sejumlah LSM Tentang Aksi 22 Mei

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Kerusuhan pada 21-22 Mei memakan korban, terutama korban kekerasan polisi. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) memantau aksi protes terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 itu dan membuat sejumlah catatan. Pada Minggu (26/5), Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menjelaskan temuan-temuan mereka: “Mulai dari tindak kekerasan, banyaknya korban, kemudian adanya juga kekerasan terhadap jurnalis, bahkan tim medis, dan ada hambatan untuk mengunjungi orang-orang yang ditahan, termasuk keluarga dan advokat,” katanya.

Mereka mengumpulkan data lewat wawancara dengan saksi, informasi dari media, pernyataan pemerintah, penelusuran dokumen, dan analisis hukum.

Wartawan Jadi Korban Kekerasan

Menurut catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), setidaknya terdapat 20 wartawan yang menerima kekerasan langsung maupun tidak langsung (misalnya, melalui media sosial) karena meliput aksi tersebut. Amnesty International Indonesia mengungkapkan para terduga perusuh yang ditangkap juga diduga mendapatkan kekerasan oleh aparat. “Kawan-kawan di sini memantau, mereka yang ditangkap itu diperlakukan dengan kekerasan juga,” ujar peneliti Amnesty, Papang Hidayat, pada kesempatan yang sama.

Catatan lainnya dari Amnesty adalah kesimpangsiuran informasi mengenai data korban. “Untuk korban tewas dan penggunaan peluru tajam, sulit mendapatkan petunjuk langsung, akses ke rumah sakit terbatas,” kata Papang.

Sejumlah LSM yang melakukan tugas pemantauan juga memperhatikan sebab terjadinya peristiwa tersebut. Koordinator Kontras Yati Andriani menjelaskan bahwa salah satu pemicunya adalah komentar dari kedua kubu. Selain itu, banyak pula narasi di media sosial yang menunjukkan ajakan untuk menyebarkan kebencian.

“Kami mencatat bahwa sebetulnya perkataan-perkataan atau pernyataan pernyataan yang provokatif baik dari kubu 01 maupun 02 punya sumbangan besar terjadap peristiwa ini,” kata Yati.

Hal-hal di atas merupakan temuan awal. Asfinawati menuturkan bahwa masih ada kemungkinan memperdalamnya.

Amnesty Indonesia Desak Adili Pelaku Kekerasan Aksi 22 Mei

Sebelumnya, Amnesty International Indonesia mendesak agar pihak kepolisian dan Komnas HAM untuk duduk bersama dan segera melakukan investigasi yang independen dan menyeluruh terhadap segala bentuk potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi setelah aksi 22 Mei 2019 di Jakarta.

Menurut Amnesty, rentetan aksi kekerasan itu terjadi setelah demonstrasi pada 22 Mei, di antaranya adalah penyerangan asrama Brimob di Petamburan, Jakarta Barat dan penggunaan kekuatan berlebihan dalam penangkapan seorang sasaran di Kampung Bali yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Para pelaku kekerasan, apakah itu berasal dari kepolisian maupun pihak-pihak dari luar yang memicu kerusuhan, harus diinvestigasi dan dibawa ke muka hukum untuk diadili. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah menyebutkan bahwa terdapat tiga anak tewas setelah Aksi 22 Mei,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui siaran pers yang diterima Asumsi.co, Sabtu (25/5).

Usman menegaskan bahwa dalam kasus ini memang harus ada proses investigasi yang mendalam dan menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya serta segera mengadili para pelaku.

Misalnya saja, lanjut Usman, ada indikasi pelanggaran HAM dalam perlakuan kejam aparat ketika mencokok terduga “perusuh” di Kampung Bali, seperti terlihat dalam sebuah video viral yang telah dikonfirmasi oleh kepolisian. Itu menunjukkan bahwa kepolisian gagal dalam menerapkan prinsip HAM dalam menjalankan tugas.

“Hal tersebut adalah pelanggaran serius terhadap SOP kepolisian. Karena apapun status hukum seseorang, aparat tidak boleh memperlakukan ia secara tidak manusiawi serta merendahkan martabatnya sebagai seorang manusia. Aparat yang melakukan pemukulan harus diadili dan dihukum berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Usman.

Menurut Usman, meski asrama Brimob juga diserang oleh sekelompok orang beberapa jam setelah aksi Selasa (21/5) berakhir, seharusnya respons kepolisian terhadap serangan itu tetap proporsional. Sekalipun sulit, apalagi ketika terdapat sejumlah orang telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan kekerasan, penting bagi jajaran kepolisian untuk tetap menghormati kaidah-kaidah hak-hak asasi.

“Kaidah ini tidak boleh dilupakan. Aparat dibenarkan untuk dapat menggunakan kekuatan, tetapi itu hanya jika benar-benar diperlukan dan harus bersifat proporsional.”

Share: Temuan dan Tuntutan Sejumlah LSM Tentang Aksi 22 Mei