General

Gagal di Tahap Administrasi KPU, Gugatan Tiga Partai Ini Juga Ditolak Bawaslu

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Ada yang pernah denger dengan nama Partai Bhinneka, Partai Republik, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)? Yap, ketiganya merupakan partai baru yang udah nyoba daftar sebagai peserta Pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun gagal dan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk berkompetisi di Pileg 2019.

Tak terima dengan keputusan ini, ketiga partai baru ini pun enggak pantang menyerah dan melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, sayangnya pada Kamis, 8 Maret, kemarin malam, Bawaslu juga menolak tiga gugatan partai politik tersebut.

“Memutuskan dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu,” ujar Ketua Bawaslu Abhan Misbah dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa di gedung Bawaslu, Jakarta, 8 Maret.

Alasan atas ketidaklolosan ini adalah karena ketiga partai ini sama-sama enggak memenuhi syarat administrasi. Menurut Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, gugatan Partai Bhinneka tidak dikabulkan karena setelah diverifikasi faktual, kepengurusan partai ini tidak memenuhi syarat administratif untuk DPRD maupun DPR.

“Untuk tingkat administrasi provinsi memenuhi, tapi kabupaten/kota tidak,” ungkap Edward dilansir dari Tempo.co pada Kamis, 8 Maret.

Bakal Gugat ke PTUN

Tak gentar udah ditolak KPU dan Bawaslu, ketiga partai ini pun tetap lanjut berjuang dengan jalur lain. Dan emang, guys, masih ada kesempatan buat menuntut keputusan KPU dan Bawaslu itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tiga partai tersebut bisa mengajukan gugatan paling lama lima hari setelah putusan Bawaslu.

Sekjen Partai Republik Warsono bilang kalau partainya bakal ngajuin gugatan lagi ke PTUN. Alasannya, kata dia, adalah karena putusan Bawaslu tidak obyektif.

“Kami akan segera masukan ke PTUN, putusan Bawaslu tidak obyektif. Ikut aturan paling lama lima hari setelah putusan Bawaslu,” kata Warsono seperti dilansir dari Beritasatu.com, Kamis malam.

Seirama dengan Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) juga sedang mempertimbangkan upaya hukum lanjutan terhadap putusan Bawaslu yang dianggap enggak menghargai hak konstitusional.

“Kami sebagai calon peserta pemilu, dengan putusan (Bawaslu) ini sangat kecewa, di samping yang saya katakan, ini adalah negara hukum apapun yang diputuskan kita akan terima,” tutur Sekjen PBI Harinder Singh.

Share: Gagal di Tahap Administrasi KPU, Gugatan Tiga Partai Ini Juga Ditolak Bawaslu