Budaya Pop

Teknik Bikin Jera Pengemudi Mabuk

Raka Ibrahim — Asumsi.co

featured image

Entah dendam apa yang dimiliki para pengendara mobil Jakarta Selatan terhadap Apotek Senopati. Akhir pekan lalu (28/12), sebuah mobil sedan menabrak gedung yang terletak persis di tikungan tersebut. Padahal baru dua bulan sebelumnya (27/10), sebuah mobil Nissan Livina menghantam bangunan tersebut dan menewaskan seorang satpam. Ada satu persamaan dari kedua insiden tersebut: keduanya disebabkan pengemudi mabuk.

Sepanjang tahun ini, kabar pengemudi yang ugal-ugalan akibat habis mabuk atau ajojing terus berseliweran. Pada hari yang sama Apotek Senopati ditabrak lagi, seorang PNS yang mabuk ekstasi menghantam pesepeda di Sudirman. Persis hari Natal (25/12), sebuah Lamborghini yang dibawa pengemudi mabuk menyikat separator Transjakarta. Terparah, pada November (10/11) lalu, pengemudi mobil mabuk menabrak pengguna skuter listrik Grabwheels di kawasan Gelora Bung Karno. Akibatnya, dua orang tewas.

Merujuk data Statistik Transportasi Darat 2017 dari BPS, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia memang terus mengalami kenaikan. Pada 2015 ada 98,970 kecelakaan dengan korban meninggal 26.495, pada 2016 ada 106.644 kecelakaan dengan korban meninggal 31.262 orang, dan 2017 ada 103.228 kecelakaan dengan 30.568 korban meninggal. Sialnya, data tersebut tak merinci berapa jumlah orang yang secara khusus meninggal akibat kecelakaan yang disebabkan pengemudi mabuk.

Tentu saja, mengemudi dalam keadaan teler adalah resep mujarab untuk bencana, dan akan membuat Anda berurusan dengan hukum. Di Indonesia, perkara mengemudi sambil mabuk diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat (1) di UU tersebut menegaskan bahwa setiap orang wajib mengemudikan kendaraannya dengan “wajar dan penuh konsentrasi.” Bila tidak demikian dan terjadi kecelakaan, Anda dapat menghadapi sederet konsekuensi yang termaktub dalam Pasal 310 dan 311.

Pada Ayat (1) di Pasal 311, setiap orang yang mengemudikan “dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang” dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga juta rupiah. Hukumannya makin berat, tergantung pada dampak dari kecelakaan tersebut. Bila terjadi kerusakan kendaraan dan/atau barang, kamu bisa dipidana penjara paling lama dua tahun. Bila terjadi luka ringan, empah tahun. Luka berat, sepuluh tahun. Dan terakhir: korban jiwa, maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Mengemudi dalam pengaruh alkohol tentu masuk kategori “membahayakan.” Namun pertanyaannya: berapa banyak alkohol yang dianggap berlebihan?

Menurut rekomendasi WHO, seseorang dengan jumlah konsentrasi alkohol dalam darah melebihi 0,05 persen seharusnya tak boleh mengemudi. Rekomendasi batasan ini telah diterapkan di 32 negara, dan menjadi standar yang jelas soal jumlah konsumsi alkohol yang dianggap masih dalam taraf wajar. Umumnya, polisi akan melakukan field sobriety test atau ujian kesadaran lapangan untuk memastikan bahwa kandungan alkohol dalam darah pengemudi yang bersangkutan tidak melebihi angka tersebut.

Masalahnya, sejauh ini hukum Indonesia belum merincikan berapa jumlah kandungan alkohol dalam darah yang dianggap berlebihan untuk menyetir. Jika merujuk Pasal 106 yang mewajibkan seseorang mengemudi dengan “penuh perhatian”, seseorang bisa dianggap tidak berkendara dengan konsentrasi penuh bila mereka sedang sakit, terdistraksi televisi atau radio di kendaraan, hingga mabuk akibat alkohol atau obat-obatan.

Lebih parah lagi, baik Pasal 310 (yang hanya menggunakan istilah mengemudi secara “lalai”) maupun Pasal 311 baru dipakai untuk menjerat pelaku bila sudah ada insiden kecelakaan. Artinya, semua itu hanya tindakan pengobatan, bukan pencegahan. “Kalau di negara lain kan, ketahuan mabuk, meskipun tidak menyebabkan kecelakaan, SIM-nya dicabut,” tutur pengamat transportasi Djoko Setijowarno kepada Detik. “Di kita, kalau menyebabkan kecelakaan, baru berat hukumannya.”

Artinya, UU kita tak hanya kurang komprehensif dan rinci untuk menangani isu pengemudi mabuk. Hukuman yang diberikan pun belum dapat sungguh-sungguh menangani akar masalah, lebih lagi menimbulkan dua kata favorit kami: “efek jera.” Lantas, apa yang mesti kita lakukan?

Tentu saja, kita dapat menarik inspirasi dari negara-negara lain yang mencoba menangani problema pengemudi mabuk lewat hukuman-hukuman unik. Di negara bagian Maharashtra di India, misalnya, seseorang harus mendapatkan izin khusus untuk membeli minuman beralkohol–semacam SIM, alias Surat Izin Minum. Adapun di Polandia, manusia tidak beruntung yang ketahuan mengemudi sambil mabuk tak sekadar diberi denda, kehilangan SIM, dan ditahan dalam penjara. Mereka juga mesti menghadiri kelas-kelas politik.

Namun, teknik membikin jera pengemudi mabuk favorit kami berasal dari Moldova. Di negara gurem Eropa Timur tersebut, pemobil teler yang terciduk tak hanya kehilangan SIM. Mereka juga harus menginap di kamar mayat selama tiga bulan, atau 12 sesi. Selama mendapat hukuman, mereka dipaksa melihat proses otopsi serta memandikan jenazah yang telah disimpan.

Kami yakin bahwa setelah mendengar contoh kasus hukuman ini, kepolisian Indonesia dapat menemukan ide-ide jenial untuk menghukum para pengemudi mabuk lokal. Teknik dari Moldova tak hanya traumatis dan mengherankan, tetapi juga dapat menjadi premis film horor yang baik. Hanya saja, kita perlu bertepuk tangan kepada Polandia. Bila benar mereka memaksa pengemudi mabuk untuk menghadiri kelas politik sebagai bentuk pendidikan, komitmen mereka terhadap literasi politik warganya tak perlu diragukan lagi.

Sudah tentu, jika hukuman ala Polandia ini hendak diterapkan, Asumsi.co selaku media pencerahan anak muda Indonesia akan bersedia menjadi tuan rumah kelas-kelas politik tersebut.

Share: Teknik Bikin Jera Pengemudi Mabuk