General

Tanggapan KPU Soal Usulan Menyediakan Tempat Penitipan Anak saat Kampanye Pemilu 2019

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengusulkan agar partai politik bisa menyediakan tempat penitipan anak saat kegiatan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons positif usulan itu.

Zainudin menyampaikan usulan tersebut saat bertemu dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Terkait usulan itu, komisioner KPU, Pramono Ubaid Thantowi, mengatakan, nantinya usulan tersebut bisa dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) atau dituangkan dalam petunjuk teknis (juknis) kampanye.

Sebelumnya, KPAI sendiri mencatat setidaknya terdapat 248 pelanggaran dalam kasus eksploitasi anak pada kampanye Pemilihan Legislatif 2014 lalu. Para kandidat atau parpol biasanya mengekploitasi anak dalam kampanye dengan sedereti modus seperti mobilisasi anak, membawa bayi dan menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut-atribut partai politik.

Baca Juga: Masuk Hari ke-51, Masa Kampanye Pilkada Diwarnai Aduan Kasus Penyalahgunaan Anak

Lalu, seperti apa respons KPU soal usulan tersebut?

Usulan Tempat Penitipan Anak Bisa Masuk PKPU

“Bisa masuk di pengaturan KPU soal kampanye, atau nanti bisa dituangkan di Petunjuk Teknis [juknis]. Nanti kita lihat kemungkinan-kemungkinan, tapi prinsipnya itu adalah usul yang baik yang bisa dipertimbangkan” kata Pramono, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 6 April.

Pramono pun menilai usulan untuk menyediakan tempat penitipan anak saat masa kampanye tersebut tentu sangat positif. Sebab, saat kegiatan kampanye pemilu legislatif dan pilpres, anak-anak di bawah umur masih sering dilibatkan, sehingga masalah itu memang harus dicarikan jalan keluarnya.

Padahal, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sudah menegaskan bahwa parpol dilarang untuk membawa anak-anak ke tempat kampanye terbuka dan dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta.

“Kadang diruang-ruang terbuka saat kampanye terbuka itu, tidak ada tempat yang memungkinkan ibu melakukan kewajiban memberikan ASI kepada anaknya. Jadi itu usul yang bisa dikemukakan,” ujarnya.

Parpol Diharapkan Bisa Taat Aturan

Adanya usulan tersebut tentu diharapkan bisa diperhatikan oleh partai-partai politik peserta Pemilu 2019. Pramono berharap parpol bisa menyadari kewajibannya untuk memenuhi aturan dan tak melanggar hak-hak anak yang tak diperbolehkan mengikuti kampanye.

Baca Juga: Rencana Pesawat Kepresidenan Dipakai Kampanye di Pilpres 2019, Ini Tanggapan Berbagai Pihak

“Prinsipnya bisa jadi diawal ini berupa kewajiban, yang pasti itu nanti akan membentuk perilaku dan kebiasaan bagi partai politik untuk menyediakan tempat disetiap kegiatan kampanye,” ujarnya.

Menurut Pramono, meski intensitas penyelenggaraan kampanye terbuka pada Pileg dan Pilpres 2019 mendatang akan berkurang dibandingkan pemilu terdahulu, pihaknya akan tetap mempertimbangkan rencana aturan bagi parpol untuk menyiapkan tempat penitipan anak. Sekali lagi, hal itu dilakukan agar parpol tak melibatkan anak-anak dalam kampanye.

“Sebelum Pilkada 2015 itu lebih tinggi frekuensinya. Kalau sekarang sudah kecil tapi gimanapun itu [tempat penitipan anak] penting untuk dipertimbangkan,” ucapnya.

Share: Tanggapan KPU Soal Usulan Menyediakan Tempat Penitipan Anak saat Kampanye Pemilu 2019