Politik

Tanggal Pemilu Ditetapkan, Jangan Ada Lagi Wacana Penundaan

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA

Tanggal pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024 telah ditetapkan. Pemerintah, DPR, dan penyelenggara sepakat pemilu digelar pada 14 Februari. Keputusan ini sekaligus mematikan wacana penundaan pemilu, maupun perpanjangan masa jabatan presiden.

Pasalnya, salah satu aturan turunan terkait tahapan pemilihan yang nantinya dikeluarkan KPU juga akan melemahkan wacana tiga periode presiden yang digaungkan berbagai pihak. Di aturan tahapan pemilihan PKPU akan ada syarat pencalonan presiden, seperti yang sudah menjabat sebagai kepala negara selama dua periode tak bisa kembali mencalonkan dirinya.

Tak Boleh Disuarakan Lagi

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, dengan sudah ditetapkannya tanggal pelaksanaan pemilu maka tidak boleh lagi ada pihak yang menyuarakan aspirasi perpanjangan jabatan presiden.

“Ketika hari pemungutan suara sudah diketok palu, maka atensi dan konsentrasi semua pihak harus fokus untuk memastikan seluruh persiapan pemilu bisa berjalan baik dan tanpa hambatan yang berarti,” ujar Titi saat dihubungi Asumsi.co melalui sambungan telepon, Rabu (24/1/2022).

Ia menambahkan, jika wacana perpanjangan masa jabatan masih saja disuarakan oleh kalangan tertentu, maka akan sangat kontraproduktif dan potensial memicu benturan antar kelompok yang ada di masyarakat.

“Hal-hal semacam ini bisa membuat kegaduhan serta berpotensi memecah belah masyarakat dalam penerapan sistem demokrasi di Indonesia,” ucap Titi.

Segera Terbitkan PKPU

Titi mengatakan, untuk memastikan isu perpanjangan masa jabatan tidak terus berlanjut, maka KPU perlu segera menerbitkan Keputusan KPU terkait hari pemungutan suara, serta Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal pelaksanaannya.

“PKPU yang mengatur tahapan, program, dan jadwal itulah yang akan menjadi panduan kerja bagi jajaran penyelenggara di daerah, serta partai politik calon peserta pemilu untuk mempersiapkan segala sesuatunya menuju pemilu dan pilkada 2024,” tuturnya.

Selain itu, untuk mendukung komitmen Pemilu 2024, Pemerintah juga harus berkomitmen penuh dengan mendukung KPU untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Komitmen itu direalisasikan melalui penyediaan anggaran dan fasilitasi teknis lainnya bagi kepentingan kelancaran pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024.

Fokus Penyelenggaraan

Terkait penetapan tanggal pelaksanaan pemilu, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan KPU akan melaksanakan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

“Lembaga penyelenggara pemilu tugasnya adalah melaksanakan kewenangan dan kewajiban berdasarkan Undang-undang yang berlaku sekarang, yaitu Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Saya kira, fokus kami di situ,” ujarnya.

Dirinya mengungkap penetapan hari pemungutan suara sebetulnya sudah dibahas dalam beberapa bulan terakhir. Termasuk, pembahasan sejumlah opsi tanggal pelaksanaan pemilu 2024 yang diajukan oleh KPU.

“Kami kan, mengajukan tiga tanggal itu 14 Februari 2024, 21 Februari 2024, dan 6 Maret 2024. Melalui proses pembahasan pada 24 Januari 2024, disimpulkan bahwa pemilu akan diselenggarakan hari Rabu tanggal 14 februari 2024,” ungkapnya.

Raka tak ingin berkomentar banyak terkait wacana penambahan masa jabatan presiden. Dirinya berharap pada 14 Februari 2024, masyarakat tetap mencoblos pasangan calon yang sudah sesuai dengan kriteria.

“Fokus kami sebagai penyelenggara pemilu adalah menjalankan sesuai tugas, kewajiban dan proses yang ada saat ini. Jadi, kalau dilihat garis besar ada tahapan persiapan, penyelenggaraan, salah satu aspek penting kalau bicara kandidat proses pencalonan dan juga ada syarat-syarat yang diajukan dalam pelaksanaan pemilu,” tuturnya. (zal)

Baca Juga:

Pemilu 2024 Akan Digelar Bertepatan Hari Valentine

Survei SMRC: Mayoritas Masyarakat Tak Setuju Pemilu 2024 Diundur

Tiga Tanggal yang Disiapkan KPU untuk Pelaksanaan Pemilu 2024

Share: Tanggal Pemilu Ditetapkan, Jangan Ada Lagi Wacana Penundaan