Isu Terkini

Tangani Kasus Kekerasan, Komite Keselamatan Jurnalis Diluncurkan

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Berbagai kasus kekerasan yang menimpa awak media atau jurnalis di Indonesia masih kerap terjadi belakangan ini, bahkan terus berulang. Sebagai wujud dari kolaborasi bersama menangani kasus kekerasan terhadap awak media, Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat, 5 April 2019.

Deklarasi Komite Keselamatan Jurnalis ini merupakan kolaborasi yang diinisiasi dan beranggotakan di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Safenet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesti International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).

Komite Bertugas Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Komite ini dibentuk khusus untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis dan menyelesaikan sengketa jurnalistik. “Hingga saat ini ada 10 lembaga yang berkomitmen bergabung dengan Komite Keselamatan Jurnalis,” kata Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrin pada acara bertajuk “Mengakhiri Kasus Kekerasan Jurnalis di Indonesia pada Tahun Politik dan Launching Komite Keselamatan Jurnalis” di Hall Dewan Pers, Jakarta, Jumat, 5 April 2019, Jumat, 5 April 2019.

Sasmito menjelaskan pembentukan Komite ini baru sebatas penyusunan prosedur standar dalam menangani kasus kekerasan atau sengketa jurnalistik. Perlu diketahui bahwa sejumlah prosedur standar itu mencakup definisi kekerasan fisik berupa penganiayaan, penyekapan, penculikan hingga pembunuhan terhadap jurnalis. Kemudian, kekerasan non fisik yang meliputi verbal seperti penghinaan.

Selain itu, jenis-jenis kekerasan seperti penghadangan hingga perusakan alat kerja jurnalis. Lebih lanjut, prosedur standar juga dilengkapi sistematika penanganan berupa verifikasi masalah, hingga koordinasi dengan penegak hukum dan Dewan Pers. Kemudian, prosedur standar mengatur tata cara pendampingan korban hingga pengumpulan dana untuk penanganan masalah.

Senada dengan Sasmito, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan mengatakan, komite ini bertujuan untuk menangani kasus kekerasan jurnalis dengan menyediakan skema pendanaan atau safety fund journalists.

“Para inisiator dan pendiri komite telah menyusun Standar Operasional prosedur (SOP) yang akan menjadi pedoman dalam penanganan dan pencegahan kasus kekerasan jurnalis dan pekerja media agar tidak terulang kembali,” kata Abdul Manan saat menyampaikan kata sambutannya.

Catatan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Berdasarkan data statistik Bidang Advokasi AJI Indonesia, setidaknya ada 64 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Indonesia dalam satu tahun terakhir. Sederet peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan itu terdiri dari pengusiran, kekerasan fisik, hingga pemidanaan terkait karya jurnalistik. Dari data tersebut, jumlah tahun ini ternyata lebih banyak dibandingkan tahun lalu, di mana hanya ada 60 kasus dan masih tergolong di atas rata-rata.

“Kekerasan terhadap jurnalis paling banyak terjadi tahun 2016 lalu (sebanyak 81 kasus), paling rendah 39 kasus pada tahun 2009 lalu,” ujar Abdul.

Sebagian kasus kekerasan maupun pemidanaan jurnalis terkait langsung dengan kontestasi politik, baik di level nasional maupun di daerah. Selain itu, kondisi kekerasan yang terus meningkat diperburuk oleh lemahnya penegakan hukum oleh aparat kepolisian.

Sadar bahwa kondisi tersebut bisa memicu besarnya potensi kekerasan di masa-masa mendatang, diperlukan sinergitas dan kolaborasi. Inisiatif yang muncul dari seluruh masyarakat pers dan bersama stakeholder untuk menyelesaikan dan mencegah kekerasan Jurnalis.

Abdul Manan mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada lembaga khusus yang menangani kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan. Menurut Abdul, banyak lembaga-lembaga pers yang terkendala sumber daya saat menangani kasus kekerasan.

Pembentukan Komite ini diharapkan membuka akses yang lebih luas dalam penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan. “Kita berharap tidak ada kasus kekerasan. Tapi kita harus siap antisipasi kalau itu terjadi,” kata Abdul.

Share: Tangani Kasus Kekerasan, Komite Keselamatan Jurnalis Diluncurkan