General

Tahapan Penanganan Perkara Hasil Pilpres 2019 di MK

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah selesai. Hasil rekapitulasi suara secara nasional sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21 Mei. Saat ini, satu-satunya jalur yang sah untuk menggugat hasil Pemilu 2019 ialah lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti apa mekanismenya?

Baru-baru ini, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono memaparkan tahapan penanganan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) ke MK. Pertama, Fajar mengatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tak puas dengan hasil resmi harus mengajukan permohonan sengketa paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.

“Karena penetapannya Selasa dini hari, tempo tiga hari itu dihitung mulai Rabu, Kamis, hingga Jumat nanti. Jika melewati hari Jumat, permohonannya tetap diterima, tetapi MK bisa saja nanti pada sidang pendahuluan menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal,” kata Fajar di Jakarta, Rabu (22/5).

Setelah permohonan diterima, Fajar menjelaskan, berkas permohonan akan diperiksa. Bila berkas tak lengkap, ada waktu tiga hari bagi pemohon untuk menyempurnakannya. Permohonan tersebut didaftarkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK.

“UU memberikan waktu kepada MK menangani sengketa hasil pemilu ini selama 14 hari sejak permohonan terdaftar,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu, disebutkan bahwa permohonan sengketa hasil Pemilu 2019 akan didaftarkan pada 11 Juni 2019 serta diputuskan paling lambat 28 Juni 2019. Dalam jangka waktu tersebut, kata Fajar, MK akan melakukan tiga sampai empat kali sidang sebelum hakim MK melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Sidang tersebut antara lain sidang pendahuluan dan sidang pemeriksaan. Sidang pendahuluan nanti akan mendengarkan pokok permohonan pemohon dan alat buktinya. Sementara sidang pemeriksaan akan mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait (paslon yang menang) dan Bawaslu,” ujarnya.

Dalam sidang pemeriksaan, hakim MK juga akan mendengarkan keterangan saksi, keterangan ahli, mengesahkan alat bukti, memeriksa alat bukti serta memeriksa rangkaian data, keterangan, perbuatan atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti yang dapat dijadikan petunjuk.

“Setelah itu, dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim MK untuk membahas perkara dan mengambil putusan serta penyusunan konsep putusan yang pada waktunya akan dibacakan,” kata Fajar.

Adapun Tahapan Penanganan Perkara Hasil Pilpres 2019 di MK adalah sebagai berikut:

23-25 Mei 2019 Pengajuan permohonan pemohon

23-27 Mei 2019 Pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan pemohon

23-31 Mei 2019 Perbaikan kelengkapan berkas permohonan pemohon

11 Juni 2019 Pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)

11 Juni 2019 Penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu

14 Juni 2019 Pemeriksaan pendahuluan

13 Juni 2019 Penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan

17-21 Juni Pemeriksaan persidangan

24-27 Juni 2019 Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH)

28 Juni 2019 Sidang pengucapan putusan

28 Juni-2 Juli 2019 Penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman

Share: Tahapan Penanganan Perkara Hasil Pilpres 2019 di MK