General

Syarat Capres Menang dan Waktu Pengumuman Hasil Akhir Pemilu 2019

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Proses pencoblosan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah selesai dilakukan dan saat ini masih berlangsung tahapan quick count atau hitung cepat sementara dari berbagai lembaga survei. Sebenarnya seperti apa syarat bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden resmi dinyatakan menang? Lalu kapan hasil akhir Pemilu 2019 diumumkan?

Pada dasarnya, setelah proses pemungutan suara selesai digelar pada pukul 13.00, Rabu, 17 April 2019 kemarin, penyelenggara pemilu segera menghitung surat suara yang masuk. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hasil quick count atau hitung cepat baru bisa diumumkan dua jam setelah TPS ditutup, atau pada pukul 15.00 WIB.

Yang jadi pertanyaan, bagaimana cara Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan pemenang Pilpres 2019? Ternyata, penghitungan surat suara pilpres sendiri tergolong paling sederhana, yakni peraih suara terbanyak lah yang jadi pemenang.

Tahapan Penghitungan Suara Pemilu 2019

Setelah proses pencoblosan selesai, kini langkah selanjutnya yang akan dilakukan pada gelaran Pemilu 2019 adalah tahapan rekapitulasi suara yang sudah berlangsung pada Rabu, 17 April 2019 sampai Rabu, 22 Mei 2019 mendatang. Perlu diketahui, proses rekapitulasi ini berlangsung secara bertahap mulai dari TPS hingga KPU. Formulasi rekapitulasi ini pun dihitung sesuai peraturan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Sebagai informasi, terdapat total 809.563 TPS di seluruh Indonesia. Penghitungan suara di seluruh TPS diperkirakan bakal rampung dilakukan dari Rabu, 17 April 2019 hingga Kamis, 18 April 2019. Selanjutnya, suara dari 7.201 kecamatan akan selesai dihitung KPU pada 18 April-4 Mei 2019. Berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi, suara dari 515 kabupaten/kota akan selesai dihitung antara 22 April-7 Mei 2019.

Berlanjut ke provinsi, hasil penghitungan suara dari 34 provinsi di seluruh Indonesia akan selesai antara 22 April-12 Mei 2019. Terakhir, suara hasil pemilu secara nasional akan selesai dihitung dan siap untuk dipublikasikan oleh KPU antara tanggal 25 April-22 Mei 2019.

Di hari terakhir penghitungan suara ini, capres-cawapres dan caleg terpilih sudah bisa dipastikan, meski KPU belum secara resmi menetapkan mereka. Penetapan secara resmi ini menunggu hasil sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi yang digelar mulai Kamis, 23 Mei 2019 hingga Sabtu, 15 Juni 2019. Paling lama 3 hari setelah sidang di MK selesai, KPU bakal mengumumkan secara resmi siapa pemenang Pilpres 2019.

Penghitungan suara sendiri dilakukan secara manual dan terbuka. Sejak di lingkup terkecil, penghitungan suara dilakukan dengan melibatkan saksi dan pengawas. Setelah itu, setiap saksi yang bertugas akan mendapatkan dokumen hasil hitung atau rekap.

Bentuk keterbukaan lainnya, dalam proses penghitungan suara, media massa dapat hadir untuk meiput dan mendokumentasikan proses dan hasil penghitungan suara. Sementara itu, masyarakat juga dipersilakan untuk memfoto hasil penghitungan suara menggunakan gadget mereka masing-masing. Dengan begini, diharapkan proses penghitungan suara akan terlaksana dengan tanpa kecurangan.

Cara Menetapkan Pemenang Pilpres 2019

KPU diketahui akan menetapkan hasil Pemilu 2019 paling lambat 35 hari setelah tanggal pemungutan suara yang berlangsung pada Rabu, 17 April 2019. Tiga puluh lima hari itu jatuh pada 22 Mei mendatang. Hal itu terdapat dalam jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dipublikasikan KPU dalam situs resminya.

Selain itu, periode paling lambat 35 hari itu juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 413 Ayat (1) UU Nomor 17, disebutkan bahwa KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.

Sementara KPU Provinsi, hasil perolehan suara parpol untuk DPRD Provinsi paling lama diumumkan pada 25 hari setelah pemungutan suara. Adapun untuk KPU Kabupaten/Kota, menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD Kabupaten/Kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara.

Untuk penetapan perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden, dalam UU tersebut disebutkan babwa pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi di Indonesia.

Pelantikan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota baru akan digelar sekitar bulan Agustus-Oktober 2019, tergantung wilayah masing-masing. Sedangkan untuk anggota DPR dan DPD akan dilantik pada 1 Oktober 2019 dan presiden-wakil presiden terpilih dilantik 20 Oktober 2019.

Share: Syarat Capres Menang dan Waktu Pengumuman Hasil Akhir Pemilu 2019