Isu Terkini

Apakah RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Berpihak kepada Petani?

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan disepakati akan disahkan dalam Rapat Paripurna pada 24 September 2019. Undang-undang ini mengatur perencanaan budidaya pertanian, perbenihan dan penanaman, perlindungan dan pemberdayaan petani, dan lain-lain.

Ketua Panitia Kerja Komisi IV, Daniel Johan, memastikan bahwa RUU ini dibuat untuk memajukan pertanian Indonesia. “Jangan sampai UU ini menjadi dasar untuk melakukan kriminalisasi terhadap petani. Kita tidak hanya mendukung petani kecil, tetapi juga seluruh petani di Indonesia,” ujar Daniel yang mengaku hendak menjadikan pertanian sebagai kekuatan utama Indonesia.

“Definisi petani kecil (di RUU) sangat sempit, yakni mereka yang sehari-hari bekerja di sektor pertanian yang penghasilannya hanya cukup memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara jumlah petani dengan penghasilan lebih dari itu sangat banyak,” jelas Daniel.

Regulasi benih di berbagai negara di Asia, Afrika, maupun Amerika terkenal mengandung banyak kontroversi. Penelitian yang dilakukan oleh International Peasant Movement dan Grain (2015) menyimpulkan bahwa “seed laws” dibuat untuk mendukung perusahaan besar melakukan monopoli pasar. Perusahaan mematenkan produknya, sementara pemerintah melarang peredaran benih yang belum bersertifikat. Hal ini membuat petani tidak bisa leluasa memproduksi atau bertukar benih ke sesama komunitas petani.

Bagaimana dengan isi RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan? Benarkah RUU ini telah berpihak pada petani?

Muhammad Nuruddin selaku Sekjen Aliansi Petani Indonesia (API) tidak setuju jika RUU ini disahkan pada 24 September mendatang. Ia mengatakan bahwa isi RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan belum mengakomodasi hak petani. “Yang dikuatkan bukan hak petani sebagai pemulia, tetapi pengaturan ketat tentang pemuliaan,” ujar Nuruddin. Pemuliaan adalah proses persilangan tanaman untuk mempertahankan kemurnian atau menciptakan varietas baru.

Antara Undang-undang Indonesia dan India

India punya undang-undang yang secara khusus melindungi hak petani. Melalui Undang-undang No. 53 Tahun 2001, India menjadi salah satu negara pertama di dunia yang hukumnya secara spesifik mengatur hak-hak petani.

Hak-hak tersebut diatur dalam sembilan poin utama, yaitu akses ke benih, pembagian manfaat, kompensasi, harga benih yang wajar, penghargaan kepada kontribusi petani, kemudahan registrasi varietas benih petani, memberikan wewenang pada petani untuk melakukan komersialisasi varietas, dan perlindungan kepada petani.

Dalam undang-undang tersebut, petani dapat menggunakan, menukarkan, mengedarkan, atau menjual varietas hasil persilangan atau pemuliaan benih mereka secara bebas. Melalui aturan yang menggratiskan biaya registrasi hasil varietas, hukum ini berpandangan bahwa hak kekayaan intelektual tak hanya boleh didapatkan dan mudah diakses oleh perusahaan besar, tetapi juga petani kecil.

Sementara itu, Nuruddin mengatakan bahwa RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan di Indonesia belum secara spesifik mengatur hak petani. Pergerakan petani pun masih dibatasi.

Petani kecil hanya dapat mengedarkan varietas hasil pemuliaan mereka secara terbatas dalam satu kelompok, itu pun mesti melapor terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah (Pasal 23). Jika melanggar ketentuan tersebut, petani kecil dapat dikenakan sanksi administratif (Pasal 108).

Nuruddin mengatakan petani seharusnya punya hak melakukan proses pemuliaan tanpa wajib melaporkan ke Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. “Jika petani tidak melaporkan (hasil pemuliaannya), akan kena denda. Padahal itu kan hak petani. Profesi petani membuat mereka punya hak untuk melakukan budidaya pertanian. Itu yang kami protes,” jelas Nuruddin.

RUU ini mengandung peraturan yang tidak jauh berbeda dari Undang-undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Undang-undang ini pernah digugat oleh Serikat Petani Indonesia (SPI), Bina Desa, Aliansi Petani Indonesia (API), dan serikat-serikat petani lain pada 2013 karena mengandung pasal-pasal yang rentan mengkriminalisasi petani.

Menurut UU ini, petani yang mengumpulkan plasma nutfah tanpa izin, mengedarkan hasil pemuliaan, atau mengedarkan benih bina dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000,00.

Ketua Serikat Petani Indonesia saat itu menganggap undang-undang ini berpihak pada kepentingan perusahaan benih besar karena petani dibuat bergantung terhadap benih hasil produksi mereka. Akibatnya, keragaman benih jadi berkurang dan banyak benih yang tidak cocok dengan karakteristik sawah di desa yang berbeda-beda.

Gugatan yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi ini membuahkan hasil. Diputuskan sebagai perkara No. 99/PUU-X/2012, pasal-pasal tersebut dikatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, peraturan yang telah dibatalkan oleh MK ini dimunculkan kembali dengan beberapa evaluasi: petani dapat mengedarkan hasil varietas mereka secara terbatas ke satu kelompok. Kelompok sendiri didefinisikan sebagai gabungan petani yang berada dalam satu wilayah yang sama.

Walaupun ada kemajuan dari UU No. 12 Tahun 1992, Nuruddin menganggap petani tetap rentan dihajar. Ia mencontohkan kasus Munirwan, petani Aceh yang inovasi benihnya membuat ia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia dianggap telah memperdagangkan dan menyalurkan produk benih padi yang belum disertifikasi oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Nuruddin mengatakan pemerintah wajib melakukan pembinaan kepada para petani sebelum RUU ini diberlakukan. “Kalau petani wajib melaporkan hasil pemuliaannya, berarti pemerintah harus menyiapkan anggaran untuk melakukan pembinaan kepada petani-petani penangkar benih. Selama itu nggak terjadi, akan muncul kasus-kasus seperti Pak Munirwan lagi,” tegas Nuruddin.

Antara Undang-undang dan Implementasi di Lapangan

Pada 2018, Kementerian Pertanian mengalokasikan Rp5,5 triliun rupiah anggarannya untuk pengadaan bibit. Angka tersebut meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya, yaitu Rp2,4 triliun rupiah. Namun, menurut Nuruddin, anggaran tersebut tidak digunakan untuk memperkuat petani.

“Selama yang kami tahu, anggaran tersebut tidak pernah digunakan untuk memberdayakan kemampuan petani dalam mengadakan benih. Selama ini, yang dikerjasamakan malah perusahaan-perusahaan besar,” cerita Nuruddin.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penangkar Benih yang dibuat oleh Pemerintah sendiri tidak cukup dilibatkan untuk memberdayakan petani. “Anggota-anggota kami juga ada yang direkrut oleh UPTD. Mereka mengeluh tidak mendapatkan cukup insentif dan tidak banyak dilibatkan,” jelas Nuruddin.

Maka, walaupun RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan mempunyai pasal yang mewajibkan pelaku usaha untuk bekerja sama dengan petani kecil untuk melakukan usaha budidaya pertanian (pasal 84), Nuruddin skeptis implementasinya akan sesuai. “Berdasarkan pengalaman sih nggak pernah terjadi, ya. Pengetahuan petani itu nggak pernah diperkuat oleh pemerintah,” ujar Nuruddin.

Ada pula Pasal 51 yang mewajibkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meringankan beban petani kecil yang gagal panennya tidak ditanggung oleh asuransi pertanian. Pada Undang-undang No. 19 Tahun 2013, pemerintah juga telah diwajibkan untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen dengan asuransi pertanian (Pasal 37). Pelaksanaan asuransi ini bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Namun, dalam implementasinya, pembagian asuransi pertanian itu sendiri belum merata. “Untuk mendapatkan perlindungan ini, petani mesti mendapatkan Kartu Tani. Namun, setelah kami berdiskusi dengan masyarakat di Lamongan, Kartu Tani baru dibagikan ke 50.000 rumah tangga petani, dari yang seharusnya 170.000,” cerita Nuruddin.

Hal serupa juga terjadi di Kota Batu, di mana 1.300 dari 6.000 petani belum menerima Kartu Petani. Petani Kecamatan Dramaga, Bogor, juga mengeluhkan pembagian Kartu Tani tidak merata.

Terlepas dari pasal-pasal dalam RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang bermaksud baik, tetapi Nuruddin berharap pemerintah fokus terlebih dahulu memperbaiki implementasi yang terjadi di lapangan. “Kalau itu benar, ya mudah-mudahan petani dan penangkar benih ini bisa lebih berdaya. Tapi antara maksud UU dan pelaksanaannya itu kadang-kadang beda,” tutur Nuruddin.

Share: Apakah RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Berpihak kepada Petani?