Isu Terkini

Sosok Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang Kena OTT KPK

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Foto: Tangkapan Layar Konferensi Pers KPK

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dijerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Sabtu (27/2/21) dini hari. Nurdin diciduk di rumah dinasnya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Bagaimana statusnya saat ini?

KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Sulsel. Pria kelahiran Pare-pare, Sulawesi Selatan, pada 7 Februari 1963, itu diduga menerima hadiah atau janji dan gratifikasi dari kontraktor proyek, Agung Sucipto.

KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel yang juga orang kepercayaan Nurdin, Edy Rahmat (ER) dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS), selaku kontraktor yang diduga memberikan suap kepada Nurdin.

Berapa jumlah uang suap?

Adapun total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah (NA) adalah Rp 5,4 M. Berikut rinciannya:

  • Akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp 200 juta
  • Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar
  • Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 1 miliar
  • Tanggal 26 Februari 2021, AS diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada NA melalui ER.

Nurdin langsung ditahan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurdin langsung ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. “Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (28/2) dini hari.

Sementara itu, Edy ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1. Lalu Agung ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

“Untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1.”

Apa kata Nurdin?

Nurdin membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

“Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah. Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf,” kata Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2).

Pasal apa yang menjerat Nurdin?

  • Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
  • Agung Sucipto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jejak karier Nurdin

  • Nurdin mempelajari pertanian di Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Hassanudin, Makassar. Ia melanjutkan studi S2 di Agriculture Kyushu University Jepang Tahun 1991. Empat tahun berselang, Nurdin mengambil studi S3 di universitas yang sama.
  • Nurdin dikenal sebagai kepala daerah dengan sederet prestasi, khususnya saat menjabat Bupati Bantaeng selama dua periode (2008-2013 dan 2013-2018).
  • Selama enam tahun awal masa kepemimpinan Nurdin, Bantaeng meraih lebih dari 50 penghargaan nasional, termasuk empat kali berturut-turut Piala Adipura yang sebelumnya tidak pernah didapatkan.
  • Tiga tahun berturut-turut meraih Otonomi Award, memenangkan Innovative Government Award (IGA) tahun 2013 dari Kemendagri.
  • Menerima penghargaan antikorupsi dari Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) 2017 karena prestasinya membangun daerah. BHACA juga pernah diterima Erry Riyana Hardjapamekas, Busyro Muqoddas, Sri Mulyani, Jokowi, Ahok, hingga Tri Rismaharini.
  • Usai memimpin Bantaeng dua periode, Nurdin ikut Pilgub Sulsel 2018 berpasangan dengan Andi Sudirman Sulaiman (adik dari Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla periode 2014–2019). Mereka diusung PDIP, PAN, PKS, dan didukung PSI.
  • Setahun setelah Pilgub Sulsel, Nurdin disebut bergabung dengan PDIP sebagai kader.

Selain itu, Nurdin juga pernah menjabat sebagai: Direktur Kyushu Medical Co. Ltd, Presiden Direktur Global Seafood Japan, Presiden Direktur PT Maruki Internasional Indonesia, Guru Besar Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Hasanuddin.

Share: Sosok Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang Kena OTT KPK