Isu Terkini

Siti Aisyah Pulang, Diplomasi Panjang Indonesia Berbuah Manis

Anita Rachman — Asumsi.co

featured image

Indonesia Masih Memiliki Pekerjaan Rumah untuk Menyelamatkan Nyawa Lebih dari Seratus Buruh Migran di Luar Negeri

Setelah lebih dari dua tahun ditahan di penjara Malaysia karena dituduh terlibat dalam pembunuhan kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un, warga Serang, Baten, Siti Aisyah, 27, dibebaskan dan kembali pulang ke Indonesia. Siti, yang sempat terancam hukuman mati, bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (12/3). Bersama dengan kedua orang tuanya, Asria Nur Hasan dan Benah, Siti mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas bantuan pemerintah Indonesia.

“Alhamdulillah, kita patut bersyukur, bahwa Siti Aisyah sudah dapat terbebas dari ancaman hukuman yang sangat berat,” kata Jokowi di hadapan jurnalis. “Ini adalah proses pendampingan hukum dari pemerintah yang sangat panjang, yang lama, yang terus menerus antara lain dengan menyewa pengacara yang itu dilakukan sejak Siti ditangkap, kira-kira dua tahun yang lalu. Ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya.”

Siti kembali bertemu dengan kedua orang tuanya di hari Senin (11/3). Pertemuan antara anak dan orang tua tersebut berlangsung di Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jakarta. Secara seremonial, Menteri Luar Negeri Retno L. P. Marsudi menyerahkan Siti kepada keluarganya.

“Saya sangat bahagia hari ini bisa bertemu keluarga saya. Selama dua tahun saya menjalani proses hukum di Malaysia. Dan saya ingin mengucapkan terima kasih,” tutur Siti.

Usaha hukum dan diplomasi tersebut, tutur Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Lalu Muhamad Iqbal, dilakukan oleh berbagai pihak.

“Presiden meminta Menlu berkoordinasi dengan Jaksa Agung, Menkumham [Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia], Kepala BIN [Badan Intelijen Negara] dan Kapolri [Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia] untuk memberikan pendampingan dan pembelaan. Jadi ini adalah hasil dari proses panjang tersebut.”

Pada persidangan di Shah Alam, Malaysia, Senin, penuntut tidak mengatakan mengapa mereka memutuskan untuk menghentikan tuntutan dan membebaskan Siti. Namun diketahui bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly berkirim surat kepada Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas, meminta Malaysia untuk mempertimbangkan kembali tuntutannya kepada Siti. Yasonna menyertakan beberapa argumen dalam suratnya serta meminta pembebasan Siti dengan mengingat juga “hubungan baik antara negara kita.” Tommy kemudian membalas surat Yasonna pada 8 Maret, mengatakan kejaksaan akan memenuhi permintaan Yasonna.

Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant Care, mengapresiasi putusan pengadilan dan upaya pro-aktif pemerintah dalam memberikan pembelaan dan bantuan hukum. Namun, Wahyu mengatakan bahwa putusan bebas tersebut juga tidak lepas dari perubahan politik hukuman mati di Malaysia, di mana negara tersebut, di bawah pimpinan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, telah menyatakan akan melakukan moratorium hukuman mati.

Wahyu juga menuturkan bahwa kabar gembira ini selayaknya dijadikan sebagai energi baru untuk usaha advokasi kasus hukum lain di luar negeri oleh pemerintah Indonesia. Sebab hingga saat ini Migrant Care mencatat terdapat sekitar 114 pekerja migran Indonesia di Malaysia dan 14 di Saudi Arabia yang nyawanya berada di ujung tanduk karena mereka tercatat dalam daftar hukuman mati alias death row. Wahyu mengatakan, dalam catatan kinerja empat tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo telah berhasil membebaskan 334 pekerja migran dari hukuman mati.

“Namun demikian, angka itu tentu tidak bisa diperbandingkan jika ada satu nyawa pekerja migran yang dieksekusi,” tutur Wahyu, Selasa (12/3).

Dalam sepuluh tahun terakhir, terdapat enam pekerja migran Indonesia—semuanya bekerja di Saudi Arabia—yang dieksekusi mati tanpa notifikasi, tambahnya.

Secara terpisah, Direktur Lembaga Hukum Bantuan (LBH) Masyarakat Ricky Gunawan lewat siaran persnya juga mengapresiasi upaya diplomasi pemerintah. Namun Ricky juga mendesak agar pemerintah segera menerapkan moratorium hukuman dan eksekusi mati di Indonesia.

Menurut Ricky, kebijakan Indonesia yang menerapkan hukuman serta eksekusi mati, dan di saat bersamaan menyelamatkan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, “akan dibaca sebagai inkonsistensi dan sikap hipokrit oleh pemerintah negara lain. Dan hal tersebut dapat berpengaruh pada level advokasi pemerintah.”

Siti dituduh membunuh Kim Jong Nam, kakak Kim Jong Un, di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 2 pada 13 Februari 2017. Siti bersama perempuan asal Vietnam Doan Thi Huong, 30, tertangkap CCTV menyentuh Kim Jong Nam. Masih dari hasil rekam CCTV, setelah ‘berpapasan’ dengan kedua perempuan tersebut, Kim kemudian berjalan menuju klinik bandara. Tak lama kemudian, dia meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit dari bandara. Hasil autopsi terhadap Kim menunjukkan adanya racun VX, dan bahkan dilarang penggunaannya oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ditemukan di tubuh laki-laki 45 tahun tersebut. Korea Selatan mengatakan Korea Utara adalah otak di balik pembunuhan Kim Jong Nam.

Siti, berprofesi sebagai tukang pijat di sebuah spa di Malaysia, dituduh mengoleskan VX kepada Kim. Dia menolak tuduhan tersebut, dan mengatakan dia bahkan tidak mengenal Kim Jong Nam. Seperti dia ceritakan juga kepada keluarganya di Serang, Banten, Siti mendapatkan tawaran pekerjaan untuk berlakon di sebuah acara prank atau mengusili orang. Siti menceritakan dia dibayar oleh seorang produser untuk menjahili orang, misalnya mengoleskan semacam baby oil di muka seseorang. Pemerintah percaya bahwa Siti telah diperalat oleh Korea Utara untuk membunuh Kim.

Iqbal mengatakan Siti dibebaskan dengan klausul “discharge not amounting to acquittal” yang artinya tidak bebas murni atau dapat didakwa kembali jika ditemukan bukti baru. Ketika ditanya lebih lanjut oleh wartawan, Iqbal menolak untuk berandai-andai mengenai kemungkinan ditemukannya bukti baru.

“Sekarang Siti Aisyah sudah bebas, sesuai niat kita, sesuai harapan kita… itu yang penting.”

Share: Siti Aisyah Pulang, Diplomasi Panjang Indonesia Berbuah Manis