Isu Terkini

Siskaeee Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Luqman Hakim

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menetapkan perempuan berinisial S (Siskaeee) sebagai tersangka kasus rekaman video asusila di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan Siskaeee ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (4/11/2021), saat baru saja turun dari kereta api yang berangkat dari Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Kronologi: Setelah ditangkap di Bandung, tersangka langsung digelandang menuju Polda DIY untuk diperiksa.

“Penangkapan dilakukan bersama dengan polwan dari Polrestabes Bandung,” kata Yulianto, dikutip dari Antara.

Yuliyanto kepada awak media di Yogyakarta, Minggu malam, mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka S dilakukan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY.

Status tersangka: Yulianto mengatakan status Siskaeee saat ini sudah menjadi tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY dengan didampingi oleh pengacara yang telah disiapkan.

Tak cuma di YIA: Menurut pengakuan Siskaeee, perekaman aksi tak terpuji tersebut bukan hanya dilakukan di YIA, namun di beberapa lokasi di Yogyakarta.

“Ada beberapa lokasi di Yogyakarta yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya selain yang di Bandara YIA,” ujar dia.

Kasus: Nama Siskaeee menjadi perbincangan setelah video viral memperlihatkan seorang perempuan memamerkan payudara dan organ intimnya di salah satu sudut Bandara Internasional Yogyakarta. Warganet melaporkan bahwa perempuan dalam video itu adalah Siskaeee.

Siapa Siskaeee: Nama Siskaeee sebetulnya bukan baru-baru ini terdengar. Ia cukup tenar terutama di jagat Twitter.

Siskaeee, dengan tiga huruf ‘e’ di belakang namanya yang diguna​kan sebagai nama akun Twitter-nya, dikenal sebagai eksibisionis atau orang yang kerap menunjukkan bagian tubuh privatnya di tempat umum.

Tindakan itu dia lakukan untuk dijadikan sebagai konten internet. Videonya juga disebar di sebuah situs langganan konten dewasa berbayar, OnlyFans.

Ancaman hukuman: Siskaeee terancam dijerat dengan UU Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Polisi juga bakal menjerat perempuan itu UU ITE. (zal)

Baca Juga:

Share: Siskaeee Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka