General

Sikap MPR RI Soal Polemik Masa Jabatan Wakil Presiden di UUD

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Masa jabatan wakil presiden sempat jadi perdebatan dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu berawal dari kemungkinan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla maju kembali jadi calon wakil presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, meski terbentur aturan.

Ketentuan dalam Pasal 7 UUD 1945 juga UU Pemilu Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa batas maksimal seseorang untuk bisa menjabat sebagai presiden dan wakil presiden adalah sebanyak dua kali periode jabatan. Dalam konteks ini, JK sudah tak bisa lagi maju.

Namun, kubu Partai Golkar masih berharap bisa mengusung JK sebagai cawapres dengan cara uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar masa jabatan wapres bisa diperpanjang. Menanggapi situasi tersebut, akhirnya MPR RI angkat bicara.

MPR RI Tak Akan Amandemen Pasal Terkait Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah mengatakan bahwa MPR tidak akan mengamandemen pasal terkait masa jabatan presiden dan wapres yang telah diatur dalam UUD 1945, terutama soal wacana penambahan periode masa jabatan wapres.

Basarah menjelaskan bahwa seluruh fraksi MPR dan kelompok DPD telah sepakat bahwa amandemen UUD 1945 dilakukan terhadap pasal yang menyangkut MPR dalam membuat GBHN. Jadi, amandemen tak terkait dengan masa jabatan wapres.

“Wacana perubahan pasal tentang masa jabatan presiden dan wapres saya pastikan tidak akan dibahas di dalam MPR saat ini,” kata Ahmad Basarah di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu 28 Maret.

Polemik Jabatan Wakil Presiden

Sejauh ini, perdebatan soal masa jabatan wakil presiden memang tengah jadi sorotan terutama jelang Pilpres 2019 mendatang. Basarah pun tak menampik bahwa masyarakat saat ini punya penafsiran yang beragam perihal masa jabatan wapres itu.

Misalnya, ada pihak yang berpandangan bahwa dua periode masa jabatan wapres tersebut berlaku jika mendampingi presiden yang sama. Namun di sisi yang berbeda, ada pula pihak yang menilai dua periode wapres berlaku dengan dua presiden yang berbeda.

Jadi, jika dalam konteks jabatan JK saat ini, maka perhitungannya adalah JK sudah menjabat sebagai wapres sebanyak dua kali dengan dua presiden yang berbeda yakni SBY (2004-2009) dan Jokowi (2014-2019).

Perbedaan penafsiran dan pandangan itu membuat Basarah menyarankan polemik tersebut sebaiknya diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Politisi kelahiran Jakarta pada 16 Juni 1968 itu berkata MK memiliki kewenangan untuk menafsirkan UU terhadap UUD.

“Oleh karena itu yang bisa memberikan penjelasan atau keputusan hukum terhadap pengertian dua periode itu adalah MK,” kata Basarah.

Selain itu, Basarah juga menjelaskan soal sikap Fraksi PDIP di parlemen. Ya, sesuai perintah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Rakernas, Fraksi PDIP memang hanya fokus untuk menghidupkan kembali GBHN.

Nah, jika ada usulan menambah masa periode jabatan wapres, politisi berusia 49 tahun itu pun mengklaim bahwa PDIP tidak dalam posisi mengusulkan.

“PDIP tidak dalam posisi untuk ikut mendukung perubahan UUD pada pasal-pasal yang lain kecuali terbatas di pasal tentang MPR dan GBHN,” ucap Basarah.

Rencana Golkar Uji Materi ke MK Soal Masa Jabatan Wapres JK

Sebelumnya, memang ada wacana bahwa Partai Golkar akan melakukan uji materi ke MK terkai masa jabatan Wapres JK.

Hal itu disampaikan oleh anggota Dewan Pembina Partai Golkar, Fahmi Idris yang mengatakan bakal ada pihak yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap UUD 1945 ke MK agar JK bisa maju kembali menjadi calon wakil presiden pada 2019.

“Pak JK ini dihadapkan dalam satu ketentuan dalam konstitusi bahwa presiden ataupun wapres yang sudah dua kali memimpin sudah tidak bisa lagi (mencalonkan),” kata Fahmi Idris di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa 27 Maret.

Fahmi juga mengatakan bahwa celah hukum masih terbuka untuk dilakukannya uji materi di MK.

“Bukan (amandemen UUD 1945), melalui MK. Jadi tentu akan ada nanti judicial review,” ucap Fahmi.

“Bisa oleh orang, juga bisa oleh Golkar, tapi kemungkinannya dimajukan oleh orang,” ujarnya.

Namun, MK sendiri mengatakan bahwa ketentuan soal jabatan calon wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak bisa diuji materi. MK menegaskan UUD 1945 hanya bisa diubah dengan amendemen, bukan uji materi.

Share: Sikap MPR RI Soal Polemik Masa Jabatan Wakil Presiden di UUD