General

Bawaslu: Pemasangan Baliho Capres Boleh Saja, Asal…

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Hi guys! Menjelang makin dekatnya Pilpres 2019, lo nyadar enggak sih kalau di beberapa tempat, khususnya ruas jalan, udah banyak spanduk atau baliho milik para calon presiden  maupun wakil presiden yang berharap bisa bertanding di 2019? Hal ini kemudian bikin masyarakat bertanya-tanya, Pilkada 2018 aja belum, kok udah ada yang kampanye capres? Emang udah boleh? Nah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan punya jawabannya.

Menurut Abhan, spanduk dan baliho dari calon presiden tertentu yang tidak mencantumkan logo dan nomor urut partai politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tidak akan diturunkan. Hal karena tanpa info soal nomor urut dan parpol, foto sang capres atau cawapres tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye. Selama bukan kampanye, maka pemasangan baliho diperbolehkan.

“Iya (tidak akan dicopot), kalau hanya gambar saja, tidak mendeklarasikan sebagai ketum partai dan dia enggak ada gambar partai politik,” kata Abhan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa 17 April.

Baca Juga: Meski Ditolak DPR, KPU Jalan Terus Larang Napi Korupsi Jadi Caleg

Sebaliknya, Abhan mengatakan bahwa Bawaslu dipastikan akan menindak tegas dengan menurunkan spanduk atau baliho tokoh capres yang memuat logo dan nomor urut parpol, serta kalimat yang menyatakan bahwa dirinya ketua umum parpol.

Menurut Abhan, spanduk seperti itu termasuk bagian dari kampanye karena dengan jelas mencantumkan tokoh capres dan jabatannya, serta logo dan nomor parpol.

“Kalau yang ada gambar partainya dan nomor urut partai itu jadi bagian dari kampanye,” ujarnya.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurut Wahyu, Bawaslu memiliki wewenang untuk menurunkan spanduk atau baliho capres-cawapres yang dikategorikan sebagai kampanye.

“Itu kewenangan Bawaslu untuk menegakkan sanksi itu,” kata Wahyu.

Sayangnya, meski berwenang memberikan sanksi berupa penurunan spanduk atau baliho yang melanggar kampanye saja, Bawaslu nyatanya tidak bisa memberikan sanksi tegas kepada tokoh atau parpol yang bersangkutan.

Baca Juga: Jutaan Penduduk Terancam Enggak Bisa Nyoblos, Pemerintah Lakukan Tiga Hal Ini

Nah, hal itulah yang kemudian membuat dugaan pelanggaran kampanye jadi menumpuk karena penyelenggara pemilu hanya diperbolehkan menurunkan alat peraga kampanye seperti spanduk atau baliho saja, tanpa bisa memberikan sanksi tegas.

Akhirnya, kondisi tersebut membuat spanduk atau baliho kembali bermunculan meski sebelumnya telah diturunkan.

“Jadi kesannya seolah-olah tidak ada apa-apa, padahal kita sudah melangkah (menindak). Setelah dibersihkan, ada lagi, dibersihkan, ada lagi,” ujarnya.

Sejauh ini, berdasarkan pantauan Asumsi di sejumlah ruas jalan, memang sudah marak spanduk atau baliho capres atau cawapres dengan atau tanpa logo atau nomor parpol di sejumlah wilayah. Misalnya saja spanduk atau baliho yang memajang foto Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai cawapres. Atau ada juga spanduk mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo sebagai cawapres.

Sekadar informasi, masa kampanye Pemilu 2019 sendiri baru akan dimulai pada 23 September mendatang hingga April 2019.

Share: Bawaslu: Pemasangan Baliho Capres Boleh Saja, Asal…