Isu Terkini

Sidang Perkara Korupsi E-KTP: Pengacara Setnov dan KPK Masih Saling Eksepsi

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto pada Kamis (28/12) kembali menjalankan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Adapun agenda sidang adalah mendengarkan tanggapan dari jaksa pada KPK atas eksepsi pada sidang sebelumnya. Kubu Novanto mengaggap dakwaan jaksa pada KPK tidak cermat dan seharusnya dibatalkan demi hukum oleh majelis hakim.

“Seharusnya, jika 7,3 juta dollar AS itu benar, nilai kerugian negara ikut bertambah, tetapi ini tidak. Nilainya sama dengan penghitungan tahun sebelumnya,” kata pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail seperti dikutip republika.co.id pada Rabu (20/12).

Di dalam nota keberatan atau eksepsi, Maqdir menerangkan kalau di dalam dakwaan untuk terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong, nama Novanto tidak pernah disebut nerima 7,3 juta dollar AS dan jam tangan senilai 135.000 dollar AS.

Tapi, kalau kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, dakwaan terhadap Novanto ini udah disusun jaksa dengan memenuhi semua unsur yang dibutuhkan dan sesuai hukum acara yang berlaku.

“Bahkan, nanti kami akan membuktikan juga terkait dugaan penerimaan 7,3 juta dollar AS. Kami akan jelaskan semua,” kata Febri.

“Itu sesinya bukan di eksepsi. Sesinya adalah di persidangan lebih lanjut,” jelas Febri seperti dilansir Kompas.com pada (29/12).

Menurut Febri, eksepsi yang disampaikan pihak Novanto gak tepat karena justru ngebahas persoalan di luar pokok  perkara. Tuh ribet ya menghadapi prosesi persidangan, menurut kalian mana yang lebih masuk akal, Pengacara Setya Novanto atau KPK?

Share: Sidang Perkara Korupsi E-KTP: Pengacara Setnov dan KPK Masih Saling Eksepsi