General

Gagal Ikut Pemilu 2019, Apa Saja Agenda Sidang Perdana PBB dengan KPU?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Jika partai lain udah bikin jargon masing-masing sesuai dengan nomor urut partai untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, berbeda halnya dengan Partai Bulan Bintang (PBB) yang hari ini, Senin, 26 Februari, harus menjalani sidang perdana sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pileg tahun depan.

Sidang ini mengagendakan pembacaan pokok-pokok permohonan dari PBB selaku pemohon terhadap keputusan Komisi Pemilhan Umum (KPU) sebagai termohon. Keputusan KPU tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pemilu No. 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019.

“Merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohonan. Setelah itu, kami beri waktu kepada KPU untuk memberikan tanggapan dan menjawab dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, seperti dilansir media pada 25 Februari.

“Kemudian ada pembuktian, baik dari pemohon dan termohon kalau ada saksi maka akan kami hadirkan saksinya,” kata Abhan.

Lho, kok udah langsung sidang aja? Apa enggak ada usaha mediasi sebelumnya?

Sebelumnya, mediasi udah dilakukan dua kali. Mediasi pertama antara PBB dan KPU dilakukan pada Jumat, 23 Februari, lalu. Namun pada mediasi pertama itu kedua pihak gagal mencapai kata sepakat.

“Dalam mediasi tidak ada titik temu, tidak ada musyawarah. Dengan demikian forum adjudikasi [sidang sengketa] tidak dapat dihindari,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada media pada 24 Februari.

Meski mediasi pertama gagal mencapai kata sepakat, Bawaslu tetap membuat agenda mediasi kedua pada keesokan harinya. KPU sendiri menolak melakukan mediasi kedua dengan alasan tak akan membuahkan hasil. Ternyata benar saja, mediasi kedua pun gagal mencapai kesepakatan.

“KPU [termohon] tetap kepada keputusannya, kemudian si pemohon [PBB] minta untuk bisa dilakukan verifikasi ulang karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi kepengurusan di Kabupaten Manokwari Selatan. Hal ini disebabkan keanggotaannya kurang atau belum memenuhi syarat, tetapi KPU tetap sesuai keputusannya semula,” kata Abhan.

Emang untuk proses sidang sengketa butuh waktu berapa lama?

Yang penasaran siapa yang akan memenangkan sidang, apakah KPU atau PBB, Abhan bilang bahwa sidang ini bisa dilakukan tiga sampai empat kali. Yang jelas, sidang sengketa verifikasi partai ini enggak boleh melebihi dari batas waktu, yaitu 12 hari.

“Maka nanti keduanya bertemu di sidang adjudikasi untuk mengetahui fakta apa saja yang terjadi selama verifikasi di Manokwari Selatan,” kata Abhan.

Lalu, bagaimana nasib partai lain yang juga enggak lolos?

Selain PBB, ada juga partai lain yang enggak lolos verifikasi faktual, seperti Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Bahkan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Islam Damai Aman (Idaman) itu enggak bisa untuk ikut seleksi verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Hal itu karena Parsindo dan Partai Idaman tidak memenuhi syarat penelitian administrasi oleh KPU.

Ya, sama dengan PBB, kok. Semua partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat bakalan mengajukan gugatan.

“Kami juga akan menggelar mediasi antara KPU dengan PKPI. Mediasi antara KPU dengan PKPI rencananya akan digelar Senin sore,” kata Abhan.

Jadi, baik itu PBB, PKPI, Parsindo, maupun Partai Idaman, semuanya sama-sama mengajukan gugatan sengketa atas keputusan KPU yang tidak meloloskan keempat partai tersebut.

Sebelumnya, PBB dan PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena terkendala pada status kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota. PBB dianggap tidak memenuhi syarat karena sebaran anggotanya di Papua Barat kurang dari 75 persen. Sementara PKPI tidak memenuhi syarat pada kategori kepengurusan dan keanggotaan sebesar 75 persen di tingkat provinsi serta kabupaten kota.

Share: Gagal Ikut Pemilu 2019, Apa Saja Agenda Sidang Perdana PBB dengan KPU?