Isu Terkini

Sidang In Absentia Jadi Pilihan Terakhir Jika Harun Masiku Gagal Ditangkap, Tepatkah?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

KPK menetapkan Harun Masiku dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka pemberi suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan. KPK menyangka keduanya memberikan uang senilai Rp600 juta kepada Wahyu. Uang tersebut diberikan agar Wahyu mempengaruhi KPU untuk memilih Harun menjadi Anggota DPR lewat jalur pergantian antar waktu (PAW).

Hingga kini, Harun tak kunjung tertangkap. KPK gagal menjeratnya dalam operasi tangkap tangan pada Januari 2020 lalu. KPK sempat mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Namun, tim KPK diduga justru ditangkap oleh kepolisian.

KPK Perpanjang Masa Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri

Dalam rangka mendukung proses penyidikan, kini KPK memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Harun.

“Harun dicegah selama enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal 10 Juli 2020. Ini merupakan perpanjangan kedua setelah Harun pernah dicegah enam bulan lalu. Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/7).

“Tentunya kan sudah dilakukan cegah itu. Kalau kemudian ke luar negeri, pasti kan ada track record. Tetapi laporan yang ada, tidak ada yang masuk saat ini. Kalau memang keluar-masuk, lalu lintas orang itu kan tentu akan diketahui, dan pasti akan tidak bisa keluar (ke luar negeri),” ucapnya.

Baca Juga: Djoko Tjandra dan Harun Masiku Bikin Yasonna Dua Kali Kecolongan Buron

Ali mengaku sempat mendengar kabar bahwa Harun Masiku meninggal dunia. Namun, Ali mengatakan bahwa sejauh ini KPK belum bisa mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut. Oleh sebab itu, Ali menegaskan pencarian terhadap Harun Masiku terus dilakukan hingga kini. Ali menuturkan KPK juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan keimigrasian untuk mencari Harun.

“Pemberkasannya juga terus berjalan, penyidikannya juga terus berjalan. Bukan berarti kemudian tersangka belum ditemukan kemudian berkasnya berhenti, tidak,” kata Ali.

Potensi Sidang In Absentia Terkait Kasus Harun Masiku

Langkah apa yang akan diambil KPK kalau proses pemberkasan sudah selesai dan perkara siap disidang, tetapi Harun tidak kunjung tertangkap? Dalam kondisi seperti ini, pilihan mengajukan sidang in absentia atau persidangan tanpa dihadiri terdakwa pun terbuka.

“Tentang in absentia, itu menjadi pilihan terakhir. Setidaknya ada dua alasan. Satu, karena KPK masih akan terus mengupayakan agar terdakwa juga dapat dihadirkan. Kedua, perlu ada kajian terlebih dahulu mengenai aspek teknisnya,” ujarnya

Menurut Ali, secara substansi materi perkara, kasus yang menjerat Harun Masiku akan menjadi lebih mudah dibuktikan. Mengingat dalam perkara yang sama dengan terdakwa Saeful Bahri, mengenai perbuatan bersama-samanya dengan tersangka HAR (Harun Masiku) telah diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Dalam kasus berkaitan dengan Harun Masiku ini, ada empat tersangka yang dijerat KPK. Tiga tersangka di antaranya sudah masuk tahap persidangan. Ketiga tersangka itu ialah Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Saeful telah divonis divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Wahyu dan Agustiani Tio didakwa menerima suap dari Saeful senilai Rp600 juta terkait PAW anggota DPR.

Selain menerima suap, Wahyu didakwa menerima gratifikasi. Wahyu didakwa menerima gratifikasi Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa M Thamrin Payapo.

Baca Juga: 470 Ribu Polisi vs Satu Harun Masiku

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai dasar aturan yang membolehkan perkara korupsi disidangkan secara in absentia adalah untuk menyelamatkan harta dan kekayaan negara.

“Sidangnya biasa, hanya tanpa kehadiran terdakwa. Putusannya mengikat, jika tertangkap, tinggal dimasukkan ke penjara dan dijalankan hukumannya,” kata Fickar saat dihubungi Asumsi, Rabu (22/7).

Menurut Fickar, sidang in absentia untuk Harun Masiku tidaklah mendesak. Kalau mau menunggu Harun ditangkap, nantinya akan terbuka peluang membongkar kejahatan besar, baik oleh oligarki partai maupun oligarki pemerintahan dan kepemiluan. Menurut Fickar, itu lebih baik.

“Oleh karena itu, saya lebih setuju permohonan terdakwa komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi justice collaborator diterima untuk membongkar siapa sebenarnya “The Big Fish” dalam skandal PAW tersebut,” ujarnya.

Share: Sidang In Absentia Jadi Pilihan Terakhir Jika Harun Masiku Gagal Ditangkap, Tepatkah?