Isu Terkini

Sertifikasi Halal Dipangkas dari Rp4 Juta Jadi Rp650 Ribu

Thomas — Asumsi.co

featured image
Foto: Antara.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian
Agama menurunkan biaya sertifikasi halal reguler (berbayar), khususnya bagi
usaha mikro dan kecil (UMK), yang sebelumnya sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta,
kini menjadi Rp650 ribu.

Ketentuan: “Tarif
baru ini jauh lebih murah,” ujar Kepala BPJPH Aqil Irham dikutip Antara, Senin (17/1/2022).

Aqil mengatakan, beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal
di antaranya adalah untuk UMK berlaku tarif Rp0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara
mandiri.

Sementara biaya sertifikasi halal reguler untuk usaha mikro
dan kecil, dipatok Rp650 ribu.

Rincian: Dengan
rincian, Rp300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350
ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Menurutnya, penurunan biaya itu bagian dari komitmen
afirmasi yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMK dengan tujuan untuk
stimulasi, khususnya pada masa pandemi Covid-19.

“Dengan begitu target 10 juta sertifikasi halal dapat
kita capai,” ujarnya.

Program Akselerasi:
Sebelumnya, BPJPH memiliki empat program akselerasi yang dilakukan sepanjang
2021 dalam upaya untuk percepatan implementasi program sertifikasi halal.

Pertama, fasilitasi sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan
kecil (UMK). Pada 2021 sebanyak 3.827 pelaku UMK telah merasakan program
fasilitasi sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).

Kedua, BPJPH menyiapkan 2.992 pendamping proses produk halal
(PPH) bagi UMK. Pendampingan PPH dilakukan untuk memastikan bahwa proses produk
yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi standar kehalalan yang
dipersyaratkan.

Bentuk Tim Akreditasi:
Ketiga, BPJPH membentuk tim akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Mereka
bertugas melakukan penilaian kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH, dengan
cakupan kegiatan; verifikasi/validasi, inspeksi produk dan/atau proses produksi
halal, inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas,
dan/atau inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap
kehalalan produk.

Keempat, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan
sertifikasi halal. Menurut Aqil Irham, digitalisasi dan perluasan integrasi
sistem layanan sertifikasi halal merupakan keniscayaan. Tanpa keduanya, BPJPH
tidak dapat menjalankan layanannya secara optimal.

“Dengan integrasi sistem tersebut, maka terbangun
keterhubungan sistem dan keterpaduan proses bisnis secara lebih cepat dan
efisien yang berimplikasi pada terciptanya layanan sertifikasi halal yang
baik,” imbuh Aqil. (rfq)

Baca Juga:

Wisata Halal Butuh Standardisasi

Sesal Ma’ruf Amin Lihat Bahan Baku Produk Halal Ternyata Impor

Menag: Obat dan Kosmetik Wajib Sertifikasi Halal Mulai Hari Ini

Share: Sertifikasi Halal Dipangkas dari Rp4 Juta Jadi Rp650 Ribu