General

Masa Kampanye Pilkada 2018 Berjalan 4 Bulan, Berikut Aturannya!

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Guys, saat ini tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 tengah berlangsung sejak 15 Februari lalu. Sekali lagi, ada beberapa aturan penting soal kampanye yang harus diperhatikan para pasangan calon.

Setidaknya ada dua aturan penting terkait PNS dan foto Presiden dan Wakil Presiden, yang kembali ditegaskan oleh pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama masa kampanye Pilkada 2018 ini. Apa aja sih dua aturan tersebut?

PNS boleh dampingi pasangan saat kampanye

Terkait aturan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Asman Abnur, menjalin kerja sama dengan Bawaslu untuk membuat peraturan bagi pasangan suami istri yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) atau PNS yang mengikuti Pilkada 2018.

“Kami sepakat dengan Bawaslu melalui surat No 36 Tahun 2018, yang intinya mengatur ketentuan bagi suami/istrinya maju sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah,” kata Asman Abnur dalam sambutannya di Rakornas persiapan Pilkada Serentak 2018 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, dikutip dari Kumparan.com, Selasa 20 Februari.

Seperti diketahui, dalam surat itu dijelaskan bahwa apabila seorang suami menjadi paslon kepala daerah, maka ia diizinkan membawa istrinya saat melakukan kampanye. Hal tersebut dinilai sebagai salah satu keterbukaan paslon mengenai sosok pasangannya.

“Untuk suami yang bakal maju tidak mungkin kita larang membawa istrinya. Jadi kita harus memaklumi. Kita secara terbuka bisa melaksanakan apa itu keterbukaan,” lanjutnya.

Tak hanya itu aja nih guys, para calon kepala daerah juga tidak dilarang mengenalkan istrinya saat proses kampanye. Hal itu boleh dilakukan selama tidak memakai atribut-atribut tertentu dan tidak melakukan yel-yel untuk mempromosikan suaminya.

“Memang tidak gampang. Tapi yang jelas kita mengatur dengan batas norma yang ada,” jelasnya.

Sebagai tambahan, suami atau istri berstatus ASN yang akan mendampingi saat kampanye, diwajibkan untuk mengajukan cuti selama proses kampanye berlangsung. Sebab, proses kampanye bukan merupakan tanggungan negara.

“Kita mewajibkan bagi suami atau istri untuk tidak dalam masa kerja. Harus diwajibkan mengajukan cuti. Itu di luar tanggungan negara. Itu adalah kewajiban bagi yang mendampingi calon kepada daerah,” pungkasnya.

Soal foto Presiden dan Wakil Presiden di Kampanye

Sementara itu pada momen yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyampaikan aturan kampanye soal penggunaan foto Presiden dan Wakil Presiden. Arief mengingatkan para calon pasangan agar tidak menggunakan foto presiden dan wakil presiden sebagai alat kampanye.

“Yang tidak boleh dipasang itu (foto) presiden dan wakil presiden, karena itu simbol negara. Tidak boleh jadi alat kampanye dipasang di pinggir jalan gitu,” kata Arief Budiman di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Selasa 20 Februari.

Berdasarkan penjelasan Arief, baliho atau alat peraga kampanye harus menyampaikan visi, misi, dan program kerja dari para pasangan calon. Namun, Arief menyebut jika terdapat mantan presiden di kepengurusan sebuah partai, maka hal itu bisa dimaklumi.

“Kalau pengurus partai itu mantan presiden, ya enggak apa-apa, silahkan saja. Tapi kalau bukan pengurus partai dilarang. Kenapa? Karena pada hakikatnya kampanye itu penyampaian visi misi program,” jelasnya.

Sekadar informasi, pelarangan penggunaan gambar presiden dan wakil presiden sendiri diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah meliputi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Seperti diketahui, masa kampanye Pilkada 2018 sendiri sudah berlangsung dari 15 Februari kemarin dan akan berakhir pada 23 Juni 2018 mendatang. Itu artinya ada waktu sekitar 4 bulan lebih bagi pasangan calon untuk memaksimalkan masa kampanyenya untuk mendulang kepercayaan masyarakat.

Jadwal kampanye ini sesuai dengan Peraturan KPU No 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018.

Share: Masa Kampanye Pilkada 2018 Berjalan 4 Bulan, Berikut Aturannya!