Isu Terkini

Sepak Terjang Bambang Widjojanto dalam Sidang Sengketa Pilpres

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, banyak disorot selama sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 14 Juni hingga 27 Juni. BW, sapaan akrabnya, meninggalkan berbagai kesan selama proses sidang tersebut.

Puncaknya, Kamis, (27/06), BW masih tak bisa menerima putusan MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi, yang otomatis membuat Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019. Putusan itu disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

BW langsung meninggalkan ruang sidang setelah majelis hakim MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2019. BW mengatakan masih akan mencari jalan lain, meski putusan MK bersifat final dan mengikat. “Ada jalan panjang yang masih berliku dan berkelok. Jalan masih panjang,” kata BW di gedung MK, Jakarta pada Kamis (27/06).

Meski begitu, BW tidak menjelaskan secara rinci langkah hukum seperti apa yang dimaksudnya. Yang ia sampaikan hanya, “Rencananya kami mau ketemu langsung dengan Pak Prabowo supaya malam ini prinsipal akan mengetahui langsung dari tangan pertama apa yang terjadi pada hari ini,” ucapnya.

Hal senada disampaikan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Meski mengaku menghormati putusan MK, Prabowo juga menyatakan akan segera berkonsultasi untuk mencari langkah hukum lain yang bisa ditempuh.

“Kami serahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya setelah ini kami akan segara konsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh,” kata Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kartanegara, Jakarta, Kamis (27/06) malam.

Debat Panas BW vs Luhut

BW sempat berdebat dengan anggota tim hukum 01 Luhut Pangaribuan terkait perlindungan saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Selasa (18/06). Perdebatan itu bermula saat Ketua Hakim MK Anwar Usman hendak menutup sidang sengketa Pilpres 2019.

Sebelum menutup persidangan, Anwar meminta tim kuasa hukum 02 menyiapkan dokumen berisi daftar nama saksi untuk sidang ketiga sengketa Pilpres 2019, yang dijadwalkan pada Rabu (19/06).

Sebagai ketua tim kuasa hukum 02, BW merespons ucapan Anwar. Mantan Wakil Ketua KPK itu meminta MK memberi keleluasaan bagi pemohon, agar saksi yang bisa dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 lebih dari 15 orang. Selain itu, ia juga meminta kepada MK agar saksinya mendapat jaminan keselamatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

BW menuturkan bahwa saksi untuk sengketa Pilpres 2019 wajib mendapatkan perlindungan sebelum, saat, dan sesudah persidangan. Di sisi lain, ia menyadari keterbatasan LPSK yang hanya bisa melindungi saksi untuk kasus pidana, maka ia akan bersurat ke MK agar memberi petunjuk supaya saksinya bisa dilindungi LPSK.

“Kami mengajukan surat, semua bergantung pada Mahkamah. Dalam salah satu pasal, Mahkamah bisa memanggil saksi yang diperlukan,” kata BW

Ucapan BW itu pun direspons Hakim MK Saldi Isra. Ia menerangkan, hanya 15 saksi dan dua ahli yang bisa dihadirkan di muka persidangan sengketa Pilpres 2019. “Pak Bambang menentukan yang besok akan kami ambil sumpahnya. Jangan berikan beban itu kepada Mahkamah,” kata Saldi.

Saldi juga meminta BW tidak perlu mendramatisir keadaan dengan meminta saksinya mendapat perlindungan dari LPSK. Menurut Saldi, MK selalu menjamin keselamatan saksi dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres. Di tengah perdebatan itu, anggota tim kuasa hukum 01 Luhut Pangaribuan ikut menyampaikan pendapatnya.

Luhut meminta BW dan tim kuasa hukum 02 memastikan bahwa memang ada ancaman terhadap saksi. Ia tidak sudi kalau sidang MK justru menjadi ajang drama jika ancaman terhadap saksi justru tak terbukti.

BW pun langsung memotong ucapan Luhut. BW tidak terima dituding tengah memainkan drama ketika membocarakan keselamatan saksi. Sebaliknya, ia justru menyebut Luhut yang tengah bermain drama di sidang itu. “Ada pernyataan-pernyataan yang tidak tepat. Jangan bermain drama di sore hari, itu tidak pantas dilakukan oleh seseorang yang bernama Luhut,” kata BW.

Ruang sidang pun semakin panas ketika Luhut ganti memotong ucapan BW. “Bambang ini tidak hormat pada seniornya. Saya tidak drama,” kata Luhut kepada BW. Sebagai catatan, BW dan Luhut merupakan sesama mantan pengurus YLBHI.

Setelahnya Luhut pun kembali bicara. Katanya, dramatisasi ialah menyampaikan sesuatu yang tidak ada peristiwanya.

Perdebatan panas itu selesai ketika hakim Saldi Isra menyampaikan pernyataannya. Hakim Saldi menyebut akan bertanya pada saksi yang dihadirkan para pihak mengenai adanya ancaman itu. “Besok ahli-ahli dan saksi yang hadir, kita tanya saja apakah mereka merasa terancam, atau ada yang mengancam.”

Nyaris Diusir dari Ruang Sidang MK

BW pernah nyaris dikeluarkan dari ruang sidang oleh hakim konstitusi Arief Hidayat, Rabu (19/06), lantaran terus-menerus menginterupsi hakim saat bertanya kepada saksi kedua bernama Idham yang dihadirkan pihak BPN. Saat itu, adu argumen pun sempat terjadi antara BW dengan hakim Arief.

Awalnya, hakim Arief bertanya soal maksud dan latar belakang dihadirkannya Idham dalam persidangan. Setelah ditanya, Idham menjawab kalau dirinya akan bersaksi untuk membahas kecamatan siluman, NIK rekayasa, dan pemilih ganda.

Saat itu, hakim Arief langsung mengingatkan bahwa keterangan yang diulang bisa sia-sia.

BW pun langsung menyanggah hakim Arief. Ia ingin agar saksi tetap didengar keterangannya. Setelahnya, hakim Arief dan BW sempat adu argumen. BW pun tampak kesal ketika hakim Arief menyinggung soal status Idham yang dianggap seharusnya tidak tahu masalah nasional lantaran tinggal di kampung.

“Kalau Anda dari kampung mestinya yang Anda ketahui situasi di kampung itu, bukan di nasional,” kata Arief. BW pun langsung buka suara dan menyebut kalau dirinya orang kampung namun tetap bisa mengakses dunia.

Dalam situasi itu, hakim Arief langsung meluruskan, tetapi BW tetap berbicara karena menganggap hakim telah mendiskreditkan saksi. “Saya ingin kejelasan. Bapak sudah men-judge seolah-olah warga kampung tidak tahu apa-apa,” kata BW.

BW Absen di Sidang

BW bersama anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi lainnya, Denny Indrayana, sempat tidak hadir di ruang sidang dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis (20/06). Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Luthfi Yazid menjelaskan bahwa absennya BW dan Denny karena keduanya tengah beristirahat.

BW dan Denny disebut kelelahan karena sidang sebelumnya baru selesai pukul 05.00 WIB, Kamis (20/06) pagi. Sidang itu molor lantaran Prabowo-Sandi menghadirkan belasan saksi serta ahli ke ruang sidang.

Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan bahwa sembari istirahat, BW dan Denny juga menyiapkan sesuatu untuk kepentingan persidangan. Luthfi memastikan, pada sidang berikutnya pada Jumat (21/06), BW dan Denny bakal hadir.

Adapun agenda sidang pada Kamis (20/06) itu adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon. KPU hanya menghadirkan satu ahli, yakni Marsudi Kisworo, pakar IT yang merancang sistem penghitungan suara (Situng). Marsudi menjelaskan bahwa kesalahan entry suara di situng berdampak pada kedua pasangan calon. Pada sidang lanjutan Jumat, giliran kubu Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait yang menghadirkan saksi dan ahli.

Share: Sepak Terjang Bambang Widjojanto dalam Sidang Sengketa Pilpres