General

Kalah Di Pilkada DKI Jakarta, Politisi Ini Masuk Bursa Cagub Sumut 2018

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Nama Mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat seketika muncul dalam bursa calon gubernur Sumatera Utara (Sumut). Kabarnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) udah nyodorin nama Djarot untuk ikut Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2018 mendatang. Wah, seru!

Menanggapi hal ini, PDIP beranggapan bahwa Djarot memiliki elektabilitas dan kemampuan memimpin yang baik usai meninggalkan kursi Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2017 kemarin. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan nama Djarot sendiri muncul saat partainya menjaring calon gubernur. Hasto menyebut nama Djarot disodorkan relawan partai di Jakarta dan Sumatera Utara.

“Mereka menginginkan kader internal yang sudah teruji,” kata Hasto Kristiyanto seperti dilansir Tempo.co, Selasa (26/12).

Secara hitung-hitungan, PDIP butuh berkoalisi jika ingin mengusung Djarot sebagai cagub di Pilgub Sumut 2018 nanti. Saat ini, PDIP memiliki 16 kursi dari syarat minimal 20 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara.

Djarot sendiri saat ini kabarnya sudah melakukan kunjungan ke sejumlah daerah di Sumut setelah namanya masuk dalam bursa cagub. Hal itu sendiri disampaikan Sekretaris DPD PDIP Sumut, Soetarto saat mendampingi langsung kegiatan Djarot saat dirinya tengah berada di Sumut, Rabu (27/12).

“Ini saya mendampingi beliau ke Sumut. Agenda beliau (Djarot) ke Sumut liburan bersama keluarga,” kata Soetarto seperti dikutip dari Detikcom, Rabu (27/12).

Tak hanya itu saja, demi mulai membangun komunikasi yang baik, Djarot juga bersilaturahmi serta melakukan konsolidasi internal PDIP. Konsolidasi itu dilancarkan Djarot ke daerah Pematangsiantar dan Simalungun.

Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah mengatakan pihak PDIP akan segera memutuskan nama yang diusung pada awal Januari 2018 nanti sebelum masa pendaftaran dibuka.

Sekadar informasi, Djarot sendiri mulai menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sejak 15 Juni 2017 sampai 15 Oktober 2017. Sebelumnya, ia mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama.

Share: Kalah Di Pilkada DKI Jakarta, Politisi Ini Masuk Bursa Cagub Sumut 2018