Isu Terkini

Selesai Nyoblos di Pilkada 2018, Apa Tahapan Selanjutnya yang Harus Dipantau?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Masyarakat dari 171 Daerah di Indonesia tinggal menunggu pengumuman pemimpin baru yang terpilih usai pencoblosan di Pilkada Serentak 2018 kemarin, Rabu, 27 Juni. Tapi tunggu dulu guys, tahapan Pilkada 2018 belum selesai lho!

Sejauh ini, memang beberapa daerah sudah memperlihatkan pasangan calon yang unggul dan berpotensi menang di Pilkada 2018 lewat perhitungan cepat atau quick count. Namun, hasil itu belum resmi dan masih harus menunggu sederet tahapan penting lainnya, terutama dari KPU daerah.

Nah, kalian tetap perlu untuk terus memantau perkembangan selanjutnya meski udah nyoblos. Yap, setelah pencoblosan dan pemungutan suara, akan ada proses lain yang jauh lebih penting, so tetap dipantau ya guys.

Apa aja sih tahapan-tahapan dan proses Pilkada 2018 yang juga perlu dipantau setelah mencoblos hari ini? Berikut Asumsi merangkum tahapan-tahapan tersebut.

Tahapan kedua pasca nyoblos yang berlangsung sejak hari ini (28 Juni) hingga 9 Juli adalah agenda masa rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU. Nah, untuk tahapan kedua sendiri terdapat sejumlah rincian, apa saja itu? Lihat penjelasannya di bawah ini.

1. Pengumuman hasil penghitungan suara di tingkat desa/kelurahan pada 27 Juni-3 Juli.
2. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan untuk kabupaten/kota pada 28 Juni-4 Juli.
3. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pilkada kabupaten/kota: 4-6 Juli 2018
4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pilgub: 4-6 Juli 2018.
5. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pilgub: 7-9 Juli 2018.

Lalu, setelah itu, agenda selanjutnya adalah penetapan pasangan calon jika tidak ada gugatan terhadap hasil Pilkada 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, jika ada sengketa perselisihan hasil pemilihan, maka hal itu akan mengikuti jadwal di MK.

Kemudian, penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK yakni paling lama 3 hari setelah penetapan, putusan MK dibacakan.

Pelantikan kepala daerah dan wakilnya sendiri akan dilakukan pada 17 September 2018-Juni 2019 (ini masih usulan dan belum resmi). Pelantikan punya rentang waktu yang cukup lama lantaran perbedaan masa akhir jabatan dari masing-masing kepala daerah.

Pelantikan serentak bertahap ini dilaksanakan lantaran Akhir Masa Jabatan (AMJ) dari 171 daerah yang akan melangsungkan Pilkada 2018 bervariasi. Bahkan, AMJ beberapa daerah sudah habis sebelum pelaksanaan Pilkada 2018 pada 27 Juni 2018.

Ada total 42 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis selama periode Januari-Juni 2018 dengan rincian 6 provinsi, 25 kabupaten, dan 11 kotamadya. Sementara secara total ada 119 AMJ daerah yang akan habis pada 2018, dengan rincian 12 provinsi, 78 kabupaten, dan 29 kotamadya.

Sedangkan pada 2019 ada total 52 daerah yang baru habis AMJ-nya, dengan rincian 5 provinsi, 37 kabupaten, dan 10 kotamadya. Sementara daerah peserta Pilkada 2018 dengan AMJ paling lama adalah Kabupaten Mimika, Papua yang masa jabatan Bupati dan Wakilnya baru akan habis pada 6 September 2019.

Sekadar informasi, Pilkada Serentak 2018 sendiri berlangsung di 171 daerah di Indonesia yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

Share: Selesai Nyoblos di Pilkada 2018, Apa Tahapan Selanjutnya yang Harus Dipantau?