Isu Terkini

Selain Terorisme, Ini 7 Hal yang Bisa Bikin Kamu Dihukum Mati di Indonesia

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Tok! Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan udah fix menjatuhkan vonis mati kepada pemimpin Jemaah Ansharut Daulah (JAD), Oman Rachman alias Aman Abdurrahman. Sama seperti tuntutan yang diminta oleh jaksa penuntut umum pada 18 Mei lalu, hakim juga menyatakan bahwa Aman terbukti bersalah dalam kasus bom Sarinah, bom gereja Samarinda, penusukan polisi di Bima, NTB hingga serangan teror lainnya di Indonesia selama kurun waktu sembilan tahun terakhir.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dalam dakwaan kesatu dan kedua. Memutuskan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Oman Rachman alias Aman Abdurrahman,” kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini, saat bacakan putusan di PN Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Juni 2018.

Hakim Akhmad juga menyatakan bahwa Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Oleh sebab itu, menurut hakim, enggak ada lagi alasan yang bisa membuat hukuman Aman jadi lebih ringan.

Enggak seperti narapidana pada umumnya, Aman justru menantikan eksekusi mati. Bahkan, dia meminta kepada kuasa hukumnya agar eksekusinya disegerakan.

“Pesan Ustaz Oman kepada saya sebelum sidang saat pertemuan lalu, kalau sudah vonis tolong saya (Aman) diurus secepatnya eksekusinya apakah mau pindah atau di mana, yang penting pesannya eksekusi dilaksanakan secepatnya, terutama pindah dari Mako Brimob,” ujar pengacara Aman, Asludin Hatjani, seusai sidang vonis Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juni 2018.

Tapi, tentu enggak semua orang bisa sesantai itu ya kalau dijatuhi hukuman mati. Nah, supaya enggak kena hukuman mati, kalian jangan sampai melakukan 7 perbuatan ini ya!

1. Melakukan Perbuatan Untuk Menjatuhkan Pemerintah

Nah, buat yang berencana melakukan perbuatan makar alias usaha untuk melakukan perbuatan menjatuhkan pemerintah, hati-hati aja ya, karena makar dengan maksud untuk membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden bisa kena hukuman mati sesuai dengan KUHP pasal 104.

Selain itu, membunuh kepala negara dari negara sahabat, juga bisa kena hukuman mati seperti yang tertera pada KUHP pasal 140.

Misalnya dalam keadaan perang, ada orang yang membantu atau melindungi musuh negara Indonesia pada saat perang bisa juga kena ‘dor’ karena sudah tertulis di KUHP pasal 123 dan 124. Selain itu, melakukan penipuan dalam pengiriman bahan militer pada saat perang juga sama hukumannya dengan KUHP pasal 127.

2. Melakukan Pembunuhan Berencana

Nyawa dibayar nyawa, mungkin itu kali ya istilah yang cocok buat para pelaku pembunuhan apalagi pembunuhan berencana. Seperti yang ditulis dalam KUHP pasal 340, pembunuhan berencana akan dijatuhi hukuman mati.

Buat para perampok dan pelaku pencurian yang bisa mengakibatkan kematian, dalam KUHP pasal 365 juga akan dapat hukuman yang paling mengerikan di Indonesia.

Sama halnya dengan KUHP pasal 444 tentang pembajakan yang menyebabkan kematian serta pemerasan dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

3. Mengedarkan Narkoba

Nah, hukuman mati ini yang paling umum kita jumpai pada pelaku pengedar narkoba. Karena memang, penyalahgunaan dengan memproduksi, menggunakan, mengedarkan, mengimpor, dan kepemilikan obat psikotropika golongan I secara terorganisasi, seperti ditulis di UU No. 5/1997 tentang Psikotropika, mampu menjerat tersangka pada hukuman mati.

Selain itu, dalam UU No. No. 22/1997 tentang Narkotika juga menjelaskan bahwa penyalahgunaan dengan memproduksi, mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika golongan I bisa membuat orang terkena hukuman mati.

4. Penyalahgunaan Senjata Api

Buat yang punya senjata api, meskipun udah punya izin resmi, tapi jika disalahgunakan, mampu membuat orang tersebut terkena hukuman mati.

5. Tindakan Pidana Penerbangan

Kalian yang udah sering naik pesawat, tentu udah hapal dong ya, sebelum pesawat diterbangkan, biasanya pramugari akan memberikan peringatan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang, bahkan jika melanggar bisa membuat orang itu dapat hukuman penjara.

Ternyata enggak hanya itu, lho, tindak pidana dalam penerbangan udara atau terhadap infrastruktur penerbangan dalam UU No. 4/1976 tertulis ada hukuman mati. Seperti pada Pasal 479 huruf i dan j, jika ada yang bikin kejahatan di pesawat, bisa dapat pidana mati, atau pidana seumur hidup, atau penjara selama dua puluh tahun.

6. Korupsi

Hayo, kata siapa pelaku tindak pidana korupsi enggak bisa dihukum mati? Ternyata dalam UU No. 31/1999 tentang Korupsi, bisa membuat para koruptor di hukuman mati. Dalam pasal 2 ayat 2 disebutkan:

“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

7. Pelanggaran HAM Berat

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, memungkinkan seseorang dikenai hukuman mati.

Share: Selain Terorisme, Ini 7 Hal yang Bisa Bikin Kamu Dihukum Mati di Indonesia