Isu Terkini

Sekali Lagi, Apa Kabar Omnibus Law Cipta Kerja?

Nadia Putri — Asumsi.co

featured image

Perempuan pekerja kerap kali menanggung peran dan beban ganda: sebagai pekerja domestik dan pencari nafkah. Pada perempuan pekerja informal, terutama para pekerja rumahan, kerentanan diperparah dengan tidak adanya perlindungan hukum dan standar upah. Kedua hal tersebut bermuara pada satu pertanyaan: apakah RUU Cipta Kerja dapat menjadi payung hukum yang melindungi para perempuan pekerja dan pelaku UMKM?

Untuk menelaah pertanyaan tersebut, Asumsi bekerja sama dengan MAMPU (Kemitraan Australia-Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan) dan mitra MAMPU, yaitu Komnas Perempuan, Migrant CARE, Trade Union Rights Centre (TURC), serta Yayasan Bina Keterampilan Pedesaan (BITRA). Koordinasi ini menggelar seri webinar “Apa Kabar Omnibus Law” untuk membicarakan RUU Cipta Kerja. Sesi kedua webinar ini kembali dipandu oleh Lisa Siregar, pemimpin redaksi Asumsi.

Pembicara pertama adalah Amin Muftiyanah dari Yayasan Annisa Swasti (Yasanti), yayasan pemberdayaan perempuan pekerja domestik yang sudah berdiri sejak 1982. Ia membahas tantangan perempuan pekerja yang didampingi oleh Yasanti berdasarkan pengalaman mereka dalam melakukan pendampingan di Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Menurut Amin, para perempuan pekerja kebanyakan bergerak di sektor informal dan jumlahnya besar. Namun, mereka saat itu belum bisa melakukan advokasi secara maksimal karena belum terorganisir.

“Setelah didampingi dalam pengorganisasian dan tergabung ke dalam serikat, mereka pun bisa mulai melakukan kerja-kerja penguatan kapasitas dan memperoleh kesadaran diri sebagai pekerja. Melalui berorganisasi mereka juga lebih mudah untuk menyampaikan persoalan-persoalan dan hak-haknya. Setelah berorganisasi, para perempuan pekerja juga mulai melakukan kerja-kerja jaringan yang memperkuat solidaritas baik di tingkat lokal maupun nasional. Mulai ada kekuatan bersama yang mengikat mereka,” jelasnya.

Pelaku UMKM sebenarnya sudah memiliki potensi usaha, baik secara individu maupun kelompok. Namun, menurut Amin, masih ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam mengelola usaha.

“Yang pertama adalah akses informasi terkait regulasi dan izin UMKM. Baru setelah mereka berorganisasilah mereka mulai memiliki kesadaran untuk memperoleh izin usaha. Setelah memperoleh izin, peluang-peluang pun mulai terbuka. Tantangan kedua adalah kurangnya kepercayaan diri. Melalui berorganisasi, mereka baru mulai saling menguatkan dan memotivasi. Tantangan terakhir adalah akses terhadap modal,” ujarnya. Walau begitu, menurut Amin, permodalan bukanlah tantangan utama karena modal tanpa keberanian usaha tak berarti apa-apa.

Amin menyatakan, “Perempuan adalah pintu untuk kesejahteraan dalam keluarga.” Hanya dengan menguatkan para perempuan pekerja, barulah kesejahteraan bisa dicapai. Oleh karenanya, Amin berharap bahwa Omnibus Law bisa memberikan akses usaha dan permodalan kepada para perempuan pekerja rumahan dan UMKM. Regulasi harus memudahkan dan menguatkan UMKM, bukan malah menghambat.

Pembicara selanjutnya adalah Rusdiana dari BITRA. Ia memaparkan telaah atas RUU Cipta Kerja dalam konteks Sumatera. Rusdiana membuka paparan dengan menyorot bagaimana pekerja rumahan dikecualikan dari UU Ketenagakerjaan no. 13/2003 karena ketidakjelasan status hukum serta anggapan bahwa regulasi tersebut hanya berlaku bagi pekerja formal. Rusdiana juga menjelaskan bahwa di Sumatera Utara banyak sekali pekerja rumahan tetapi mereka tidak dilindungi oleh payung hukum karena masuk kategori sektor informal.

Di Sumatera Utara, BITRA mendampingi 1.500 pekerja rumahan di empat kabupaten/kota. Ada beberapa masalah yang kerap menimpa mereka, seperti upah yang kelewat rendah, ketiadaan jaminan kesehatan, serta situasi kerja yang tidak layak.

Rusdiana mencatat beberapa poin penting sebagai telaah Aliansi Masyarakat Peduli Pekerja Rumahan atas RUU Cipta Kerja. Pertama, RUU Cipta Kerja dianggap lebih fokus pada tujuan peningkatan ekonomi, namun abai terhadap peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Selain itu, ia menyatakan, ”RUU tersebut lebih banyak mengatur tentang efisiensi dan peningkatan produktivitas tapi tidak dibarengi dengan pelatihan dan peningkatan kapasitas pekerja.” Poin ketiga, menurut Rusdiana ada 17 pasal dalam bab Ketenagakerjaan yang perlu diatur lebih lanjut dalam Perpres dan PP.

Dari hasil telaah, aliansi juga menemukan penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan menyerahkan batas waktu tersebut pada kesepakatan kedua belah pihak. Sebelumnya, PKWT ditentukan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu satu tahun. Dengan RUU Cipta Kerja, Rusdianah menjelaskan, “Peluang untuk memberhentikan [pekerja] secara suka-suka itu akan terjadi karena pemerintah tidak bisa mengintervensi.”

Terakhir, ketentuan upah minimum ditentukan oleh gubernur berdasarkan upah minimum provinsi (UMP), sedangkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) menjadi tidak berlaku. Hal ini menjadi masalah karena di Sumatera Utara, yang banyak berlaku adalah UMK yang kebanyakan memiliki angka yang lebih tinggi dari UMP.

Rusdianah mencatat bahwa beberapa pasal tentang pemberian cuti bisa menimbulkan multitafsir yang merugikan pekerja. Selain itu, Rusdianah juga mencatat perubahan konsep pemutusan hubungan kerja (PHK). Kini, keputusan mengenai PHK sepenuhnya merupakan urusan perusahaan dan pekerja. Tanpa intervensi pemerintah, jalan menuju PHK pun semakin lempang.

Mewakili Komnas Perempuan, Satyawanti Mashudi turut membagikan telaah mengenai RUU Cipta Kerja dan dampaknya pada perempuan pekerja. Ada beberapa dampak yang diidentifikasi oleh Komnas Perempuan, yaitu standar perlindungan yang menurun, melemahnya perlindungan hak maternitas, kerentanan perempuan pekerja di sektor informal dan UMKM, serta makin terbatasnya kesempatan untuk berorganisasi dan berserikat.

Menurut Satyawanti, “Perempuan yang paling terdampak adalah yang bekerja di sektor informal.” Ia juga menambahkan bahwa kerentanan pekerja dapat dilihat dalam pengupahan untuk UMKM yang seringkali diatur di luar standar upah minimum. Buat sektor ini, penetapan upah bergantung pada kesepakatan pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Pada usaha-usaha ultra mikro, penggunaan rumah sebagai tempat produksi juga rentan menggunakan pekerja anak. Selain itu, kesehatan dan keselamatan kerja pada UMKM juga seringkali masih diabaikan.

Bicara UMKM, Satyawanti menyingkapkan data. Saat ini, 90% UMKM mengalami masalah arus kas, 52% kehilangan pendapatan, dan 63% UMKM telah mengurangi pekerjanya. Mengenai protokol kesehatan di UMKM, ternyata hanya 40% yang menerapkan pengukuran suhu tubuh. Hal-hal tersebut menjadi catatan mengenai penerapan kelaziman baru dari pemerintah karena tidak semua UMKM mampu menjalankan protokol tersebut.

Andi Misbahul Pratiwi dari Litbang TURC melanjutkan sesi webinar ini dengan sebuah pertanyaan: benarkah RUU Cipta Kerja telah mengakomodasi pekerja informal-UMKM?

Andi memulai telaahnya dengan penjabaran kontribusi UMKM bagi perekonomian Indonesia. UMKM tercatat telah menyumbang sampai dengan Rp 8.573,0 triliun ke produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang pada tahun 2018 tercatat sebesar Rp 14.838,3 triliun. Artinya, kontribusi UMKM terhadap PDB tercatat ada sebesar 57,8%. Berdasarkan paparan tersebut, Andi pun menegaskan, “ketika kita bicara sektor ketenagakerjaan, sektor UMKM ini harusnya tidak boleh dilupakan.” Jumlah pekerja informal di Indonesia jauh lebih banyak daripada pekerja formal, jadi sudah seharusnya kebijakan ketenagakerjaan juga bisa mengakomodir mereka.

Selanjutnya, Andi juga turut memaparkan informalisasi dan UMKM. Ketika kita bicara UMKM, kita tidak boleh lupa bahwa sebetulnya banyak sekali sektor-sektor informal yang belum termuat dalam UU Ketenagakerjaan tahun 2003. Namun, Omnibus Law belum mengakomodasi sektor informal dan malah justru mendorong informalisasi ini sendiri. Ada kaitan yang erat antara UMKM dan sektor informal. Para pekerja di UMKM biasanya merupakan pekerja informal–baik hubungan kerja maupun bentuk usahanya.

Tak lupa, Andi juga mengingatkan, “Pekerja informal bukan hanya pekerja UMKM. Ada juga para freelancer dan yang biasa dikenal dengan para mitra dalam perusahaan transportasi online, yang justru kadang mengaburkan batasan antara pekerja dan pemberi kerja. Pekerja rumahan juga berada pada hubungan kerja yang rumit karena mereka hampir tidak tahu siapa pemberi kerja utamanya, atau merek barang yang pakaian yang mereka kerjakan.”

Bicara mengenai jaminan sosial, saat ini ada tiga program perlindungan bagi para pekerja informal, yaitu jaminan kecelakaan kerja, hari tua, dan kematian. Namun menurut Andi, masalahnya para pekerja harus menyisihkan upah mereka yang tak tentu dan jumlahnya kecil untuk membayar iuran jaminan kerjanya sendiri. Yang harus didorong adalah bagaimana memperjelas hubungan kerja dan agar pemberi kerja memberikan jaminan sosial kepada para pekerja rumahan.

“Ada beberapa hal yang mesti kita periksa dalam Omnibus Law, terutama untuk para pekerja informal karena mereka tergolong sebagai kelompok yang rentan berhadapan dengan berbagai lapis eksploitasi. Termasuk di antaranya upah yang tidak layak, tidak adanya pengakuan sebagai pekerja, rentan kehilangan pekerjaan, tidak adanya jaminan sosial, dan ketidakjelasan kontrak kerja. Buat pekerja informal, penting untuk memastikan mereka mendapatkan akses jaminan sosial, tidak hanya BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan tapi juga jaminan persalinan dan jaminan kehilangan pekerjaan,” kata Andi menutup paparan.

Tonton webinar ini selengkapnya di kanal YouTube Asumsi.

Share: Sekali Lagi, Apa Kabar Omnibus Law Cipta Kerja?