Isu Terkini

Sejumlah Fakta di Balik Penembakan Anggota TNI AD di Jatinegara

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Masyarakat sempat dikejutkan dengan peristiwa penembakan yang terjadi pada Selasa, 25 Desember 2018 malam di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Korban yang merupakan seorang perwira menengah TNI AD berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) Dono Kuspriyanto yang mengendarai mobil dinasnya dihantam peluru dari senjata milik Serda Jhoni Risdianto. Peristiwa itu membuat Letkol Dono tewas seketika di tempat kejadian.

Pihak berwajib pun bergerak cepat. Hanya dalam waktu lima jam, Serda Jhoni berhasil ditangkap oleh tim gabungan TNI dan polisi di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Makasar, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, pada Rabu pagi, 26 Desember 2018, pukul 04.24 WIB.

Jhoni Risdianto ditangkap tim gabungan di Pasar Jengki, Kelurahan Makasar, Kramatjati, Jakarta Timur. Saat ditangkap, Jhoni mengenakan kaus putih yang dibalut rompi berwarna hitam. Usai tertangkap, ia juga menyerahkan pistol yang diduga digunakan untu menembak Letkol Dono.

“Terduga pelaku dari kesatuan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara,” kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Infanteri Kristomei Sianturi kepada wartawan di ruang Media Center Kodam Jaya, Jakarta Timur, Rabu, 26 Desember 2018.

Kronologi Penembakan

Ketika peristiwa penembakan terjadi, Letkol Dono tengah mengendarai mobil dinasnya di kawasan Jatinegara. Penembakan pertama terjadi di depan IGD RS Hermina Jatinegara, di mana Letkol Dono melintas. Saat itu, bagian belakang mobilnya ditembak Serda Jhoni yang mengendarai sepeda motor.

Mengetahui mobilnya ditembak, Letkol Dono pun langsung memacu kendaraannya dan melaju kencang. Bahkan setelah itu, terjadi kejar-kejaran antara Serda Jhoni dengan Letkol Dono. Lalu, sampai tepat di depan toko karpet, Serda Jhoni kembali melepaskan tembakan yang mengenai pintu bagian kiri mobil.

Baca Juga: Pembakaran Polsek Ciracas: Pengeroyokan Dibalas Kerusuhan

Saat kejadian, saksi menyebut, terdengar empat kali tembakan yang dilepaskan ke arah mobil Letkol Dono. Terkait peristiwa penembakan itu, Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Infanteri Kristomei Sianturi membenarkan bahwa pelaku mengejar Letkol Dono untuk menghentikan laju mobil dinasnya tersebut.

Namun, karena Letkol Dono tidak berhenti, pelaku pun terus melontarkan tembakan sebanyak dua kali dari belakang. Meski telah diberi tembakan, Letkol Dono masih belum menghentikan kendaraannya. “Pelaku terus mengejar,” kata Kristomei.

Lalu, Kristomei melanjutkan bahwa ketika kondisi jalanan padat, Serda Jhoni akhirnya menghentikan kendaraannya di depan mobil Letkol Dono. Kemudian, Serda Jhoni kembali mengarahkan peluru dari senjata yang ia gunakan sehingga mengenai pelipis dan punggung hingga tembus ke perut Letkol Dono. “Setelah menembak pelaku kabur meninggalkan motornya.”

Pelaku Diduga Tenggak Minuman Keras

Kristmei Sianturi mengatakan pelaku Serda Jhony diduga dipengaruhi minuman keras saat melakukan penembakan terhadap Letkol Dono. Pihaknya sedang menelusuri tempat Jhoni menenggak minuman keras. “Diketahui dari kondisi terduga pelaku saat penangkapan, ia dalam keadaan mabuk,” kata Kristomei.

Menurut Kristmei, Jhoni telah melanggar hukum kedisiplinan anggota TNI jika bepergian tanpa izin, menenggak miras dan membawa senjata api. “Nanti kami akan telusuri dia minum di mana, dengan siapa, sedang apa, lalu kenapa bisa terjadi peristiwa itu,” ujarnya.

Tindakan Serda Jhoni itu pun tidak dibenarkan sebagai seorang prajurit. “Apalagi keluar dari kesatuan tanpa izin. Itu sudah melanggar kedisiplinan,” ucapnya.

Setelah melakukan penembakan, berdasarkan keterangan saksi di TKP, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan barang bukti. Selain sepeda motor Yamaha N-Max yang diduga milik pelaku, ada pula proyektil yang diemukan di TKP.

Menurut penjelasan Kristomei, motif penembakan Serda Jhoni terhadap Letkol Dono murni tindak kriminal. Ia menyebutkan pelaku merasa tidak terima karena motor yang ia naiki bersenggolan dengan mobil dinas korban.

Baca Juga: Penembakan KKB di Papua: Cerita Korban Selamat dan Pelaku Diduga OPM

“Terjadi serempetan antara kendaraan yang dinaiki korban dan terduga pelaku di Jalan Jatinegara Barat,” ujar Kristomei.

Pelaku Kabur Naik Ojek Usai Penembakan

Serda Jhoni kabarnya melarikan diri alias kabur menggunakan ojek setelah melakukan penembakan terhadap Letkol Dono di Jatinegara. Pelaku kabur setelah memastikan kalau korbannya tewas.”Informasinya dia melarikan diri menggunakan ojek. Itu pengakuan sementara dari terduga pelaku, nanti detilnya kita pastikan lagi,” kata Kristomei.

Kristomei menambahkan bahwa Serda Jhoni melancarkan aksi penembakan terhadap Letkol Dono menggunakan pistol dinas. “Pistolnya sudah diketahui dengan pistol dinas, kenapa dibawa keluar? Terus keluar menggunakan pakaian preman,” ujarnya.

Saat ditanya awak media soal jenis pistol dan kaliber peluru yang digunakan Serda Jhoni dalam aksi penembakan yang ia lakukan, Kristomei mengatakan bahwa saat ini penyelidik dari Sat Pom Lanud Halim masih menyelidikinya lebih lanjut. Yang jelas, lanjut Kristomei, tim gabungan menemukan sembilan selongsong peluru hasil dari olah TKP.

Pelaku dan Korban Tidak Saling Kenal

Lebih lanjut Kristomei mengungkapkan bahwa Serda Jhoni dan Letkol Dono tidak saling mengenal.”Dapat kami simpulkan bahwa tersangka dan korban tidak saling mengenal,” kata Kristomei.

Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Kristomei mendapat laporan hasil pemeriksaan ponsel milik korban dan pelaku yang dilakukan Satuan Polisi Militer TNI AU Lanud Halim. “Pihak Satpom Lanud Halim sudah membuka handphone-nya (tersangka dan korban), tidak ada satupun percakapan, call messenger yang berhubungan dengan korban,” ucap Kristomei.

Terancam Hukuman 15 Tahun

Serda Jhoni pun terancam hukuman lebih dari 15 tahun. Selain itu, ia juga terancam dipecat dari kesatuannya. “Nanti kalau untuk hukuman, kalau pembunuhan itu dikenakan Pasal 338 KUH-Pidana itu ancamannya di atas 15 tahun dengan tambahan pecat. Kurungan 15 tahun dan kurungan pecat,” ujar Kristomei.

Sementara itu, Kasubdispenum AU Letkol Sus M Yuris mengungkapkan bahwa penanganan kasus penembakan tersebut akan diselesaikan di Pengadilan Militer. Dalam kasus ini, Jhoni akan dijatuhi hukuman berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

“Jadi dari Satpom Lanud Halim, Polisi Militer AU sebagai penyidik nanti akan melimpahkan berkas pemeriksaan, atau penyidikan kepada oditur militer. Kemudian oditur militer akan melimpahkan ke pengadilan militer untuk diadili,” kata Yuris.

Yuris juga menyampaikan, akan mengungkap kasus ini secara transparan. Hingga saat ini, dia menegaskan kejadian ini merupakan murni tindakan kriminal yang tidak direncanakan, sehingga dia meminta untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan hal lain.

Share: Sejumlah Fakta di Balik Penembakan Anggota TNI AD di Jatinegara