General

Sederet Fakta di Balik Gagal Lolosnya PBB dan PKPI ke Pemilu 2019

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Ada cerita yang tersisa dari hiruk pikuk penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, yakni soal dua partai lama yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Kedua parpol itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Seperti apa perkembangan terkini dari dua partai itu?

Seperti diketahui, sebelumnya ada total 16 partai politik yang mendaftar ke KPU. Lalu dari jumlah itu, sebanyak 14 parpol dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2019 dengan komposisi 10 partai lama dan 4 partai baru.

Sebanyak 10 partai lama itu adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara 4 partai baru yang akan bertarung di 2019 adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Garuda. Namun, dari 16 partai yang mendaftar, 2 partai lainnya gagal karena tidak memenuhi syarat yakni PBB dan PKPI.

Apakah penyebab gagalnya PBB dan PKPI lolos sebagai peserta Pemilu 2019? Lalu, langkah apa yang akan diambil kedua partai itu?

Penyebab gagalnya PBB dan PKPI

PBB dan PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena terkendala pada status kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota. PBB dianggap tidak memenuhi syarat karena sebaran anggotanya di Papua Barat kurang dari 75 persen.

“Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan seperti dilansir Kompas.com, Sabtu 17 Februari.

Sementara itu, PKPI yang saat ini dipimpin oleh mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), A.M. Hendropriyono tidak memenuhi syarat pada kategori kepengurusan dan keanggotaan sebesar 75 persen di tingkat provinsi serta kabupaten kota. Kepengurusan PKPI di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur dianggap tidak memenuhi syarat.

Yusril Ihza Mahendra siap pidanakan semua komisioner KPU

Melihat nasib partainya gagal lolos ke Pemilu 2019, Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra tak tinggal diam. Mantan Menteri Sekretaris Negara itu serius akan memasukkan gugatan sengketa penetapan parpol peserta pemilu 2019.

Yusril menganggap ada konspirasi yang terjadi sehingga terdapat perubahan hasil pleno KPU Daerah Papua Barat dari yang sebelumnya memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Fakta itulah yang membuat politisi kelahiran Manggar, Belitung pada 5 Februari 1956 silam itu tak bisa terima begitu saja keputusan KPU.

“Bahkan kami juga siap untuk mempidanakan seluruh komisioner KPU jika mereka terlibat dalam konspirasi menggagalkan PBB. Konspirasi ini harus dibongkar!” kata Yusril Ihza Mahendra dikutip dari Kompas.com, Senin 19 Februari.

Sejumlah bukti kesalahan KPU

Yusril pun tak main-main dengan langkah hukumnya tersebut. Politisi berusia 62 tahun itu pun menjelaskan bahwa PBB telah mendapatkan bukti bahwa pleno KPU Papua Barat telah menyatakan bahwa PBB MS di atas 75 persen kabupaten/kota di sana.

“Keputusan KPU Manokwari Selatan yang semula menyatakan PBB TMS di kabupaten tersebut sudah dikoreksi oleh KPU Provinsi Papua Barat,” terang Yusril.

Tak hanya itu saja, Yusril juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memegang berita acara soal PBB MS yang diubah jadi TMS di Papua Barat. Selain itu, ada juga rekaman video pengumuman, serta saksi-saksi serta pemberitaan media lokal.

“Tapi setelah pleno, kami menduga KPU Provinsi Papua Barat mengubah berita acara MS menjadi TMS, dan berita acara itulah yg mereka bawa ke Jakarta,” kata Yusril.

Menurut Yusril, perubahan hasil pleno itu sudah diinformasikan ke KPU RI. Namun, KPU justru berbelit-belit sampai hari penetapan sehingga PBB dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2019.

Perjuangan PBB dan PKPI di Pemilu 2014

Meski begitu, langkah hukum yang diambil Yusril Ihza Mahendra untuk menyelamatkan partainya tampaknya sangat tepat. Jauh sebelumnya, PBB pernah berpengalaman mememenangi gugatan di PTUN menjelang Pemilu 2014, begitu juga dengan PKPI.

Saat itu pada 2013, KPU juga menetapkan bahwa PBB dan PKPI tidak lulus sebagai peserta Pemilu 2014 karena tidak memenuhi persyaratan dalam verifikasi faktual. PBB di bawah kepemimpinan Yusril menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013.

Gugatan sendiri dilakukan pada 8 Januari 2013 tentang Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 2014. Majelis Hakim PTUN Jakarta yang diketuai Arif Nur’dua pada 7 Maret 2013 memutuskan mengabulkan gugatan PBB dan memerintahkan KPU mencabut surat keputusan itu sehingga PBB bisa menjadi peserta Pemilu 2014.

Sedangkan PKPI pada 2013 dinyatakan lulus setelah gugatannya atas KPU dikabulkan melalui fatwa Hakim Agung di Mahkamah Agung. PKPI yang kala itu dipimpin mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso akhirnya bisa menjadi peserta Pemilu 2014.

Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa Nomor 34 tahun 2013 tertanggal 4 Maret 2013 yang menyatakan bahwa PKPI menjadi peserta Pemilu 2014. Dengan demikian, KPU harus merevisi keputusannya untuk meloloskan PKPI.

Lalu, bagaimanakah akhir cerita PBB dan PKPI di Pemilu 2019 ini? Akankah bernasib mulus seperti di Pemilu 2014 lalu? Menarik ditunggu.

Share: Sederet Fakta di Balik Gagal Lolosnya PBB dan PKPI ke Pemilu 2019