General

Sederet Aturan Penyiaran Pilkada 2018 dari Surat Edaran KPI

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Memasuki masa kampanye pasangan calon kepala daerah di pentas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh para calon mulai aktif disosialisasikan. Yang terbaru nih guys, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merilis surat edaran terkait aturan penyiaran.

KPI secara resmi mengeluarkan surat edaran kepada penyelenggara televisi dan radio terkait aturan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. berdasarkan pantauan Asumsi.co di laman resmi KPI, Rabu 14 Februari kemarin, surat edaran itu dikeluarkan untuk mendukung dan melancarkan pelaksanaan gelaran Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah.

Nah, surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis itu secara umum mengatur tentang penyiaran Pilkada 2018 dalam 3 tahapan yakni pada masa kampanye, masa tenang, dan hari pemilihan.

Agar lebih jelas, mari kita simak aturan yang diberlakukan KPI di Pilkada 2018 yang terbagi dalam 3 tahapan tersebut. Setidaknya ada beberapa hal yang wajib dan dilarang, berikut penjelasannya.

Aturan saat masa kampanye

1.1. Lembaga Penyiaran wajib mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsionalitas dalam penyiaran Pemilihan 2018 dalam bentuk:

– Penayangan peserta Pemilihan 2018 sebagai narasumber maupun materi pemberitaan;

– Kehadiran peserta Pemilihan 2018 sebagai bagian dalam program siaran.

1.2. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan peserta Pemilihan 2018 sebagai pemeran sandiwara seperti sinetron, drama, film, dan/atau bentuk lainnya.

1.3. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan Peserta Pemilihan 2018 sebagai pembawa program siaran.

1.4. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye selain yang dibiayai oleh penyelenggara pilkada.

1.5. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan peserta Pemilihan 2018 sebagai pemeran iklan selain yang dibiayai oleh Penyelenggara Pilkada.

1.6. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan “ucapan selamat” oleh peserta Pemilihan 2018.

Aturan saat masa tenang

2.1. Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan seluruh ketentuan yang diatur pada poin 1.

2.2. Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

2.3. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan kembali debat terbuka.

2.4. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan kembali liputan kegiatan kampanye.

2.5. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang pasangan calon peserta Pemilihan 2018

Aturan saat hari pemilihan

3.1. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang pasangan calon peserta Pemilihan 2018.

3.2. Penayangan hasil hitung cepat dapat dilaksanakan setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat.

Share: Sederet Aturan Penyiaran Pilkada 2018 dari Surat Edaran KPI