General

Sebulan Jelang Pencoblosan, Masih Bisa Urus Formulir A5?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Perantau, atau mereka yang tak tinggal di daerah asal, tersebar di banyak daerah di Indonesia. Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 seperti ini, para perantau diberikan keistimewaan untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini. Para pekerja, mahasiswa, atau keluarga yang sedang merantau tetap bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai tempat tinggal mereka saat ini. Bagaimana sih caranya?

Sebelumnya, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal di luar daerah masih tetap bisa memilih pada 17 April 2019 nanti. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Komisi II DPR RI, Selasa, 16 Oktober 2018 lalu, dibahas solusi bagi masyarakat pemilih yang berada di luar daerah untuk tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Formulir A5 Jadi Solusi bagi Para Perantau

Intinya, bagi mahasiswa atau pekerja yang pada hari pemilihan atau pencoblosan berada di luar daerah, sementara yang bersangkutan terdaftar DPT di daerah asal, maka tetap dapat memilih dengan menggunakan formulir pindah memilih (A5) dari daerah asalnya. Nah, formulir A5 ini lah yang harus diurus oleh masing-masing pemilih di KPU terkait yang ada di tempat tinggalnya saat ini.

“Mahasiswa dan para pekerja tetap bisa memilih di daerah tempat dia belajar dan bekerja, jika tidak memungkinkan untuk bisa pulang ke daerahnya pada hari pemungutan suara, yaitu menggunakan formulir A5 pindah memilih,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam RDP di Komisi II DPR RI, Selasa, 16 Oktober 2018.

Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa penggunaan formulir A5 pindah memilih ini telah diatur dalam pasal 348 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jika pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el dan hendak pindah memilih di TPS tempat belajar atau bekerja, penggunaan formulir A5 ini harus dilaporkan ke KPU Kabupaten/Kota.

“Pelaporan A5 ini selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara, hal ini untuk memastikan ketersediaan surat suara ada di TPS tujuan, bukan di TPS asal. Identitas yang bersangkutan juga akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tujuan,” ujarnya.

Alur Pembuatan Formulir A5

Ada pun proses administrasi yang perlu dilakukan masyarakat untuk mengurus formulir A5 adalah dengan terlebih dulu menginformasikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU Kabupaten atau Kota asal atau tujuan. Setelah itu, data pemilih terkait akan dihapus dari TPS awalnya. Lalu, calon pemilih akan mendapatkan formulir A5.

Formulir A5 tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) atau nomor KK.

Proses pembuatan formulir A5 ini kabarnya hanya memakan waktu kurang dari 10 menit, namun hal itu juga tergantung pada jumlah antrian. Kemudian, jika sudah selesai mengurus ke KPU setempat, formulir A5 tersebut nantinya dibawa ke TPS di mana kalian akan memilih di luar daerah tersebut.

Bagaimana Jika Pendaftaran Sudah Ditutup?

Komisioner KPU Evi Novilda sendiri menyarankan bagi namanya yang sudah terdaftar di DPT, agar memilih di TPS terdaftar. “Bila sudah terdaftar dalam DPT bisa memilih di TPS di mana terdaftar,” kata Evi Novilda saat dihubungi Asumsi.co, Rabu, 20 Maret 2019.

Namun, kesulitan justru dialami para pekerja atau mahasiswa yang tinggal dan hidup di luar daerah asal. Apalagi, diketahui pendaftaran bagi yang ingin mendapatkan formulir A5 sendiri sudah ditutup oleh KPU pada Minggu, 17 Maret 2019 lalu. Meski begitu, Evi mengatakan sampai saat ini KPU masih menunggu judicial review terkait pembatalan batas waktu penutupan tersebut.

“Batas akhirnya tanggal 17 Maret kemarin ya untuk mendapatkan formulir A5. Kita tunggu judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga meminta perihal pembatasan 30 hari sebelum hari pemungutan suara tersebut untuk dibatalkan,” ujar Evi.

Senada dengan Evi Novilda, Komisioner KPU lainnya Hasyim Ashari mengatakan bahwa waktu pengurusan formulir A5 memang sudah ditutup 30 hari jelang hari H pencoblosan. “Menurut UU No. 7/2017 mengurus formulir A5 pindah memilih itu maksimal dilakukan H-30 sebelum hari H pencoblosan,” kata Hasyim Ashari kepada Asumsi.co, Rabu, 20 Maret 2019.

Meski demikian, jika pemilih sudah melewati batas waktu pengadministrasian pindah memilih atau lewat dari 30 hari jelang hari pemungutan suara untuk mendapatkan formulir A5, maka yang bersangkutan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Nah, nantinya, mereka yang masuk ke DPK ini, diberi kesempatan untuk memilih satu jam terakhir sebelum waktu pemungutan suara ditutup, yakni pada pukul 12.00-13.00 siang. Syarat pemilih DPK bisa menggunakan hak pilihnya, adalah dengan membawa e-KTP.

Share: Sebulan Jelang Pencoblosan, Masih Bisa Urus Formulir A5?