Isu Terkini

Surat Edaran Kapolri: Tersangka UU ITE yang Minta Maaf Tak Perlu Ditahan

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image

Kapolri Jenderal Listyo Sigit ikut angkat bicara soal revisi Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menerbitkan surat edaran (19/02) yang akan berlaku sebagai pedoman polisi dalam menangani kasus pelaporan UU ITE.

Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif bernomor SE/2/II/2021 tersebut meminta seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia untuk berkomitmen dalam menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Kapolri juga menyampaikan kepada jajarannya agar mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU ITE yang selama ini dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat di dunia maya.

“Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, Polri harus senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif,” lanjut kutipan SE Kapolri.

Ia berharap langkah ini mampu menghindari stigma kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan dalam kasus UU ITE.

Hal yang juga ditekankan Listyo dalam SE yang diterbitkannya ialah penyidik tak perlu melakukan penahanan apabila tersangka dalam kasus yang berkenaan UU ITE, telah meminta maaf.

Perintah Kapolri ini, tertuang dalam poin “i” pedoman yang dijabarkan dalam SE tersebut. Ia memerintahkan agar penyidik mengutamakan langkah damai serta mediasi dalam penanganan kasus UU ITE.

“Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,” demikian bunyi poin ini.

Berikut 11 poin lengkap SE Kapolri yang ditujukan kepada jajarannya:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya;

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat;

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber;

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil;

e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi;

f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada;

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara;

h. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme;

i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali;

j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan;

k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan;

Share: Surat Edaran Kapolri: Tersangka UU ITE yang Minta Maaf Tak Perlu Ditahan