Isu Terkini

Satgas Anti Mafia Bola Gandeng “Justice Collaborator”, Siapa Saja?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Upaya Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola mengungkap pengaturan skor pertandingan sepakbola atau match fixing di Liga Indonesia masih terus berlangsung. Bahkan, akan ada keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengungkapan kasus tersebut. Salah satunya lewat peran justice collaborator atau saksi pelaku.

Menurut Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Brigjen Krishna Murti, sampai saat ini sudah ada beberapa orang yang mengajukan diri sebagai justice collaborator. “Sudah beberapa (mengajukan diri sebagai justice collaborator), sudah masuk. Ada yang Banjarnegara, Bangkalan Super,” Brigjen Pol Krishna Murti, kepada wartawan di rumah Krisna Adi di Yogyakarta, Rabu, 9 Januari 2019.

Brigjen Krishna Murti pun berharap akan ada lebih banyak yang terlibat membantu. Misalnya saja pengurus maupun perangkat pertandingan yang mengetahui atau terlibat dengan pengaturan skor untuk berani berbicara. Sebab, lanjut Krishna, upaya ini dilakukan demi perbaikan sepakbola Indonesia yang lebih baik di masa mendatang.

“Kami berharap ada pengurus-pengurus, perangkat yang memang karena keterpaksaan atau pernah terlibat, berbicara saja, untuk perbaikan sepak bola Indonesia,” ujarnya.  “Intinya kami sedang bekerja. Satgas masih bekerja ke segala arah untuk mengungkap apa yang terjadi terkait dengan pengaturan-pengaturan dalam Liga 1, Liga 2, Liga 3 dan maupun yang lain,” ucapnya.

Baca Juga: Menanti Nasib Vigit Waluyo di Tangan Satgas Anti Mafia Bola

Perlu diketahui bahwa Satgas Anti Mafia Bola sendiri dibentuk dengan konsep pertama adalah penegakkan hukum. Namun tidak hanya itu, Satgas Anti Mafia Bola juga akan memberikan masukan untuk perbaikan sepakbola Indonesia.

Ada Wasit Mengaku Terlibat Match Fixing

Lebih lanjut, Krishna membeberkan bahwa sejauh ini sudah ada sejumlah wasit di Indonesia yang mengakui terlibat dalam skandal pengaturan skor pertandingan saat mereka bertugas menjadi pengadil di Liga Indonesia. Berbagai alasan di balik keterlibatan wasit dalam lingkaran pengaturan skor pun terungkap. “Ada beberapa wasit yang kami periksa mengatakan terpaksa ikut terlibat pengaturan skor,” kata Krishna.

Krishna mengungkapkan bahwa dari informasi yang ditemukan wasit yang diduga terlibat pengaturan skor, ada yang mengaku terlibat secara sukarela. Ada pula yang mengaku karena takut pada lingkaran laga yang dipimpinnya. “Ada juga wasit yang mengaku hanya sekedar tahu ada permainan pengaturan skor dalam sebuah laga tapi mengaku tak terlibat,”ucapnya.

Tak hanya itu saja, Krishna mengatakan pihaknya akan menggali lebih jauh bagaimana peran wasit selama ini dalam isu pengaturan skor laga sepakbola di Indonesia. Yang jelas hal ini akan diselesaikan satu per satu. “Kami akan gali semua informasi semua termasuk soal wasit ini, jalannya masih panjang, satu-satu,” ujarnya.

Beberapa hari terakhir isu keterlibatan wasit dalam lingkaran mafia pengaturan skor Liga Indonesia sendiri kian menguat. Terutama pasca Satgas Anti Mafia Bola menangkap wasit Nurul Safarid pada Senin, 7 Januari 2019 lalu, di rumahnya, kawasan Leuwidaun, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Tengah.

Baca Juga: Vigit Waluyo, Buronan Korupsi dan Jaringan Mafia Bola

Seperti diketahui, wasit Nurul ditangkap dan dijadikan tersangka karena diduga kuat terlibat pengaturan skor saat memimpin pertandingan Liga 3 antara Persibara Banjarnegara dan Persikabpas Pasuruan beberapa waktu silam.

Apa Itu Justice Collaborator?

Sebagai informasi, justice collaborator sendiri merupakan saksi pelaku yang bekerja sama. Dalam hukum Indonesia, istilah justice collaborator salah satunya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Lebih lanjut, dalam poin 9 Sema No. 4 tahun 2011 tersebut dijelaskan bahwa pedoman mengenai penentuan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerjasama. Salah satu tindak pidana yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, dan perdagangan orang.

Dalam hal ini, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan agar pelaku tindak pidana khusus tersebut dapat ditentukan sebagai justice collaborator. Misalnya saja syarat-syaratnya adalah mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan.

Selain itu, regulasi lain yang mengatur soal justice collaborator ini terdapat dalam UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam konteks ini, saksi pelaku berhak untuk mendapatkan perlindungan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Kemudian, Pasal 10A UU 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sudah mengatur secara tegas mengenai penanganan khusus dan pemberian penghargaan bagi justice collaborator, misalnya saja meliputi pemisahan tempat penahanan dengan terpidana yang diungkap tindak pidananya, serta pemberian rekomendasi terkait pembebasan bersyarat atau remisi tambahan.

Share: Satgas Anti Mafia Bola Gandeng “Justice Collaborator”, Siapa Saja?