Isu Terkini

Sampai Kapan Warga Jakarta Harus Menunggu PSBB?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyampaikan permohonan terkait penetapan “Pembatasan Sosial Berskala Besar” (PSBB) kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sejak Kamis (02/04/20). Namun, permintaan itu ditolak Terawan. Memangnya, apa saja syarat agar ibu kota segera berstatus PSBB dalam menghadapi COVID-19 ini?

Gubernur Anies Baswedan mengaku diminta Menkes melengkapi berbagai data tentang penyebaran COVID-19 di Jakarta, terutama peningkatan jumlah dan penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, serta kesiapan daerah. “Walaupun sesungguhnya kalau bicara tentang jumlah kasus dan lain-lain selama ini kita dapatkan data dari hasil laboratorium di Litbangkes,” ujar Anies di Kompas TV, Senin (06/04) malam WIB.

Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 diteken oleh Menkes Terawan pada Jumat (03/04), atau sehari setelah Anies mengajukan permohonan PSBB untuk Jakarta. Permenkes ini merupakan aturan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah tentang “Pembatasan Sosial Berskala Besar” (PP PSBB).

Jakarta tak kunjung berstatus PSBB, namun sudah cukup lama sang gubernur mengimbau warganya untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah sebagaimana ketentuan pasal 13 PMK Nomor 9 Tahun 2020.

Menurut PMK tersebut, selain data soal wabah di tingkat lokal, kepala daerah yang mengajukan permohonan penetapan PSBB harus menyampaikan tentang kesiapan daerah, yaitu ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan anggaran, serta operasional jaring pengaman sosial dan aspek keamanan daerah.

Setelah melengkapi berbagai dokumen, permohonan daerah masih akan dikaji dan dipertimbangkan, sebelum akhirnya diputuskan oleh Menkes Terawan. Dalam pengajuan PSBB, ada tata cara khusus yang harus ditempuh oleh Pemda. Berikut penjelasannya:

Kepala daerah yang berhak mengajukan permohonan ialah gubernur, bupati atau wali kota. Hal itu diatur dalam Pasal 3, yakni:

(1) Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.
(2) Permohonan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
(3) Permohonan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu kabupaten/kota.

Lebih lanjut, mekanisme pengajuan permohonan termuat dalam lampiran PMK. Terdapat 14 poin dalam lampiran tersebut.
Mekanisme permohonan tersebut dilakukan sebagai berikut:

(1) Gubernur/bupati/walikota menyampaikan usulan kepada menteri disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan.

Data yang disampaikan kepada menteri juga termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.

(2) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam menyampaikan usulan kepada menteri untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu, berdasarkan penilaian terhadap kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar

(3) Permohonan oleh gubernur/bupati/walikota dapat disampaikan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama

(4) Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu di wilayah provinsi

(5) Permohonan dari bupati/walikota untuk lingkup satu kabupaten/kota di wilayahnya.

(6) Dalam hal bupati/walikota akan mengajukan daerahnya ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka terlebih dahulu berkonsultasi kepada gubernur dan Surat permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ditembuskan kepada gubernur.

(7) Dalam hal terdapat kesepakatan Pemerintah Daerah lintas provinsi untuk ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara bersama, maka pengajuan permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada menteri dilakukan melalui Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19).

Untuk itu, kepada Pemerintah Daerah yang daerahnya akan ditetapkan secara bersama-sama harus berkoordinasi dengan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

(8) Untuk kecepatan proses penetapan, permohonan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk file elektronik, yang ditujukan pada alamat email psbb.covid19@kemkes.go.id.

(9) Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh menteri dilakukan berdasarkan rekomendasi kajian dari tim yang dibentuk yang sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kajian tersebut berupa kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan, dan keamanan. Untuk itu tim yang dibentuk terdiri dari unsur kementerian kesehatan, kementerian/lembaga lain yang terkait dan para ahli.

(10) Menteri menyampaikan keputusan atas usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

(11) Dalam hal permohonan penetapan belum disertai dengan data dukung, maka Pemerintah Daerah harus melengkapi data dukung paling lambat 2 (dua) hari sejak menerima pemberitahuan dan selanjutnya diajukan kembali kepada menteri.

(12) Penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19).

(13) Pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling lama disampaikan kepada menteri dalam waktu 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan penetapan. Dalam hal waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, maka menteri dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun poin 14 memuat contoh surat permohonan penetapan PSBB dari Pemda ke Menkes.

Share: Sampai Kapan Warga Jakarta Harus Menunggu PSBB?