Isu Terkini

Sah! Cuti Bersama Lebaran Tahun Ini Akhirnya Tetap Tujuh Hari

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Guys, pemerintah akhirnya memastikan bahwa cuti bersama lebaran tahun ini akan tetap berlangsung selama tujuh hari. Keputusan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H itu sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri.

Keputusan yang diambil berdasarkan SKB itu sendiri sudah diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 18 April lalu.

Cuti Bersama Lebaran Tahun 2018 Tetap Mengacu SKB 3 Menteri

Dalam keputusan itu, penambahan cuti bersama diberikan dua hari sebelum Lebaran, yakni pada 11 dan 12 Juni 2018, serta satu hari setelah Lebaran, yakni pada 20 Juni 2018. Itu artinya libur cuti bersama pada Idul Fitri 2018 ini adalah pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Jadi, secara keseluruhan, jumlah hari cuti bersama dan libur Lebaran 2018 tetap berlangsung selama 10 hari, pada 11-20 Juni 2018.

“Pemerintah telah menetapkan melalui SKB Tiga Menteri pada April 2018,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin 7 Mei.

Baca Juga: Keputusan Penambahan Cuti Bersama Lebaran Dievaluasi, Begini Hasilnya

“SKB Tiga Menteri tetap berlaku sesuai ketentuan, delapan poin akan ditindaklanjuti kementerian/lembaga, empat Menko akan menindaklanjuti kepada kementerian bawahannya,” ujarnya.

Keputusan untuk tetap mengacu pada SKB Tiga Menteri tersebut diambil setelah pemerintah bertemu dengan sejumlah pihak, mulai dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), hingga Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

“Pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban,” ucap putri Presiden RI Kelima Megawati Soekarnoputri tersebut.

8 Poin Tambahan Soal Cuti Bersama Lebaran Tahun 2018

Tak hanya itu saja, pemerintah juga mengeluarkan delapan poin tambahan yang merupakan hasil SKB 3 menteri usai menerima masukan dari pihak pengusaha. Poin-poin tersebut dikeluarkan untuk mengakomodasi sejumlah kepentingan.

Adapun 8 poin hasil evaluasi tersebut adalah pertama pemerintah akan memastikan, pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti, rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan, dan sebagainya.

Kedua, setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pekerjanya. Ketiga, PNS yang bekerja pada saat lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya. Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018.

Baca Juga: Kabar Gembira! Cuti Bersama Lebaran Nambah Jadi Tujuh Hari!

Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif, sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha. Keenam, Kemenhub akan mengatur sektor pelabuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti lebaran.

Ketujuh, melengkapi ini, empat menteri koordinator akan mengatur atau menindak lanjuti ke kementerian/lembaga yang di bawahnya. Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan menetapkan instruksi/surat edaran.

“Dengan ini, pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif,” kata Puan.

Dalam pengumuman itu hadir juga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Dalam Negeri, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek, Menteri Sosial Idrus Marham, Menpan RB Asman Abnur, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.

Sebelumnya, keputusan pemerintah soal penambahan cuti bersama lebaran tahun 2018 menjadi tujuh hari ini sempat menuai kritik terutama dari kalangan pengusaha. Mereka mengklaim keputusan tersebut bisa berimbas pada membengkaknya biaya operasional.

Misalnya saja, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani yang mengatakan bahwa pengusaha berharap kebijakan soal cuti bersama ini fakultatif.

Itu artinya, kebijakan cuti bersama lebaran tersebut tidak bersifat wajib dan tidak ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya.

“Kita cari jalan tengah, ini bagaimana. Ini fakultatif yang namanya cuti bersama. Kita berharap untuk industri dan perusahaan yang tetapi ingin beroperasi, ya tetap berjalan. Intinya itu,” kata Hariyadi.

Hariyadi mengatakan bahwa cuti bersama lebaran sebenarnya merupakan hak dari perusahaan dan pekerja. Dengan begitu, keputusan soal cuti bersama Lebaran ini harusnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

“Bukan pengecualian. Intinya kalau perusahaan mau tetap jalan di tiga hari tambahan (cuti) itu, itu tidak apa-apa, jalan saja. Itu kan hak perusahaan dan pekerjanya. Itu cuti bersama, boleh iya dan tidak. Itu yang nanti akan kita sosialisasikan,” ujarnya.

Selamat sore Rekanaker..

Masih seputar informasi #CutiLebaranTambah3Hari nich..

Pemerintah merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, khususnya berkaitan dengan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah yang ditambah 3 (tiga) hari #CutiLebaranTambah3Hari pic.twitter.com/puAY8wyK8u— Kementerian Naker (@KemnakerRI) April 18, 2018

Share: Sah! Cuti Bersama Lebaran Tahun Ini Akhirnya Tetap Tujuh Hari