General

UU Minerba Baru Sah, Inilah Pihak yang Paling Diuntungkan 

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Selasa (12/05). RUU yang mencakup sejumlah pasal kontroversial ini merupakan perubahan atas UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang “Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara.”

RUU Minerba ini sempat batal disahkan pada September 2019 lalu karena gelombang aksi demonstrasi bertajuk #ReformasiDikorupsi di depan gedung DPR RI, Senayan. Namun, di tengah pandemi COVID-19, pengerjaan RUU itu tetap berlangsung hingga akhirnya disahkan.

Mengapa publik menolak revisi UU Nomor 4 Tahun 2009?

“Pemerintah secara sadar memberikan bentuk jaminan (bailout) untuk melindungi keselamatan elite korporasi, tetap tidak bagi lingkungan hidup dan rakyat,” kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang, Merah Johansyah, dalam keterangannya, Selasa (12/05).

Menurut Merah, koalisi masyarakat sipil tengah menimbang langkah baru, baik pada jalur hukum maupun nonhukum.

Dari sembilan fraksi di DPR RI, delapan di antaranya setuju UU Minerba baru disahkan, itulah fraksi Partai Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hanya satu fraksi yang menolak pengesahan RUU Minerba, yakni Partai Demokrat. Mereka menilai kebijakan ini tak tepat saat Indonesia dilanda krisis akibat pandemi COVID-19.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menilai UU Minerba baru menguntungkan perusahaan-perusahaan batu bara, yang umumnya dimiliki oleh orang-orang terkaya di Indonesia. Salah satu wujud keuntungan itu, kata Wana, ialah jaminan perpanjangan izin tanpa lelang bagi perusahaan mineral dan batu bara dengan lisensi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

“UU Minerba [versi 2009] mempersempit ruang gerak pebisnis batu bara sehingga mereka berupaya mendapatkan kepastian perpanjangan,” kata Wana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/05).

Di antara pasal 169 sampai 170, ditambahkan beberapa pasal yang di antaranya adalah 169A dan 169B. Menurut Pasal 169A, para pemegang PKP2B dapat diberi perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebanyak dua kali 10 tahun. Ketentuan ini tidak ada dalam UU Minerba yang lama.

Pasal 169B mengatur pemegang PKP2B yang dapat meminta perpanjangan lima tahun sebelum kontraknya berakhir. Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perpanjangan PKP2B baru dapat diberikan paling cepat dua tahun sebelum berakhirnya kontrak.

Seperti yang disebutkan Wana, setidaknya ada tujuh PKP2B generasi I yang menguasai 70 persen produksi nasional. Ketujuh perusahaan pemegang PKP2B generasi I yang kontraknya segera habis yaitu PT Arutmin Indonesia (2020), PT Kendilo Coal Indonesia (2021), PT Kaltim Prima Coal (2021), PT Adaro Energy Tbk (2022), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023), dan PT Berau Coal (2025).

Dengan adanya pasal-pasal baru itu, pemegang PKP2B bisa segera memperoleh perpanjangan dalam bentuk IUPK tanpa melalui lelang. BUMN tidak mendapat prioritas untuk mendapatkan wilayah eks PKP2B.

Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Berly Martawardaya juga mengomentari UU Minerba baru ini. “Sektor Minerba padat modal secara natural dan rawan KKN di perizinan,” kata Berly saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (13/05). Tentang kerawanan terhadap korupsi, Berly menyoroti pasal 169A soal perpanjangan izin tanpa lelang.

Menurut Berly, seharusnya daerah tambang kembali menjadi milik negara, kembali ke pemerintah, saat izinnya habis. Kalaupun perusahaan mau memperpanjang izin, seharusnya mereka mengikuti lelang ulang.

Dengan lelang, pemerintah bisa mengevaluasi pengelolaan tambang dari berbagai aspek, termasuk lingkungan. “Kalau lelang ulang kan pemerintah dari bagi hasil, royalti, bisa minta perusahaan compete. Ini yang belum dapat alasan yang kuat kenapa tanpa lelang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Berly mengungkapkan bahwa mineral ikutan tidak lagi harus dilaporkan menurut pasal 43 UU Minerba Baru. Padahal, mineral ikutan menyimpan potensi pendapatan negara berupa royalti yang cukup besar.

Berly mencontohkan misalnya pada penggalian tambang tembaga. Dari hasil galian, tak hanya tembaga saja yang didapat, tapi bisa juga menghasilkan emas yang bisa didapat dalam galian yang sama. Kalau menemukan mineral lain, perusahaan wajib melaporkan kepada pemerintah untuk dikenakan royalti.

Pada UU Nomor 4 2009 atau UU Minerba versi lama, pasal 43 ayat 1 menyatakan dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan pemegang IUP eksplorasi yang mendapat mineral atau batu bara yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi IUP. Kemudian pasal 43 ayat 2 menyebutkan pemegang IUP eksplorasi yang ingin menjual mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan.

“Mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud pasal 43 dikenakan iuran produksi,” ujar Berly.

Selain itu, Berly juga menyoroti pasal 45 UU Minerba Baru, yang menyatakan mineral yang tergali pada masa eksplorasi tidak kena royalti. “Memang ekplorasi perlu ngetes, paling tidak harus ada limitnya berapa yang tidak royalti, jangan sampai abuse, bilangnya eksplorasi belum eksploitasi tapi sudah ambil banyak,” ujarnya.

Share: UU Minerba Baru Sah, Inilah Pihak yang Paling Diuntungkan